#30 tag 24jam
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons tuntutan serikat pekerja yang mendesak penghapusan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua... | Halaman Lengkap [472] url asal
#pajak-penghasilan-pph #ditjen-pajak #jht #jaminan-hari-tua #djp
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 01/07/26 22:00
v/265668/
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan merespons tuntutan dari serikat pekerja yang mendesak penghapusan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menurut DJP, usulan reformasi regulasi tersebut saat ini tengah masuk dalam tahap peninjauan mendalam oleh jajaran pengambil kebijakan fiskal.Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menerangkan, mekanisme pemajakan pada dana jaminan hari tua bukanlah kebijakan baru, melainkan regulasi usang yang berjalan konsisten sejak tahun 2009. Pemerintah juga menegaskan bahwa instrumen pajak ini telah memproteksi kelompok pekerja kelas bawah, di mana klaim pencairan dana dengan nominal di bawah Rp50 juta sama sekali tidak dipungut pajak atau dikenakan tarif nol persen.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," ujar Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026).
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Bimo menguraikan, formula perpajakan ini hanya menyasar momentum saat dana manfaat tersebut ditarik tunai oleh peserta. Sebaliknya saat upah bulanan pekerja dipotong untuk setoran iuran rutin maupun selama dana tersebut bergulir dan dikembangkan oleh institusi pengelola di pasar keuangan, negara tidak memungut pajak sepeser pun.
Regulator menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak progresif ke depan sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak Menteri Keuangan. Selaku institusi pelaksana, DJP siap bergerak dinamis mengikuti cetak biru kebijakan baru apabila hasil evaluasi pimpinan menghendaki adanya pembaruan hukum.
"Itu pun yang (pencairan JHT) sampai Rp50 juta, itu 0 persen. Rp50 juta ke atas, 5 persen. Jadi aturan itu sudah sejak tahun 2009. Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," jelas Bimo.
Inisiasi penghapusan ini pertama kali diletupkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Ia menilai PPh saat JHT dicairkan tidak mencerminkan rasa keadilan sosial dan mengarah pada praktik pajak berganda (double taxation), mengingat iuran bulanan tersebut sejatinya disisihkan dari sisa gaji bersih pekerja yang sudah lebih dulu dipotong PPh Pasal 21.
Said Iqbal menyatakan, dalam waktu dekat serikat buruh akan mengirimkan nota dokumen resmi kepada pemerintah untuk melobi penghapusan total komponen pajak atas manfaat JHT, uang pesangon PHK, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Sementara itu merespons gelombang usulan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kementeriannya akan menelisik lebih jauh naskah akademik aturan tersebut. Kemenkeu akan melakukan komparasi objektif dengan model tata kelola jaminan sosial yang diterapkan oleh negara-negara maju di dunia demi menjaga prinsip keadilan bagi seluruh wajib pajak nasional.
"Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa dan kita juga akan bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa enggak, tergantung hasil (investigasi) ini kita. Tetapi rasanya untuk fairness semuanya kan bayar," pungkas Purbaya.
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengesahkan pemberlakuan regulasi pemotongan pajak di platform digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)... | Halaman Lengkap [309] url asal
#pajak #marketplace #pajak-penghasilan-pph #pajak-digital #djp
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 01/07/26 14:04
v/265061/
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengesahkan pemberlakuan regulasi pemotongan pajak di platform digital. Per hari ini, otoritas perpajakan secara hukum menunjuk jajaran perusahaan marketplace raksasa untuk bertindak sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet penjualan yang diraup oleh para pedagang daring (e-commerce)."Hari ini, 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Dia memaparkan penetapan serta pemilihan platform digital yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah ini tidak dilakukan sembarangan. DJP secara matang telah mempertimbangkan keandalan infrastruktur sistem teknologi, volume skala transaksi harian, hingga kapasitas manajemen administrasi yang dimiliki masing-masing korporasi.
Klaster platform belanja daring yang mendapat mandat resmi pada gelombang pertama ini mencakup empat nama besar penguasa pasar digital nasional. "Kami tetapkan 4 marketplace menjadi pemungut PPh ini yakni Tokopedia, Shoppee, Lazada, dan BliBli," jelas Bimo.
Langkah penegakan kepatuhan pajak ini berjalan linier dengan ketentuan hukum yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Berdasarkan beleid tersebut, seluruh penyedia jasa marketplace yang telah ditunjuk wajib memotong PPh Pasal 22 dengan tarif flat sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto (omzet kotor) milik pedagang dalam negeri yang menggelar lapak di aplikasi mereka.
Secara hierarki hukum, formula pengenaan pajak bagi para pelaku usaha digital ini akan tetap mengacu pada landasan pokok Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah juga memastikan tetap memberikan proteksi bagi pelaku usaha mikro. Bagi pedagang daring yang mencatatkan total omzet tahunan tidak melebihi angka Rp4,8 miliar, negara memberikan kelonggaran fiskal yang adil. Walaupun pelaku usaha tersebut terikat pada mekanisme PPh final UMKM, mereka dibebaskan dari kewajiban penyetoran PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan batas ambang Rp500 juta pertama.
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dengan tujuan memperbaiki tata kelola perpajakan UMKM. KusfiardiAnalis Ekonomi Politik dan... | Halaman Lengkap [965] url asal
#opini #umkm #penerimaan-negara #peraturan-pemerintah #pajak-penghasilan-pph
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 03/06/26 14:59
v/238838/
KusfiardiAnalis Ekonomi Politik dan Co-Founder FINE Institute
PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dengan tujuan memperbaiki tata kelola perpajakan UMKM. Melalui aturan ini, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen memang tetap dipertahankan. Namun, kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut dipersempit dan pengawasan atas pemanfaatannya diperketat.
Dari perspektif administrasi perpajakan, kebijakan ini memiliki logika yang kuat. Pemerintah ingin menutup celah penghindaran pajak melalui praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Pemerintah juga ingin mendorong pelaku usaha yang telah berkembang untuk beralih ke sistem pembukuan normal sehingga penghitungan pajak lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.
Namun pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar apakah tujuan tersebut baik atau buruk. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah manfaat fiskal yang diperoleh negara sebanding dengan biaya ekonomi yang mungkin ditimbulkan.
Omzet Besar Belum Tentu Untung Besar
Salah satu persoalan mendasar dalam diskusi perpajakan UMKM adalah kecenderungan melihat omzet sebagai indikator kemampuan ekonomi. Secara nominal, omzet Rp4,8 miliar per tahun memang terlihat besar. Namun omzet bukanlah keuntungan. Di balik angka tersebut terdapat biaya bahan baku, biaya distribusi, sewa tempat usaha, biaya logistik, bunga pinjaman, hingga upah tenaga kerja.
