Bisnis.com, JAKARTA — Proses seleksi pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menjadi pusat perhatian pelaku industri telekomunikasi. Dalam menentukan nilai lelang, pemerintah tidak hanya melihat aspek angka semata, tetapi juga mempertimbangkan nilai ekonomi strategis serta potensi pendapatan negara.
Penentuan nilai ini melibatkan perhitungan biaya peluang (opportunity cost) melalui mekanisme yang terukur. Langkah pertama dimulai dengan penetapan Harga Dasar Penawaran (Reserve Price). Angka ini merupakan nilai minimal yang wajib ditawar peserta lelang.
Komdigi menggandeng konsultan independen guna melakukan studi valuasi berdasarkan tren pasar global dan daya beli industri dalam negeri. Selain itu, dilakukan analisis benchmarking untuk membandingkan harga per MHz per populasi ($Price/MHz/Pop$) dengan hasil lelang di negara-negara yang memiliki karakteristik ekonomi serupa.
Nilai yang dihasilkan dari proses lelang nantinya diterjemahkan ke dalam dua bentuk pembayaran utama, yaitu Up-front Fee dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) tahunan. Up-front Fee adalah biaya izin awal yang dibayarkan satu kali di depan, biasanya sebesar dua kali harga penawaran. Sementara itu, BHP tahunan dibayarkan sepanjang masa konsesi 10 tahun dengan mempertimbangkan indeks inflasi.
Dalam perhitungan BHP tahunan, pemerintah menggunakan formula Nilai Konsumsi Indeks Cakupan Bandwidth (NKICB). Parameter ini menjadi instrumen krusial untuk memberikan gambaran konkret mengenai beban biaya yang harus ditanggung operator seluler. Perhitungan NKICB secara umum mengikuti logika koefisien pita (K) yang menilai kelangkaan frekuensi, indeks wilayah (I), lebar pita atau bandwidth (B), serta harga dasar satuan (H).
Pita 700 MHz, yang sering dijuluki sebagai "The Coverage King", memiliki karakteristik unik. Meski bandwidth-nya relatif lebih kecil, nilai per MHz-nya sangat tinggi karena jangkauan sinyal yang luas. Sebaliknya, pita 2,6 GHz atau "The Capacity Beast" memiliki nilai total BHP sangat besar karena lebar pita yang diambil biasanya masif, mencerminkan kapasitas trafik tinggi untuk layanan 5G perkotaan.
Sebagai gambaran simulasi perbandingan biaya antara dua blok frekuensi dengan asumsi harga dasar satuan hasil lelang sebesar Rp20 miliar per MHz per tahun untuk wilayah nasional.
Pada blok 700 MHz dengan lebar pita 20 MHz per blok, estimasi BHP tahunan mencapai sekitar Rp400 miliar. Jika diakumulasikan selama 10 tahun masa izin, total biaya mencapai Rp4 triliun. Namun, pada tahun pertama, pemenang lelang wajib membayar Up-front Fee sebesar Rp800 miliar ditambah BHP tahun berjalan Rp400 miliar, sehingga total komitmen tahun pertama mencapai Rp1,2 triliun.
Sementara itu, pada blok 2,6 GHz dengan lebar pita 50 MHz, beban finansial jauh lebih besar. Estimasi BHP tahunan berada di angka Rp1 triliun, atau mencapai Rp10 triliun untuk jangka waktu 10 tahun. Perbedaan nilai NKICB ini mencerminkan keseimbangan antara pemanfaatan kapasitas luas untuk 5G dan efisiensi infrastruktur.
Komdigi menggunakan sistem e-Auction dengan metode Simultaneous Multiple Round Ascending (SMRA) agar harga yang terbentuk mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya. Melalui penawaran bertahap, nilai akhir ditentukan oleh titik jenuh tertinggi yang berani dibayar operator.
Pada akhirnya, penentuan nilai NKICB merupakan titik temu antara keinginan pemerintah memaksimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjaga kemampuan finansial operator. Jika parameter biaya dipatok terlalu tinggi, ruang bagi operator untuk melakukan investasi infrastruktur akan menyempit, yang pada gilirannya berisiko membebani konsumen melalui kenaikan harga paket data.