Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan jadwal pemberlakuan sistem one way di sejumlah ruas Tol Trans Jawa selama periode arus mudik Lebaran 2026. Rekayasa lalu lintas tersebut mulai diterapkan pada pertengahan Maret untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang diperkirakan meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pengaturan satu arah ini diberlakukan di jalur utama yang menghubungkan wilayah Jakarta menuju Jawa Tengah hingga Jawa Timur. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pengendalian arus lalu lintas selama periode mudik nasional.
Dilansir dari informasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, kebijakan rekayasa lalu lintas seperti one way, contraflow, hingga pembatasan kendaraan diterapkan untuk menjaga kelancaran perjalanan pemudik dan meminimalkan potensi kemacetan di jalur tol utama.
Jadwal One Way Mudik Lebaran 2026
Penerapan sistem satu arah pada arus mudik Lebaran 2026 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri mengenai pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran.
Melalui kebijakan tersebut, rekayasa lalu lintas diterapkan beberapa hari sebelum Hari Raya Idulfitri ketika volume kendaraan diprediksi meningkat secara signifikan.
Jadwal One Way Arus Mudik
Sistem one way pada periode arus mudik dijadwalkan berlangsung sebagai berikut:
- Tanggal: 17 Maret 2026 - 20 Maret 2026
- Waktu mulai: pukul 12.00 WIB
- Waktu berakhir: pukul 24.00 WIB
Dalam periode ini, rekayasa lalu lintas diterapkan dari Tol Jakarta-Cikampek KM 70 hingga Tol Semarang-Solo KM 421.
Pemberlakuan sistem satu arah tersebut memberikan prioritas bagi kendaraan yang bergerak menuju arah timur atau wilayah tujuan mudik di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dengan sistem ini, seluruh lajur pada ruas tol yang ditetapkan akan difokuskan untuk arus kendaraan menuju jalur mudik utama.
Jadwal One Way Arus Balik
Selain pada arus mudik, sistem one way juga diberlakukan saat periode arus balik Lebaran guna mengakomodasi kendaraan yang kembali menuju wilayah Jabodetabek setelah masa libur Idulfitri.
Berikut jadwal penerapan sistem satu arah pada arus balik:
- Tanggal: 23 Maret 2026 - 29 Maret 2026
- Waktu mulai: pukul 12.00 WIB
- Waktu berakhir: pukul 24.00 WIB
Pada periode ini arah one way diberlakukan dari Tol Semarang-Solo KM 421 menuju Tol Jakarta-Cikampek KM 70.
Skema tersebut diterapkan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang biasanya terjadi setelah puncak libur Lebaran ketika masyarakat mulai kembali ke kota asal bekerja.
Ruas Tol yang Menerapkan Sistem One Way Mudik
Penerapan sistem satu arah difokuskan pada ruas tol yang menjadi jalur utama perjalanan pemudik di Pulau Jawa. Jalur tersebut merupakan bagian dari koridor Tol Trans Jawa yang menghubungkan wilayah barat hingga timur Pulau Jawa.
Beberapa ruas tol yang termasuk dalam jalur penerapan one way antara lain:
- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Cikopo-Palimanan (Cipali)
- Tol Palimanan-Kanci
- Tol Batang-Semarang
- Tol Semarang-Solo
Rangkaian ruas tol tersebut merupakan jalur strategis yang dilalui mayoritas kendaraan pemudik menuju berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Contraflow Jadi Tahap Awal Rekayasa Lalu Lintas
Selain one way atau sistem satu arah, Korlantas Polri juga menerapkan metode rekayasa lalu lintas lain yaitu contraflow.
Berbeda dengan sistem one way, sistem contraflow dilakukan dengan membuka sebagian lajur dari arah berlawanan untuk digunakan oleh kendaraan yang menuju arah padat.
Dalam skema ini, kendaraan dari dua arah masih dapat melintas di jalan yang sama, tetapi sebagian lajur dialihkan untuk menambah kapasitas jalur pada arah tertentu.
Jalur Tol yang Terdampak Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2026
Tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 70 (Cikampek)
Arus Mudik
- Periode I:
Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB - Periode II:
Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB
Minggu, 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB
Arus Balik
- Tol Jakarta–Cikampek KM 70 sampai KM 47
Senin, 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB - Tol Jagorawi KM 21 (Gunung Putri) sampai KM 8 (Cipayung)
Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB
Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB
Pada ruas tersebut, pemerintah menerapkan pembatasan kendaraan atau pengaturan lajur untuk mengendalikan volume lalu lintas selama musim mudik.
Rekayasa lalu lintas ini menjadi bagian dari pengelolaan mobilitas nasional yang dilakukan setiap tahun saat periode mudik Lebaran. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri secara berkala menyesuaikan kebijakan tersebut berdasarkan prediksi pergerakan kendaraan serta kondisi lalu lintas di lapangan.