Bisnis.com, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mencatat sudah ada 403.501 wajib pajak (WP) di wilayahnya yang telah melakukan aktivasi akun sistem administrasi inti perpajakan atau Coretax.
Angka tersebut mencakup 55% dari total 728.770 akun secara keseluruhan, yang terhitung hingga awal Januari 2026.
Selain itu pembuatan Kode Otorisasi (KO) wajib pajak juga tercatat telah ada 334.044 dari total 687.831, atau mencakup 49%.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra Sigit Purnomo mengungkapkan jumlah tersebut didukung oleh cakupan aktivasi akun di tiap wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menunjukkan capaian cukup progresif di atas 40%.
KPP Madya Makassar menjadi yang tertinggi dengan aktivasi akun sebesar 82% dan KO mencapai 84%. Kemudian KPP Pratama Kendari dengan volume aktivasi 60% untuk akun dan 52% untuk KO.
Selanjutnya KPP Pratama dengan aktivasi akun mencakup 59% dan KO 51%; KPP Pratama Palopo mencatat aktivasi akun 53% dan KO 46%,; KPP Pratama Makassar Barat mencapai 55% untuk akun dan 43% untuk KO; serta KPP Pratama Makassar Selatan aktivasi akun 55% dan KO 45%.
Lalu KPP Pratama Makassar Utara mencatat aktivasi akun 49% dan pembuatan KO sebesar 39%; KPP Pratama Bulukumba dan KPP Pratama Bantaeng dengan aktivasi akun masing-masing 60% dan 57%, serta pembuatan KO 53% dan 51%.
Ada juga KPP Pratama Watampone memiliki potensi peningkatan dengan capaian aktivasi akun 44% dan KO 41%; terakhir KPP Pratama Maros mencatat aktivasi akun 50% dan KO 43%.
“Capaian ini menunjukkan meningkatnya kesadaran wajib pajak dalam memanfaatkan layanan perpajakan digital. Aktivasi akun dan KO merupakan fondasi penting untuk mewujudkan layanan yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses,” jelas Sigit, Rabu (7/1/2026).
Dia menambahkan bahwa untuk aktivasi akun Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax.
Sehingga pihaknya akan terus mengintensifkan kegiatan edukasi, pendampingan, dan asistensi kepada wajib pajak, baik melalui layanan tatap muka maupun kanal digital.
“Sehubungan dengan Pengumuman DJP terkait batas waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO pada Coretax, maka dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” pungkasnya.