Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestate Indonesia (REI) mengungkap terdapat rencana investasi properti senilai Rp34,5 trilun yang belum terealisasi akibat terhambat masalah perizinan.
Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto menjelaskan bahwa investasi yang masih mandek itu mencakup 306 proyek yang berasal dari 16 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) REI.
"Ada sekitar 306 proyek dari 16 DPD yang terhambat karena masalah perizinan. Total nilai investasi yang terhambat mencapai Rp34,476 triliun," kata Joko saat ditemui di Kantor DPP REI, Rabu (19/20/2025).
Joko merinci, masalah perizinan yang dihadapi saat ini mencakup berbagai aspek, mulai dari Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), tata ruang, hingga upaya pemerintah memperketat cakupan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Sejalan dengan hal itu, Joko mengaku akan bersurat ke berbagai Kementerian dan Lembaga mengenai keterlambatan realisasi investasi tersebut. Mulai dari bersurat langsung ke Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, hingga Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.
"Jadi gini, kita juga akan berkirim surat kepada pemerintah, ada Kementerian PKP, ada Kementerian ATR/BPN, Kementerian BKPM, Kementerian Menteri Keuangan, semuanya, kita laporkan bahwa, kita punya [investasi] Rp34,5 triliun yang tertunda," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memang sempat menjelaskan bahwa ke depan pihaknya akan memperketat pengadaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
"Kunci utama dalam mewujudkan ketahanan pangan adalah memastikan ketersediaan lahan, terutama lahan sawah. Pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare," jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/11/2025).
Nusron melanjutkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, ditetapkan bahwa LP2B harus mencakup 87% dari total LBS tersedia saat ini sebesar 7,38 juta hektare.
Dia juga menambahkan, jika mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, total LP2B telah mencapai 95%. Akan tetapi, berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota, baru terdapat 194 daerah yang mencantumkan data LP2B dalam dokumennya.
Nusron turut menambahkan, berdasarkan rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah akan membentuk Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD.
Dalam penjelasannya, tim tersebut ke depan akan bertugas melakukan pengendalian alih fungsi lahan sawah produktif untuk berbagai proyek.
"Tugas tim ini adalah melakukan verifikasi data guna mengendalikan alih fungsi lahan. Tujuannya, agar ketahanan pangan nasional dapat tercapai dan lahan pertanian tidak terus berkurang akibat kepentingan yang lain," pungkasnya.