#30 tag 24jam
Tok! MK Putuskan Gugatan Kuota Internet Hangus Tak Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kuota internet hangus yang diajukan oleh Rachmad Rofik. [626] url asal
#mahkamah-konstitusi #gugatan-kuota-hangus #kuota-internet-hangus #putusan-mk #uji-materiil #undang-undang-cipta-kerja #kuota-internet-prabayar #hak-konsumen #pelanggaran-hak-milik #operator-telekomuni
(Bisnis.Com - Teknologi) 03/03/26 10:10
v/152894/
Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) yang diajukan oleh Rachmad Rofik mengenai praktik kuota internet prabayar yang hangus. Putusan MK tersebut tercatat dalam Nomor 30/PUU-XXIV/2026.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tulis MK dalam amar putusan pada Senin (2/3/2026).
Putusan ini diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir sebagai anggota, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Putusan kemudian diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada Senin, 2 Maret 2026, pukul 08.57 WIB. Sidang tersebut dihadiri oleh Pemohon, perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat, perwakilan Presiden, serta dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari sebagai Panitera Pengganti.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah, MK berwenang mengadili permohonan tersebut. Namun, permohonan Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formil pengajuan, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Putusan ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Permohonan diajukan Pemohon pada 14 Januari 2026 dan diterima MK pada hari yang sama melalui Akta Pengajuan Permohonan Nomor 28/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026, yang dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 pada 15 Januari 2026. Permohonan tersebut kemudian diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 9 Februari 2026.
Pemohon menggugat terkait hak atas sisa kuota data internet yang hilang secara sepihak, dengan dasar konstitusional Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, menilai tindakan operator telekomunikasi sebagai pelanggaran hak milik pribadi, dan menekankan potensi kerugian aktual maupun potensial bagi dirinya serta jutaan konsumen lainnya akibat norma Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 yang memberikan diskresi luas bagi pemerintah dan operator telekomunikasi.
Objek permohonan adalah Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang berbunyi:
(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Pemohon berargumen norma tersebut tidak memberikan perlindungan terhadap sisa kuota, menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta praktik pengayaan tanpa hak (unjust enrichment) bagi operator. Pemohon juga melampirkan bukti sosiologis dan hukum internasional dari Afrika Selatan, Jerman, dan India yang melarang praktik kuota hangus untuk melindungi konsumen.
Namun, Mahkamah menilai meskipun permohonan diajukan sesuai kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, Pemohon tidak memenuhi syarat formil karena alat bukti yang diajukan (Bukti P-1 sampai Bukti P-7) tidak dibubuhi meterai yang cukup, sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2025.
“Dengan tidak dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang,” tulis MK.
Atas dasar formil tersebut, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut substansi permohonan Pemohon. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dipertimbangkan, meskipun MK berwenang mengadilinya.
“Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon,” tulis MK.
Putusan ini resmi tercatat sebagai Nomor 30/PUU-XXIV/2026 dan menjadi pedoman hukum terkait pengujian materiil Pasal 71 angka 2 UU 6/2023.
Telkomsel Buka Suara soal Kuota Internet Hangus Digugat ke MK
Telkomsel menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kebijakan rollover kuota internet. [846] url asal
#telkomsel-kuota-hangus #kuota-internet-hangus #telkomsel-mahkamah-konstitusi #kebijakan-rollover-kuota #telkomsel-paket-rollover #telkomsel-paket-data #telkomsel-aplikasi-mytelkomsel #kuota-internet-m
(Bisnis.Com - Teknologi) 26/02/26 02:15
v/147590/
Bisnis.com, JAKARTA — PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) merespons polemik kuota internet hangus yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan perseroan masih menunggu putusan MK terkait kemungkinan penerapan kebijakan rollover kuota. Menurut dia, Telkomsel akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.
“Kami sih masih wait and see, apapun nanti keputusannya kami akan ikut,” kata Fahmi ditemui di Kantor Telkomsel, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Fahmi menjelaskan, apabila kebijakan rollover diberlakukan, hal tersebut akan berdampak baik bagi pelanggan maupun terhadap struktur bisnis seluruh operator seluler. Meski demikian, dia menekankan tarif layanan Telkomsel saat ini merupakan yang terendah jika dibandingkan dengan sejumlah negara yang telah menerapkan skema rollover.