Sebagai ilustrasi, sebuah usaha distribusi sembako dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun dan margin laba bersih 3 persen hanya menghasilkan laba sekitar Rp144 juta per tahun atau sekitar Rp12 juta per bulan. Angka tersebut tentu jauh berbeda dengan persepsi yang muncul ketika publik hanya melihat omzetnya.
Masalahnya, struktur UMKM Indonesia sebagian besar justru berada pada sektor-sektor dengan karakteristik seperti ini. Mayoritas UMKM bergerak di bidang perdagangan, makanan dan minuman, distribusi, jasa sederhana, serta industri rumah tangga yang umumnya memiliki margin keuntungan tipis tetapi menyerap banyak tenaga kerja.
Dengan kata lain, omzet yang tinggi tidak selalu mencerminkan kapasitas ekonomi yang tinggi.
Antara Kepatuhan dan Kemampuan Membayar
Dari sisi negara, PP 20/2026 berupaya memperkuat kepatuhan pajak dan memperluas basis perpajakan. Tujuan ini tentu dapat dipahami mengingat rasio pajak Indonesia masih relatif rendah dibanding kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.
Namun perlu diingat bahwa fungsi pajak bukan hanya mengumpulkan penerimaan negara. Sistem perpajakan juga harus mempertimbangkan kemampuan membayar (ability to pay) dari wajib pajak.
Dalam konteks UMKM, persoalan utamanya bukan pada tarif 0,5 persen. Persoalannya adalah apakah kelompok usaha yang kehilangan fasilitas tersebut memang telah memiliki kapasitas ekonomi yang cukup kuat untuk masuk ke rezim perpajakan yang lebih kompleks.
Jika mayoritas usaha yang terdampak masih berada dalam fase bertahan dan berkembang, maka tambahan penerimaan yang diperoleh negara berpotensi tidak sebesar yang dibayangkan. Sebaliknya, biaya kepatuhan yang harus ditanggung pelaku usaha dapat meningkat secara signifikan.
Mereka harus menyelenggarakan pembukuan yang lebih lengkap, menyimpan dokumen secara lebih sistematis, menggunakan tenaga administrasi tambahan, atau bahkan menyewa jasa akuntan dan konsultan pajak.
Tantangan UMKM yang Sedang Naik Kelas
Kelompok yang paling rentan terhadap perubahan ini sebenarnya bukan usaha mikro, melainkan usaha yang sedang naik kelas. Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, usaha kecil memiliki omzet hingga Rp15 miliar per tahun.
Artinya, terdapat rentang usaha dengan omzet sekitar Rp5 miliar hingga Rp15 miliar yang secara hukum masih tergolong UMKM, tetapi mulai kehilangan sebagian fasilitas perpajakan yang selama ini dinikmati. Di sinilah muncul kesan inkonsistensi kebijakan.
Pemerintah mendorong UMKM untuk tumbuh, memperbesar omzet, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas pasar. Namun ketika omzet mulai meningkat, sebagian insentif justru berakhir lebih cepat.
Secara hukum tidak ada pertentangan karena definisi UMKM dan definisi penerima fasilitas pajak memang berbeda. Namun dari sudut pandang pelaku usaha, keduanya sering kali dipersepsikan sebagai satu kesatuan.
Akibatnya, muncul risiko yang perlu diwaspadai. Sebagian pelaku usaha dapat memilih menunda ekspansi, membatasi pertumbuhan omzet, atau menghindari formalisasi usaha agar tidak menghadapi tambahan beban administrasi dan perpajakan.
Risiko Terhadap Ketenagakerjaan
Aspek yang paling jarang dibahas dalam diskusi PP 20/2026 adalah dampaknya terhadap tenaga kerja. Ketika biaya usaha meningkat, pilihan yang tersedia bagi pelaku usaha relatif terbatas.
Mereka dapat menaikkan harga, mengurangi margin keuntungan, menunda investasi, atau menekan biaya operasional. Dalam praktiknya, biaya tenaga kerja sering menjadi komponen yang paling mudah disesuaikan.
Pelaku usaha mungkin menunda perekrutan pekerja baru, mengurangi tenaga kontrak, menahan kenaikan upah, atau membatalkan rencana ekspansi yang sebenarnya dapat menciptakan lapangan kerja baru.
Secara individu dampaknya mungkin kecil. Namun jika terjadi pada jutaan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional, efek agregatnya dapat memengaruhi penciptaan lapangan kerja dan pendapatan rumah tangga.
Data menunjukkan bahwa sektor UMKM menyerap mayoritas tenaga kerja Indonesia dan berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Karena itu setiap perubahan kebijakan yang memengaruhi perilaku UMKM tidak hanya berdampak pada dunia usaha, tetapi juga pada dinamika pasar tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat.
Mengukur Keberhasilan Secara Lebih Luas
PP 20/2026 tentu memiliki tujuan yang sah, yaitu meningkatkan kepatuhan dan memperkuat integritas sistem perpajakan. Namun keberhasilan kebijakan ini seharusnya tidak hanya diukur dari tambahan penerimaan negara.
Ada empat pertanyaan yang perlu dijawab dalam evaluasinya beberapa tahun ke depan.
Pertama, apakah penerimaan pajak benar-benar meningkat secara signifikan?
Kedua, apakah jumlah UMKM yang berhasil naik kelas bertambah atau justru melambat?
Ketiga, apakah penyerapan tenaga kerja tetap tumbuh?
Keempat, apakah biaya ekonomi yang ditanggung pelaku usaha lebih kecil daripada manfaat fiskal yang diperoleh negara?
Jika tambahan penerimaan pajak ternyata relatif kecil sementara pertumbuhan UMKM dan penciptaan lapangan kerja melambat, maka tujuan fiskal yang ingin dicapai berpotensi dibayar dengan biaya ekonomi yang lebih besar.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan terletak pada tarif pajak 0,5 persen atau perubahan syarat administrasinya. Tantangan yang sesungguhnya adalah bagaimana menciptakan sistem perpajakan yang mampu meningkatkan kepatuhan tanpa mengurangi insentif bagi UMKM untuk tumbuh.
Sebab dalam jangka panjang, negara tidak hanya membutuhkan wajib pajak yang patuh. Negara juga membutuhkan lebih banyak usaha yang berkembang, lebih banyak investasi produktif, dan lebih banyak lapangan kerja yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di situlah ukuran keberhasilan sesungguhnya dari setiap kebijakan perpajakan.
