Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons keluhan seller terkait kesulitan mengurus Nomor Induk berusaha (NIB). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seluruh pedagang yang berjualan di platform digital diwajibkan memiliki NIB sebagai legalitas usaha.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan mengakui pemenuhan kewajiban NIB bukan perkara mudah, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya menetapkan kewajiban tanpa memberikan dukungan kepada para pelaku usaha.
“Di sisi lain, kami juga punya kewajiban memfasilitasi pelaku usaha,” kata Iqbal dalam webinar Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).
Iqbal menjelaskan Kemendag telah bertemu dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sekitar dua pekan lalu untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha, termasuk persoalan teknis dalam sistem perizinan di Online Single Submission (OSS). Kemendag juga menggandeng marketplace dan asosiasi terkait guna mempersiapkan program pendampingan bagi para pedagang.
“Kami prioritaskan dulu kepada para pedagang-pedagang atau seller-seller yang sudah ada di dalam setiap platform,” imbuhnya.
Dia mengatakan Kemendag akan memfasilitasi proses pendaftaran melalui OSS dengan melibatkan BKPM. Pendampingan tersebut mencakup penjelasan persyaratan, tata cara pengunggahan dokumen, hingga penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
“Agar pelaku usaha di Indonesia itu mulai bonafide dengan memiliki NIB,” katanya.
Iqbal juga mengakui proses pengurusan NIB tidak selalu mudah dan cepat. Karena itu, pemerintah memberikan masa transisi bagi para pedagang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Bagi pedagang yang telah berjualan sebelum aturan berlaku tetapi belum memiliki NIB, pemerintah memberikan waktu selama 18 bulan untuk mengurus perizinan.
Sementara itu, calon pedagang atau seller baru yang belum memiliki NIB diberikan masa tenggang selama enam bulan sejak mendaftarkan akun di platform e-commerce. Menurut Iqbal, masa enam bulan tersebut merupakan skema “3 bulan plus”, yakni tiga bulan pertama digunakan untuk menguji pasar dan tiga bulan berikutnya untuk mengurus legalitas usaha apabila aktivitas dagang dinilai berpotensi berkembang.
“Nah ini kami berikan waktu 6 bulan bagi para pedagang atau merchant atau seller untuk mengurus NIB-nya bagi yang baru ya, yang belum yang belum memiliki akun di platform e-commerce sebelumnya, 6 bulan sejak tanggal mendaftar di akun tersebut bukan bukan sejak tanggal 8 Juni [aturan berlaku],” kata Iqbal.
Dia menjelaskan perhitungan masa enam bulan dimulai sejak tanggal pendaftaran akun e-commerce. Adapun bagi pedagang lama, masa tenggang 18 bulan dihitung sejak 8 Juni 2026, atau sejak aturan mulai berlaku.
“Kami beri waktu agar kita bersama-sama bisa memenuhi kewajiban kita dalam konteks pemenuhan NIB,” ungkapnya.
Dalam Permendag 19/2026, Kemendag mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui sistem elektronik memiliki izin usaha yang dibuktikan dengan kepemilikan NIB. Iqbal menjelaskan ketentuan tersebut berlaku bagi pedagang dalam negeri maupun luar negeri, sementara platform penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) juga diwajibkan memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kewajiban perizinan tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta, tetapi juga marketplace yang dimiliki badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun lembaga semi-pemerintah.
Selain memiliki NIB, pedagang yang menjual barang wajib sertifikasi juga harus dapat membuktikan bahwa produknya telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, penjual lampu tidak hanya wajib memiliki NIB, tetapi juga harus menyertakan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) karena produk tersebut termasuk kategori yang wajib memenuhi standar.
Dia menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif. Menurutnya, pelaku usaha luar negeri tetap diperbolehkan berjualan di Indonesia sepanjang mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Yang pedagang di dalam negeri saja kita minta tunduk, apalagi yang di luar negeri, enggak adil rasanya kalau misalnya pedagang di dalam negeri kita wajibkan nomor induk berusaha dan kewajiban lainnya, sementara pedagang di luar negeri kita bebaskan,” katanya.
Iqbal menilai penyamaan perlakuan antara pedagang dalam negeri dan luar negeri diperlukan agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.
Selain itu, Permendag 19/2026 juga memuat sejumlah kewajiban bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), baik platform e-commerce, daily deals, maupun social commerce. PPMSE diwajibkan memfasilitasi pengurusan perizinan berusaha bagi pedagang, menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki izin usaha, serta menolak pedagang luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.