Selain itu, Fahmi menyebut Telkomsel sejatinya sudah memiliki produk dengan fitur rollover. Menurutnya, perusahaan merancang paket berdasarkan segmentasi kebutuhan pelanggan yang berbeda-beda.
“Kenapa kami come up dengan beberapa paket, sebenarnya kan kita udah slicing nih kebutuhan pelanggan. Oh saya butuhnya tiga giga seminggu, dia butuhnya 10 giga seminggu,” katanya.
Karena itu, lanjut Fahmi, paket ditawarkan sesuai kebutuhan tersebut. Bagi pelanggan yang membeli kuota melebihi kebutuhannya, seperti dalam kasus yang dipersoalkan saat ini, pada dasarnya terjadi kelebihan pembelian.
Dia menambahkan Telkomsel juga menyediakan solusi melalui produk rollover yang dapat dibeli melalui aplikasi MyTelkomsel, meskipun saat ini masih memiliki batas waktu penggunaan.
“Sebenarnya kan analoginya, paket pulsa itu tidak sama dengan token listrik. Karena ini secara legal, secara regulasi paket yang berbatas waktu,” katanya.
Fahmi menganalogikan kebijakan kuota berbatas waktu seperti obat yang memiliki tanggal kedaluwarsa meskipun belum dikonsumsi. Dia juga membandingkannya dengan tiket wahana permainan yang hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, meski pengunjung belum sempat menikmati seluruh fasilitas karena keterbatasan waktu atau antrean.
Menurutnya, analogi tersebut menunjukkan paket data memang secara regulasi dan hukum diberlakukan berbasis waktu sejak dibeli.
Dikutip dari laman MK, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Wayan Toni Supriyanto mengatakan kewajiban rollover (akumulasi) maupun refund (pengembalian) kuota internet secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara telekomunikasi.
Hal tersebut disampaikan dalam persidangan permohonan pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Kondisi ini dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan,” ujar Wayan yang mewakili Kuasa Presiden Republik Indonesia, yakni Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas serta Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Viada Hafid, dalam persidangan dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden terhadap Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (18/2/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Wayan menjelaskan sektor telekomunikasi merupakan industri padat modal yang memerlukan investasi besar dan berkelanjutan untuk pembangunan infrastruktur jaringan, pengelolaan spektrum frekuensi radio, peningkatan kualitas layanan, serta pengembangan teknologi. Kuota layanan merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas sehingga harus dikelola secara efisien dan terencana.
Oleh karena itu, penerapan masa berlaku kuota berfungsi menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian perencanaan investasi, serta menjaga kualitas layanan publik.
Menurutnya, apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Dengan demikian, pengaturan masa berlaku kuota dinilai sebagai kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional.
Pemerintah, lanjut Wayan, tetap menempatkan perlindungan konsumen sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi, yang dilakukan melalui kewajiban transparansi informasi, larangan praktik menyesatkan, mekanisme pengaduan, serta pengawasan administratif oleh pemerintah.
Dia juga menegaskan penetapan besaran tarif tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak diserahkan sepenuhnya kepada operator seluler, melainkan wajib mengacu pada formula yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan komponen biaya, inflasi, kemampuan masyarakat, dan kesinambungan industri. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Dari perspektif hubungan hukum privat, Wayan menyebut saat konsumen membeli paket layanan telah terjadi kesepakatan mengenai besaran kuota dan masa berlaku layanan. Permintaan agar kuota tetap berlaku tanpa batas waktu atau mengikuti masa aktif kartu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi penyelenggara telekomunikasi.
“Dan hal tersebut bukan persoalan norma yang melanggar UUD NRI (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia) Tahun 1945,” kata Wayan.
Dia menambahkan kuota data internet bukan merupakan hak aset pribadi, melainkan hak untuk memanfaatkan jaringan telekomunikasi sesuai dengan perjanjian layanan yang telah disepakati. Berakhirnya masa berlaku paket bukan pengambilan paksa hak konsumen, melainkan konsekuensi dari selesainya durasi akses yang telah diperjanjikan.