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Mempertegas kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Aturan baru ini merevisi PP Nomor 55... | Halaman Lengkap [1,110] url asal
#pajak-penghasilan-pph #umkm #pajak #perpajakan #wajib-pajak
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 02/06/26 19:12
v/237960/
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% ditujukan untuk pelaku UMKM yang memang membutuhkan dukungan untuk berkembang. Sehingga, pemerintah mempertegas kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.Aturan baru ini merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Melalui beleid tersebut, pemerintah membatasi penerima fasilitas PPh final UMKM hanya untuk wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026. Meski demikian, fasilitas tarif final 0,5% hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Besaran tarifnya sendiri tidak berubah dan tetap sebesar 0,5%.
Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM, Manfaat atau Mudharat?
Di sisi lain, pemerintah juga mempertegas bahwa sejumlah profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas tidak dapat memanfaatkan skema tersebut. Kelompok ini mencakup pengacara, akuntan, dokter, konsultan, notaris, arsitek, hingga pekerja seni dan ekonomi kreatif seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, kreator konten, model, musisi, dan pemain film.
Saat ditanya mengenai alasan influencer tidak lagi mendapatkan fasilitas tarif final 0,5 persen, Purbaya menjelaskan bahwa insentif tersebut sejak awal memang diperuntukkan bagi UMKM.
“UMKM kan yang dapet. Kalau influencer daftar UMKM ya udah dapet otomatis, karena nggak ada kayaknya lapangan kerja influencer ya,” kata Purbaya di Wisma Danantara, Minggu (31/5).
Menurutnya, pengecualian terhadap pekerjaan bebas dilakukan agar fasilitas PPh final UMKM lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha berskala kecil, bukan profesi yang memperoleh penghasilan dari keahlian atau jasa personal.
PT dan CV Tetap Bisa Memanfaatkan Fasilitas Jika Masuk Kategori UMKM
Purbaya juga menepis anggapan bahwa badan usaha berbentuk PT atau CV otomatis kehilangan akses terhadap fasilitas tarif 0,5 persen setelah terbitnya aturan baru tersebut. Ia menegaskan yang menjadi pertimbangan utama pemerintah adalah status usaha sebagai UMKM, bukan semata bentuk badan usahanya.“Kan tujuannya UMKM dulu, kalau PT-nya UMKM boleh kan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah untuk tetap memberikan dukungan kepada usaha kecil yang masih membutuhkan ruang tumbuh. Pemerintah menilai insentif pajak seharusnya menjadi instrumen untuk membantu UMKM berkembang, bukan menjadi fasilitas permanen yang dinikmati oleh usaha yang sudah besar.
Purbaya mengakui terdapat kekhawatiran bahwa perubahan aturan ini dapat membuat sebagian pelaku usaha menunda ekspansi agar tetap menikmati tarif pajak yang lebih rendah. Namun menurut dia, pelaku usaha yang telah berkembang justru seharusnya bersyukur karena berhasil naik kelas.
DJP Rombak Ulang Ketentuan Tarif Pajak 0,5% bagi UMKM
Purbaya melayangkan peringatan keras kepada para pelaku usaha skala besar yang kedapatan sengaja memecah entitas bisnisnya menjadi beberapa perusahaan kecil demi menghindari tarif normal dan mempertahankan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen.
Adapun Purbaya mengimbau para pelaku usaha yang bisnisnya sudah berkembang untuk secara jujur beralih ke rezim pajak reguler dan berkontribusi lebih besar bagi negara. Ia menilai fasilitas pajak murah tidak semestinya terus dinikmati oleh usaha yang sudah tumbuh besar. Apalagi, pemerintah kini memiliki sistem perpajakan yang lebih baik untuk mendeteksi praktik pemecahan usaha demi tetap memperoleh tarif pajak UMKM.
“Kalau naik kelas yaudah jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya. Jadi kan sekarang akalannya begini yang kecil-kecil begitu besar dibagi-bagi perusahaannya nanti kan ketahuan juga dengan sistem pajak yang sekarang, yang konteks ketahuan kan siapa ultimate beneficiary-nya jadi nggak bisa lagi ke depan ya itu yang UMKM. Jangan yang gede pengen ikut-ikut juga,” tegasnya.
Pernyataan Purbaya tersebut menyasar langsung pada praktik manipulasi pajak yang dikenal dengan istilah tax splitting. Dalam strategi ini, pemilik modal dari perusahaan yang omzet tahunannya telah melampaui Rp4,8 miliar sengaja membagi usahanya menjadi badan hukum yang lebih mini agar secara formal tetap memenuhi syarat menikmati rezim PPh Final UMKM yang murah.
Guna memberantas praktik kecurangan struktural ini, Purbaya mengandalkan ketajaman sistem pengawasan terintegrasi terbaru, yakni Coretax System.
Melalui platform digital mutakhir ini, otoritas perpajakan kini memiliki kapabilitas penuh untuk menganalisis pola hubungan kepemilikan saham serta melacak arus transaksi keuangan secara komprehensif dari hulu ke hilir.
"Sistem pajak yang sekarang, Coretax, ketahuan kan siapa. Jadi gak bisa lagi ke depan," katanya.
Upaya pembersihan celah hukum ini diperkuat lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang secara resmi memperketat tata cara pemanfaatan fasilitas PPh final 0,5%. Melalui regulasi anyar ini, pemerintah mengubah total formula penghitungan batas omzet tahunan.
Mulai saat ini, peredaran bruto milik wajib pajak orang pribadi akan dihitung secara kumulatif atau digabungkan dengan omzet dari seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.
Aturan penggabungan omzet wajib pajak dengan perseroan perorangan besutannya diatur dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e. Jika hasil kalkulasi total omzet gabungan tersebut menembus angka Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka hak wajib pajak orang pribadi bersangkutan beserta seluruh entitas perseroan perorangan miliknya untuk menggunakan tarif PPh final 0,5% otomatis gugur pada tahun-tahun pajak selanjutnya.
Pemerintah memberikan simulasi konkret di dalam aturan tersebut. Untuk Kasus Perusahaan Perorangan misalnya Tuan D mengelola bisnis perdagangan alat komunikasi sekaligus mendirikan dua perseroan perorangan berkode DJ dan DX.
Apabila akumulasi peredaran bruto dari ketiga instrumen bisnis tersebut menyentuh Rp6 miliar dalam satu tahun pajak, maka Tuan D, DJ, dan DX seluruhnya kehilangan hak atas fasilitas tarif PPh final UMKM.