Menurutnya, Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 tidak membuka ruang perampasan hak milik, melainkan hanya mengatur mekanisme penetapan tarif di bawah pengawasan negara.
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Para pemohon mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif paket berakhir. Mereka menilai ketentuan tersebut memberikan kewenangan berlebihan kepada operator tanpa kewajiban akumulasi, perpanjangan, atau pengembalian nilai sisa kuota kepada konsumen.
ATSI Tanggapi Gugatan soal Kuota Internet Hangus ke MK: Kuota Bukan Hak Milik
ATSI mengatakan pokok perdebatan dalam gugatan sistem kuota internet hangus ke MK berkisar pada perbedaan antara konsep hak milik dan hak akses. ATSI menilai kuota sebagai hak akses, bukan hak milik. [1,213] url asal
Pasangan suami istri mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atau MK terkait praktik kuota internet hangus, yang selama ini diterapkan operator seluler. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI merespons soal gugatan ini.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menjelaskan pokok perdebatan dalam gugatan sistem kuota internet hangus ke MK berkisar pada perbedaan antara konsep hak milik dan hak akses.
ATSI memandang kuota sebagai hak akses, bukan hak milik sebagaimana dalam gugatan yang diajukan.
Pembayaran kuota dipahami sebagai pembayaran atas izin menggunakan layanan dalam kapasitas dan jangka waktu tertentu, serupa dengan tiket pesawat, bioskop, atau jalan tol. Dalam konsep ini, masa berlaku merupakan bagian tak terpisahkan dari layanan, sehingga penghangusan kuota tidak dianggap sebagai pengambilalihan hak.
Marwan menambahkan, ATSI saat ini tengah mengevaluasi gugatan yang dilayangkan, serta kemungkinan intervensi terhadap gugatan kuota internet hangus. “Karena kalau dalam peradilan, diperbolehkan mengajukan intervensi terhadap pihak-pihak terkait. Dan kami pihak yang terkait,” ujar Marwan kepada Katadata.co.id Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, operator seluler mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, dalam mengartikan layanan kuota internet yang memiliki batas waktu tertentu dalam satu jenis tarif.
“Kuota itu adalah hak akses untuk memanfaatkan layanan. Ilustrasinya seperti masuk jalan tol, bayar tiket, lalu menggunakan jalan tol dalam batas waktu tertentu. Kalau tidak dimanfaatkan dalam periode itu, ya selesai,” kata dia.
Padal 74 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 mengatur skema pembayaran layanan telekomunikasi. Skema pembayaran tarif jasa telekomunikasi terdiri atas pascabayar dan prabayar.
Ayat 2 memuat soal kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi untuk memberitahukan kepada pelanggan prabayar apabila deposit prabayar memiliki batas waktu pemakaian, beserta syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh operator.
Menurut Marwan, sistem kuota dengan masa berlaku adalah layanan yang diperbolehkan secara regulasi. Hal ini juga bukan praktik baru atau merugikan, menurut dia, melainkan best practice yang juga diterapkan di banyak negara.
“Selama kuota digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, umumnya 30 hari, maka tidak ada persoalan,” kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini operator telah menyediakan pilihan paket data dengan skema akumulasi atau rollover. Namun, paket semacam ini memiliki konsekuensi harga yang lebih mahal, karena adanya jaminan kapasitas.
“Implikasinya ke harga, sebab operator harus menjamin kapasitas. Pasti lebih mahal,” kata Marwan.
Jika seluruh paket data diwajibkan menggunakan skema rollover atau akumulasi kuota, menurut dia, harga broadband di Indonesia justru akan semakin mahal dan berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap internet terjangkau.
“Kalau semua produk rollover, broadband Indonesia akan lebih mahal. Yang senang mungkin pembeli tertentu dan operator karena pendapatan naik, tapi masyarakat luas bisa terdampak,” ujarnya.
Dari sisi akuntansi, kuota tanpa masa berlaku juga akan menimbulkan persoalan pencatatan keuangan karena operator dianggap terus memiliki kewajiban kepada pelanggan tanpa batas waktu yang jelas.