Sedangkan Kasus Konsolidasi Omzet Keluarga, aturan ini juga merambah hingga ke ranah internal keluarga yang melakukan pemisahan harta atau menjalankan kewajiban perpajakan terpisah.
Sebagai ilustrasi, Tuan A yang berprofesi sebagai notaris mengantongi omzet Rp3 miliar, sementara istrinya, Nyonya Y, mengelola butik dengan omzet Rp2 miliar, dan anak mereka yang masih di bawah umur menghasilkan omzet Rp500 juta sebagai penyanyi cilik.
Meskipun omzet butik Nyonya Y secara mandiri hanya Rp2 miliar (di bawah ambang batas), total omzet kolektif keluarga tersebut mencapai Rp5,5 miliar (melebihi batas Rp4,8 miliar).
Akibatnya, pada tahun pajak berikutnya, usaha butik milik Nyonya Y resmi dicoret dari daftar penerima fasilitas PPh final UMKM dan wajib menggunakan tarif pajak normal.
Batas Waktu Pemanfaatan Dihapus
Selain mempertegas kelompok penerima fasilitas, PP 20/2026 juga menghapus Pasal 59 PP 55/2022 yang sebelumnya mengatur batas waktu penggunaan tarif PPh final UMKM. Dengan dihapusnya ketentuan tersebut, wajib pajak baik orang pribadi maupun perseroan perorangan dapat terus menggunakan tarif PPh final 0,5% selama masih memenuhi syarat omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.Namun aturan berbeda berlaku bagi koperasi. Pemerintah menetapkan koperasi hanya dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama empat tahun pajak sejak terdaftar.
Pemerintah berharap perubahan aturan ini dapat memastikan insentif pajak UMKM lebih tepat sasaran. Fasilitas perpajakan diharapkan benar-benar dinikmati pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan untuk berkembang, sementara usaha yang telah naik kelas dapat berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.
Hak Pemajakan PPh yang Berkeadilan bagi Indonesia atas Transaksi Digital Asing
Dalam praktik internasional, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas laba usaha pada umumnya dikenai di negara tempat perusahaan berdomisili atau menjalankan kegiatan... | Halaman Lengkap [1,692] url asal
#pajak #pajak-penghasilan-pph #transaksi-digital #digital
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 24/01/26 16:02
v/113062/
Arifin HalimKonsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan
Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya
DALAM praktik internasional, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas laba usaha pada umumnya dikenai di negara tempat perusahaan berdomisili atau menjalankan kegiatan usahanya atau di mana perusahaan tersebut mempunyai Badan Usaha Tetap (BUT). Hal ini tidak lepas dari cara pandang konvensional terhadap keberadaan perusahaan, yakni kehadiran fisik dan aktivitas perdagangan yang dilakukan secara langsung (tatap muka) maupun secara semi konvensional melalui telepon, WhatsApp, dan email.
Seiring pesatnya kemajuan teknologi internet dalam dua dekade terakhir ini yang telah melahirkan era ekonomi digital, perdagangan dapat dijalankan tanpa kehadiran fisik perusahaan maupun pembentukan BUT. Perdagangan dapat dilakukan secara digital (E-Commerce) dari mana saja dan dapat menjangkau konsumen di negara mana pun, kecuali di negara yang memblokir kehadiran suatu situs. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah adil jika hak pemajakan PPh atas transaksi digital (E-Commerce) hanya berada pada negara domisili, sementara Indonesia sebagai negara konsumen tidak memperoleh hak atas PPh dari transaksi tersebut?
Keberadaan Perusahaan dalam Transaksi Konvensional
Dalam transaksi secara konvensional, konsumen akan datang langsung ke tempat di mana perusahaan itu berada untuk berbelanja. Kemudian dengan adanya kemajuan alat komunikasi, transaksi dapat dilakukan dengan cara semi konvensional tanpa pertemuan langsung, namun dapat dilakukan dengan telepon, WhatsApp, dan email. Pada model ini, transaksi umumnya bersifat terbatas dan tidak dilakukan secara masif.Dalam transaksi konvensional, bila suatu perusahaan ingin melayani konsumen yang lebih luas di suatu negara, perusahaan tersebut pada umumnya membuka cabang melalui pendirian BUT atau anak perusahaan di negara tersebut. Untuk model usaha konvensional dan semi konvensional ini, hak pemajakan telah tepat ada di negara domisili guna menghindari pajak berganda yang tidak proporsional. Namun, pendekatan ini tidak serta-merta dapat disamakan dengan PPh Digital (selanjutnya disebut Pajak Digital) atas transaksi penjualan secara digital yang bersifat masif dan lintas negara konsumen.
Keberadaan Perusahaan dalam Transaksi Digital
Berbeda dengan transaksi konvensional dan semi konvensional, dalam transaksi digital perusahaan dapat didaftarkan/berdomisili di negara tertentu (negara A), dapat dijalankan dari negara lain (negara A atau B atau mana saja termasuk Indonesia), dan dapat menjangkau konsumen di banyak negara (negara A, B, dan mana saja termasuk Indonesia). Penjualan secara digital tersebut dilakukan tanpa perlu kehadiran fisik perusahaan, namun melalui kehadiran secara digital dalam dunia maya.Dalam artikel ini, "kehadiran secara digital" dimaknai sebagai kehadiran perusahaan asing di wilayah Indonesia melalui aktivitas penjualan yang dilakukan secara digital tanpa kehadiran fisik, yang menjangkau dan menghasilkan keuntungan dari konsumen di Indonesia, dan bukan sekadar akses internet.
Ada Keberadaan BUT Digital Berdasarkan Prinsip Substance Over Form
Perusahaan asing yang menjual barang atau jasa secara digital, baik dengan atau tanpa marketplace, tidak perlu hadir secara fisik di Indonesia, namun transaksi penjualan secara digitalnya menjangkau konsumen di wilayah Indonesia.Jasa dalam transaksi digital adalah semua transaksi penjualan jasa secara digital yang dapat berupa iklan, ruang iklan, langganan platform, film, serial, video, musik, permainan, hiburan, jasa penyimpanan data, layanan cloud, jasa perantara, konten audio visual, dan lain sebagainya.
Dalam transaksi penjualan secara digital oleh pengusaha asing, ada beberapa hal yang dapat kita cermati sebagai berikut:
Pertama, transaksi digital terjadi di wilayah Indonesia, karena konsumen Indonesia mengakses situsnya dan melakukan pembelian secara digital di wilayah Indonesia.
Kedua, apabila dianalogikan dengan penjualan secara konvensional, maka penjualan digital dianalogikan dengan pengusaha asing menugaskan paramuniaga untuk melayani transaksi penjualan kepada konsumen Indonesia di wilayah Indonesia.
Ketiga, penjualan secara digital di Indonesia oleh pengusaha asing, substansinya sama dengan pengusaha asing membuka cabang di Indonesia dan menjual barang/jasa kepada konsumen Indonesia di Indonesia. Hanya cabang dibuka bukan dengan kehadiran secara fisik, namun hadir secara digital.
Bila Indonesia tidak membuka akses bagi situs tersebut untuk melakukan penjualan dalam bentuk digital di Indonesia, tentu perusahaan asing tersebut tidak akan memperoleh penjualan dan laba dari konsumen di Indonesia.
Dengan memperhatikan model transaksi penjualan digital asing di atas, berdasarkan Prinsip Substance over Form, maka transaksi penjualan digital yang dilakukan oleh pengusaha asing kepada konsumen Indonesia di Indonesia adalah bentuk adanya BUT, yaitu BUT secara digital atau dunia maya dan bukan BUT secara fisik.
Dalam transaksi digital, perusahaan asing tersebut hadir secara bersamaan di dua negara, yaitu di negara domisili mereka secara fisik dan di Indonesia secara digital karena menjangkau konsumen di Indonesia secara digital.
Oleh karena itu, berdasarkan asas keadilan dan Prinsip Substance over Form "adanya kehadiran perusahaan asing digital di Indonesia dan melakukan penjualan secara digital", maka Indonesia mempunyai dasar yang kuat dan berhak mengenakan Pajak Digital atas transaksi penjualan digital yang dilakukan oleh perusahaan asing kepada konsumen di wilayah Indonesia.
BUT dalam Era Teknologi Digital
Dengan kemajuan teknologi digital, perlu menata ulang dalam melihat keberadaan perusahaan asing dalam bertransaksi. Dalam transaksi digital, keberadaan perusahaan asing tidak lagi semata-mata ditentukan oleh domisili atau keberadaan BUT secara fisik. Keberadaan tersebut juga ditentukan oleh aktivitas penjualan digital yang secara nyata menjangkau konsumen di Indonesia dan hadir secara digital di Indonesia.Dalam konteks ini, berdasarkan Prinsip Substance over Form, maka perusahaan asing tersebut sesungguhnya telah hadir di Indonesia melalui kehadiran dalam bentuk digital atau dunia maya, sehingga secara substansi memenuhi keberadaan suatu BUT.
Menjadi suatu tantangan bagi pemerintah untuk menambahkan satu kriteria dalam definisi BUT dengan memasukkan unsur kehadiran secara substantif sebuah perusahaan asing di Indonesia, yakni kehadiran secara digital di wilayah Indonesia atas transaksi penjualan secara digital. Hal ini guna meningkatkan kepastian hukum atas "BUT yang hadir tidak secara fisik namun hadir secara digital" dalam era ekonomi digital.
Negara yang Menerapkan Pajak Digital
Berdasarkan data taxfoundation.org (6 Mei 2025), sejumlah negara yang telah menerapkan Pajak Digital yang secara internasional dikenal dengan istilah "Digital Service Tax (DST)" yakni: Austria, Denmark, Prancis, Hungaria, Italia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swiss, Turki, dan Inggris dengan tarif berkisar antara 1,5% hingga 7,5%. Kemudian negara yang sudah menyampaikan secara resmi akan menerapkan DST adalah Belgia, Republik Ceko, Latvia, Norwegia, Slovakia, dan Slovenia.Masih berdasarkan data taxfoundation.org (6 Mei 2025), Pilar Satu OECD telah mengakomodasi pengenaan DST. Namun Amerika Serikat menentang penerapan DST karena dianggap diskriminatif dan menyampaikan keberatan serta potensi langkah kebijakan akan pengenaan tarif balasan kepada negara yang menerapkan DST. Lebih lanjut, berdasarkan laporan dari staf Joint Committee on Taxation, Departemen Keuangan Amerika Serikat pada Maret 2024 membahas potensi turunnya penerimaan federal AS sebesar USD 1,2 miliar implikasi dari penerapan DST sesuai Pilar Satu.
Pajak Digital Dikenai di Negara Domisili versus Indonesia Berhak atas Pajak Digital
Dengan dunia menjadi tanpa batas dengan kemajuan teknologi internet, transaksi digital dapat hadir di setiap layar internet konsumen di wilayah Indonesia. Sudah sepatutnya, atas peristiwa suatu transaksi digital di layar internet konsumen di wilayah Indonesia adalah bentuk kehadiran secara substantif suatu perusahaan asing di Indonesia, yakni kehadiran secara digital/dunia maya dalam melakukan penjualan di wilayah Indonesia.Kehadiran ini adalah bentuk adanya BUT di Indonesia secara digital. Oleh karena itu, pengenaan pajak digital yang sepenuhnya berada di negara domisili menjadi tidak tepat dan tidak selaras dengan keadilan secara universal. Sehingga, demi keadilan yang bersifat universal dan Prinsip Substance over Form, maka Indonesia berhak atas Pajak Digital/DST dari transaksi digital yang terjadi di Indonesia.
Pengenaan PPh E-Commerce di PMK 37 Tahun 2025
Saat ini dalam PMK 37 Tahun 2025, PPh E-Commerce hanya dikenai terhadap pelaku usaha dalam negeri. Dalam slide PPT Direktorat Jenderal Pajak tentang PMK 37 Tahun 2025 halaman 21 dan 28, penjual asing di marketplace tidak dikenakan PPh dan hanya diwajibkan untuk menyampaikan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri. Pengenaan Pajak Digital terhadap transaksi digital asing di Indonesia akan menciptakan iklim usaha di Indonesia yang lebih sehat.Penerapan Pajak Digital
Untuk kesederhanaan administrasi pemungutan dan penerapan Pajak Digital, pemungutan Pajak Digital dapat dilakukan secara paralel dengan pemungutan PPN PMSE. PPN ditanggung oleh Konsumen Indonesia. Namun untuk Pajak Digital ditanggung oleh penjual asing Wajib Pajak Luar Negeri.Besaran tarif Pajak Digital dapat dikaji oleh Pemerintah. Tarif Pajak Digital sebesar 1% hingga 2% untuk penjualan barang dan 2% hingga 3% untuk penjualan jasa dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah. Besaran tarif ini perlu memperhitungkan porsi kewajiban pajak yang dibayar penjual asing di negaranya.