Alasan Suami Istri Gugat Kuota Internet Hangus ke MK
Pasangan suami istri mengajukan gugatan uji materiil ke MK terkait praktik kuota internet hangus, yang selama ini diterapkan operator seluler.
Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau e-BRPK, permohonan dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 itu menunjukkan, para pemohon menggugat Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Aturan itu dinilai menjadi dasar hukum praktik penghangusan kuota data internet.
Dalam dokumen yang diajukan oleh pemohon, diketahui bahwa keduanya merupakan suami istri yang bekerja di sektor digital. Pemohon I Didi Supandi merupakan pengemudi transportasi online, sementara Pemohon II Wahyu Triana Sari merupakan pedagang kuliner daring.
Keduanya menggantungkan aktivitas ekonomi pada koneksi internet berbasis kuota data. Katadata.co.id juga sudah mengonfirmasi isi dokumen kepada Kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners, dan meminta izin untuk mengutip.
Pemohon melalui kuasa hukum mengatakan praktik kuota internet hangus menimbulkan ketidakpastian ekonomi. Didi kesulitan melakukan pekerjaannya sebagai pengemudi taksi online, jika tidak ada internet. Padahal saat order sepi, kuota internet sebelumnya tidak terpakai dan hangus.
Terkadang Didi berada di antara dua pilihan yakni mencari pinjaman untuk membeli kuota internet atau tidak bekerja. Begitu juga dengan Triana Sari yang bekerja sebagai pedagang online.
Oleh karena itu, Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja dinilai telah melanggar hak konstitusional Didi dan Triana. Bunyi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yakni:
Beberapa ketentuan dalam UU Telekomunikasi, diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut ‘besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat’.
Ketentuan itu dinilai melanggar Pasal 28D ayat (1) dan avat (2) Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945. Rinciannya sebagai berikut:
Pasal 28D:
- Ayat 1: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
- Ayat 2: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Pasal 28H ayat (4): Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara paksa sewenang-wenang oleh siapapun
Menurut para pemohon, ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja tidak mengatur secara jelas batasan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan kuota, sehingga memberi kebebasan luas kepada operator untuk menghanguskan sisa kuota meski telah dibayar.
Dalam petitumnya, para pemohon tidak meminta MK membatalkan pasal itu secara keseluruhan. Mereka meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:
- Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen; atau
- Sisa kuota yang telah dibeli konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator; atau
- Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.
Isu soal kuota internet hangus juga sempat dibahas pada Juni 2025, ketika Indonesia Audit Watch (IAW) menyebutkan bahwa masyarakat mengalami kerugian hingga Rp 63 triliun per tahun akibat sistem ini. Jika diakumulasi selama sepuluh tahun terakhir, kerugian publik bisa mencapai lebih dari Rp 600 triliun.
Sementara itu, survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) pada pertengahan 2025 menyebutkan mayoritas atau 61,3% dari total 1.391 responden, menghabiskan antara Rp 50 ribu—Rp 100 ribu per bulan untuk paket internetsmartphone. Rinciannya sebagai berikut:
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi meminta operator seluler memberikan deskripsi produk secara transparan, sehingga tidak membingungkan dan menimbulkan mispersepsi dari pelanggan.
"Kami mengharapkan kepada penyelenggara (layanan telekomunikasi) memberikan deskripsi produk yang transparan, tidak membingungkan dan tidak menyesatkan," kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan dalam diskusi yang digelar di Jakarta Selatan, pada Juli 2025.
Denny menekankan, deskripsi yang transparan penting, terutama terkait informasi batas volume kuota internet yang mencakup pembagian kuota berdasarkan area, waktu, dan akses untuk aplikasi tertentu. Selain itu, penting bagi operator untuk mendeskripsikan batas waktu paket data dan perlakuan terhadap sisa kuota.
Operator seluler juga diminta aktif mengedukasi kepada pelanggan terkait fitur-fitur yang ditawarkan seperti transfer kuota, rollover, dan kontrol pulsa sehingga pelanggan tidak dikenakan tarif reguler ketika kuota internet atau masa berlaku paket telah habis.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56