Pajak Digital diperlakukan sebagai pajak final tanpa adanya kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana yang diterapkan kepada BUT konvensional. Hanya perlu melaporkan omzet sesuai pelaporan SPT Masa PPN PMSE dan pembayaran PPh Final atas Pajak Digital.
Kesimpulan
Dengan kemajuan teknologi internet yang pesat dalam dua dasawarsa terakhir, kriteria adanya BUT yang ada saat ini dalam UU domestik maupun Tax Treaty sudah tidak tepat dan tertinggal oleh era ekonomi digital, sehingga perlu disempurnakan untuk meningkatkan kepastian hukum dengan menambahkan kriteria "kehadiran secara digital perusahaan asing dalam transaksi penjualan secara digital" dalam definisi BUT.Berdasarkan asas keadilan yang bersifat universal dan Prinsip Substance over Form, dengan adanya kehadiran penjual asing di Indonesia secara digital (BUT secara digital) dan melakukan penjualan kepada konsumen Indonesia, maka Indonesia memiliki dasar yang kuat atas hak untuk mengenakan Pajak Digital terhadap transaksi penjualan digital yang terjadi antara perusahaan asing dengan konsumen Indonesia.
Pengenaan Pajak Digital tidak bersifat diskriminatif, justru memberikan keadilan kepada kedua negara, yaitu negara domisili dan Indonesia. Tentu menjadi tidak adil bila perusahaan asing melakukan penjualan secara digital di Indonesia, namun tidak membayar Pajak Digital atas transaksi digital yang terjadi. Kecuali untuk transaksi model konvensional dan semi konvensional, tentu hak pemajakan tetap sepenuhnya ada di negara domisili.
Negara maju diharapkan dapat mempertimbangkan asas keadilan dan keseimbangan hak pemajakan antarnegara, termasuk hak Indonesia untuk memungut Pajak Digital/DST atas transaksi digital antara perusahaan asing dengan konsumen Indonesia yang terjadi di wilayah Indonesia. Tekanan dari negara lain terhadap penerapan Pajak Digital/DST berpotensi tidak sejalan dengan asas keadilan universal dan Prinsip Substance over Form serta Indonesia berpotensi kehilangan hak atas Pajak Digital/DST dalam era ekonomi digital.
Rekomendasi Kebijakan
Untuk memberikan kepastian hukum dalam era ekonomi digital, ketentuan mengenai BUT perlu ditambahkan satu kriteria adanya BUT di Indonesia, yakni kriteria kehadiran perusahaan asing secara substantif dalam bentuk digital/dunia maya di wilayah Indonesia dari transaksi penjualan secara digital kepada konsumen di Indonesia.Berdasarkan asas keadilan dan Prinsip Substance over Form (kebenaran substantif atas kehadiran di Indonesia secara digital), pemerintah perlu melakukan terobosan hukum untuk mengambil hak Pajak Digital atas transaksi digital yang dilakukan perusahaan asing kepada konsumen di Indonesia sebagai instrumen pemajakan yang adil, sederhana, dan selaras dengan perkembangan era ekonomi digital global.
Gaji Utuh sampai Rp10 Juta: Insentif Pajak untuk Pertumbuhan?
Di saat ekonomi global gampang berubah mood dan konflik geopolitik yang terus meningkat—dari euforia ke cemas hanya karena suku bunga, atau harga komoditas—pemerintah... | Halaman Lengkap [829] url asal
#pajak-penghasilan-pph #pajak #ekonomi-global #gaji #gaji-bulanan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 10/01/26 13:43
v/99201/
Perdana Wahyu SantosaProfesor Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI, Direktur Riset GREAT Institute, dan CEO SAN Scientific
Di saat ekonomi global gampang berubah mood dan konflik geopolitik yang terus meningkat—dari euforia ke cemas hanya karena suku bunga, atau harga komoditas—pemerintah butuh instrumen yang bekerja lebih cepat, terukur, dan tidak merusak fondasi. Di titik itulah, kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja tertentu (gaji tetap-teratur sampai Rp10 juta/bulan) di sektor padat karya adalah contoh “stimulus halus” yang mana tidak heboh seperti bansos besar-besaran, tetapi langsung menambah take-home pay dan menjaga ritme konsumsi.
Dari sisi target makro, Kemenkeu (dalam kerangka RAPBN 2026) menempatkan pertumbuhan pada kisaran 5,2%–5,8% (dengan sasaran resmi 5,4%)—angka yang menuntut konsumsi rumah tangga tetap kuat dan investasi tidak melemah. Kebijakan PPh 21 DTP ini, bila dieksekusi rapi, memberi bantalan psikologis dan material agar konsumsi tidak mengalami “rem kejut” ketika tekanan biaya hidup atau ketidakpastian ekonomi menaik.
Mengapa Relevan untuk Pertumbuhan?
Secara desain, PMK 10/2025 memberi insentif PPh 21 DTP untuk pegawai di industri padat karya—misalnya alas kaki, tekstil/pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit—dengan syarat pemberi kerja dan pegawai sama-sama memenuhi kriteria. Insentif berlaku atas penghasilan bruto sepanjang 2025 (Masa Pajak Januari–Desember 2025).
Kriteria pegawai inti: punya NPWP atau NIK terintegrasi, tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain, dan batas penghasilan tertentu. Untuk pegawai tetap, patokan utamanya adalah penghasilan bruto tetap-teratur tidak melebihi Rp10 juta pada Masa Pajak Januari (atau bulan pertama bekerja). Untuk pekerja tidak tetap, ada batas rata-rata Rp500 ribu per hari (atau Rp10 juta bila dibayar bulanan).
Yang sering luput adalah insentif ini bekerja sebagai “penjaga daya beli” yang sangat langsung menekankan tujuan proteksi kelas menengah-bawah, mencegah downward mobility, dan juga meredam tekanan ekonomi internal-eksternal. Secara makro, tambahan disposable income pada kelompok pekerja padat karya cenderung cepat kembali menjadi permintaan barang konsumsi dasar dinilai tepat ketika negara ingin menjaga mesin pertumbuhan tetap di atas 5%.
Risiko Fiskal, Bias Formal, dan Moral Hazard Perusahaan
Kebijakan bagus pun tetap saja punya “biaya dan jebakan”, yaitu:
Pertama, ada trade-off penerimaan: PPh 21 DTP berarti negara menanggung pajak yang sebelumnya dipotong. Apabila diperpanjang tanpa kendali, tentunya bisa menekan tax ratio yang sudah kelelahan. Maka kebijakan ini harus diperlakukan sebagai stimulus terarah, lebih fokus dan bukan dijadikan kebiasaan permanen.
Kedua, bias sektor formal. Ketika pekerja informal masih sangat besar, insentif berbasis payroll otomatis lebih banyak menyentuh pekerja formal. Sehingga PMK 10/2025 mengingatkan bahwa efektivitas bisa terbatas bila mayoritas pekerja ada di informal. Kelompok ini lebih besar dari sektor formal dan terus bertumbuh. Ini penting, karena tujuan akhirnya bukan sekadar “membantu yang sudah tercatat”, tetapi mengangkat kapasitas konsumsi nasional dan memperkuat fondasi pertumbuhan.
Ketiga, risiko moral hazard: perusahaan bisa saja tergoda untuk mengatur struktur upah/kontrak agar “masuk kriteria”. Bahkan aturan PMK mengacu pada ketentuan perusahaan atau kontrak kerja untuk menentukan komponen penghasilan tetap-teratur. Maka jika tanpa pengawasan memadai, kebijakan yang niatnya proteksi bisa saja berubah menjadi arena optimasi administrasi.
Keempat, perilaku konsumsi: ada argumen bahwa kelas menengah memiliki kecenderungan menabung lebih besar dibanding kelompok miskin (MPC lebih rendah), sehingga stimulus bisa “bocor” ke tabungan. Tetapi kebocoran itu tidak otomatis buruk tentunya karena pada masa ketidakpastian, tabungan juga akan menstabilkan ekspektasi rumah tangga—yang pada akhirnya tetap menjaga konsumsi agar tidak jatuh terlalu dalam. Yang penting adalah targeting dan durasinya terukur.
Rekomendasi Strategis: Tepat Sasaran, Terukur, dan Pro-Growth
Agar kebijakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ini secara implisit (dan nyata) membantu target pertumbuhan, saya sarankan tiga paket penguatan terukur.
Pertama: monitoring berbasis data + “exit strategy” eksplisit. Paket PMK 10/2025 ini sudah menantang pertanyaan yang tepat yaitu apakah pemerintah siap monitoring dan strategi keluar? Jawabannya harus berupa indikator agar cakupan pekerja penerima, kenaikan take-home pay, perubahan konsumsi sektor ritel tertentu, dan compliance rate pelaporan SPT Masa. PMK ini menekankan pelaporan tepat waktu; lewat tenggat, insentif tidak diberikan dan pemberi kerja wajib menyetor PPh 21. Ini bisa jadi “rel pengaman” untuk disiplin administrasi.
Kedua: perketat guardrail anti-manipulasi upah. Gunakan risk-based audit untuk pola-pola anomali atau abnormalitas (misalnya lonjakan karyawan tepat di bawah Rp10 juta, atau perubahan komponen tetap-teratur yang tak selaras industri). Tujuannya bukan untuk menghukum, tapi menjaga integritas kebijakan.
Ketiga: lengkapi dengan agenda formalisasi yang pro-produktivitas. Karena bias formal itu fakta, kebijakan ini sebaiknya dipasangkan dengan program yang menarik pekerja informal masuk rantai formal: insentif kepatuhan UMKM yang sederhana, upskilling yang langsung tersambung kebutuhan industri, dan penciptaan pekerjaan formal baruyang sejalan dengan penguatan sektor informal.
Penutup
PPh 21 DTP sampai Rp10 juta bukan “pajak dihapus”, melainkan stimulus terarah yang—jika diawasi ketat dan diberi batas waktu—dapat menjaga konsumsi, menahan downward mobility, dan membantu ekonomi mendekati target pertumbuhan. Tantangannya bukan pada idenya, tetapi pada disiplin eksekusi yaitu tepat sasaran, tidak dimanipulasi, dan tidak menjadi kebijakan permanen yang menggerogoti ruang fiskal yang sudah sempit. Namun sebagian ekonom juga bertanya: apa insentif untuk sektor informal agar pertumbuhan lebih kencang?
9 Negara dengan PPh 0 Persen bagi Digital Nomad
Gerakan kerja jarak jauh semakin berkembang setiap harinya. Ketidakefisienan (dan gangguan) perjalanan harian, biaya sewa kantor yang terus meningkat, evolusi teknologi... | Halaman Lengkap [1,693] url asal
#digital-nomad #pajak-penghasilan-pph #uni-emirat-arab #ekuador #pajak
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 27/12/25 15:35
v/86071/
MOSKOW - Gerakan kerja jarak jauh semakin berkembang setiap harinya. Ketidakefisienan (dan gangguan) perjalanan harian, biaya sewa kantor yang terus meningkat, evolusi teknologi yang pesat, dan pergeseran paradigma terkait pandemi semuanya telah bergabung untuk menciptakan gelombang pengembara digital atau digital nomad yang semakin besar.Saat ini, banyak pekerjaan dapat dilakukan dari rumah dan, selama internet yang andal tersedia, dari mana saja di dunia. Bayangkan mengerjakan sebuah artikel sambil mengedit video YouTube di sebuah kafe di Kroasia atau menyeruput kopi lezat di Uruguay - ini adalah realitas baru yang menarik bagi para pengembara digital.
Salah satu cara untuk mewujudkan gaya hidup ini adalah dengan tetap berada dalam visa turis standar yang ditawarkan oleh sebagian besar negara (biasanya tiga hingga enam bulan), dan menyewa Airbnb atau berpindah-pindah hostel selama di sana (yang telah menjadi strategi saya selama dua tahun). Tetapi pilihan lain yang layak yang baru-baru ini muncul adalah visa pengembara digital.
Izin ini memungkinkan orang-orang seperti Anda dan saya untuk tinggal di lingkungan asing selama enam bulan hingga beberapa tahun. Setiap pemerintah memiliki ketentuan khusus untuk memenuhi syarat, tetapi jika disetujui, banyak negara berikut ini tidak memiliki pajak penghasilan (PPh) atau tidak mengenakan pajak atas penghasilan luar negeri yang diperoleh oleh para digital nomad.
9 Negara dengan PPh 0 Persen bagi Digital Nomad
1. Cape Verde
Melansir World Atlas, surga pulau (atau rangkaian sepuluh pulau) tempat para digital nomad dapat menetap dengan biaya minimal adalah negara Afrika, Cape Verde, atau Cabo Verde. Kepulauan yang dinamis ini terletak di lepas pantai barat laut benua, menawarkan perpaduan pantai yang tenang, cuaca yang dapat diandalkan, budaya yang keren, dan cakupan internet nasional. Program Kerja Jarak Jauh Cape Verde diajukan secara online, biasanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk diproses, dan hanya memiliki ketentuan yang sederhana.Siapa pun dari Eropa, Amerika Utara, Komunitas Negara-negara Berbahasa Portugis (CPLP) dan Komunitas Ekonomi Negara-negara Afrika Barat (CEDEAO) dapat mendaftar. Mereka harus menunjukkan saldo bank sebesar 1.500 Euro (2.700 untuk keluarga) selama enam bulan sebelumnya, dan menunjukkan paspor yang masih berlaku serta bukti asuransi (ini standar untuk setiap negara). Tidak ada pajak penghasilan lokal yang dikenakan atas penghasilan luar negeri selama masa berlaku visa enam bulan, dan biaya permohonan hanya 20 Euro/orang (tetapi ada juga biaya bandara sebesar €34 yang berlaku untuk semua orang yang memasuki negara tersebut).
2. Kosta Rika
Nikmati "pura vida" di tanah Kosta Rika yang liar, indah, aman, dan terhubung dengan baik. Belakangan ini, pusat petualangan Amerika Tengah ini telah mengukir reputasi yang cukup baik sebagai impian para digital nomad. Pekerja jarak jauh sekarang dapat menggunakan visa digital nomad khusus untuk memperpanjang masa tinggal turis 90 hari menjadi satu tahun penuh, dengan opsi untuk memperpanjang sekali. Permohonan dapat dilakukan secara daring atau langsung dan, bersama dengan persyaratan perjalanan internasional yang biasa, membutuhkan bukti pendapatan sebesar USD3.000 (USD) per bulan untuk individu (lebih banyak jika mengajukan permohonan bersama keluarga) dan biaya sekitar USD100 (USD atau setara colones).Sebagai imbalannya, para nomad Kosta Rika dapat melakukan aktivitas mereka tanpa dikenakan pajak penghasilan Kosta Rika atas penghasilan luar negeri (dalam beberapa kasus, pajak bahkan dibebaskan untuk perangkat elektronik dan layanan telekomunikasi yang diperlukan untuk bekerja). Selain itu, mereka yang mengikuti program nomad digital dapat membuka rekening bank nasional dan memvalidasi SIM negara asal mereka (sehingga mereka dapat melakukan perjalanan darat ke semua taman nasional yang menakjubkan).
3. Kroasia
Kroasia adalah salah satu dari sedikit tempat perlindungan pajak yang ramah di Eropa untuk para nomad digital, dengan penghasilan luar negeri dibebaskan dari pajak lokal selama masa tinggal Anda. Pekerja jarak jauh dapat bersantai di sepanjang garis pantai Laut Adriatik yang panjang, atau mengasingkan diri ke komunitas di Pegunungan Alpen Dinarik hingga 18 bulan. Meskipun demikian, karena sebagian besar proses aplikasi harus dilakukan di kantor polisi/kedutaan setempat, waktu awal Anda di Kroasia dapat dikurangi dari visa turis 90 hari Anda. Izin tinggal sementara untuk pekerja digital nomaden dikeluarkan berdasarkan "Undang-Undang tentang Orang Asing" Kroasia yang telah diubah, bukan sebagai program visa terpisah.Meskipun izin tersebut terbatas waktu, peraturan saat ini memungkinkan Anda untuk tinggal hingga 18 bulan, dan Anda dapat mengajukan permohonan lagi setelah menghabiskan 90 hari di luar negeri. Untuk memenuhi syarat, pelamar harus memiliki alamat di Kroasia (sayangnya, ini agak terbalik), dan menunjukkan pendapatan bulanan sebesar €3.295 (dari perusahaan di luar Kroasia), atau tabungan setidaknya sekitar €39.540. Saat saya menulis artikel ini, saya sebenarnya sedang duduk di sebuah kafe yang nyaman dan ramah internet di Kota Tua Split (terima kasih kepada D16 Coffee!).
4. Curaçao
Jika persyaratan keuangan Kroasia agak terlalu tinggi (kami para blogger/freelancer cenderung berusaha agar tetap bisa berhemat), maka pertimbangkan Curaçao sebagai alternatif.
Pulau Karibia Belanda yang berwarna-warni dan nyaman ini terletak di lepas pantai barat laut Venezuela, kira-kira berjarak sama dari Aruba. Curaçao tidak memiliki persyaratan pendapatan minimum tetap untuk program kerja jarak jauhnya; sebaliknya, pelamar harus menunjukkan dana yang cukup, membayar biaya aplikasi sekitar USD294 (USD), dan dapat menikmati bebas pajak penghasilan lokal atas penghasilan asing. Warga negara Belanda dan AS memiliki jalur cepat untuk mendapatkan izin tinggal satu tahun di Curaçao. Mereka hanya perlu meminta deklarasi yudisial (lihat situs web Pemerintah Curaçao).
Warga negara lain masih dapat memenuhi syarat setelah mengirimkan formulir tambahan (semua hal dasar, ditambah catatan kriminal yang bersih, bukti pekerjaan, alamat lokal, dan semua hal yang sudah familiar). Siapa pun yang disetujui dapat tinggal selama enam bulan (dengan opsi untuk memperpanjang selama enam bulan lagi), dan "investor dengan kekayaan bersih tinggi" dapat tinggal selama satu, tiga, atau lima tahun (atau, dalam beberapa kasus khusus, tanpa batas waktu).
5. Ekuador
Meskipun ketersediaan wifi berkecepatan tinggi bisa tidak menentu di tempat-tempat yang lebih terpencil (tidak mengherankan), keragaman lingkungan, biaya hidup yang rendah, budaya yang santai, dan insentif pemerintah tetap menarik bagi banyak pekerja digital nomaden yang membayangkan tinggal jangka panjang di Ekuador.Melansir World Atalas, visa Rentista untuk Kerja Jarak Jauh mengizinkan masa tinggal dua tahun tanpa pajak penghasilan lokal atas penghasilan asing. Biaya permohonan visa adalah $50 (USD), dan jika disetujui, ada biaya tambahan USD400 untuk benar-benar mendapatkan visa tersebut. Adapun persyaratan pendapatan minimum, pelancong tunggal harus menghasilkan sekitar USD1.410 per bulan. Pelamar dapat membawa serta anggota keluarga/tanggungan lainnya, selama dapat dibuktikan memiliki kemampuan finansial tambahan yang cukup.
6. Grenada
Siapa yang tidak berfantasi tentang pensiun di pulau yang sempurna di Karibia? Nah, bagi kami para digital nomad, hal terbaik berikutnya adalah bekerja/tinggal (tanpa pajak penghasilan lokal atas penghasilan asing, saya harus terus menekankan) di surga ekowisata.Grenada (bersama dengan pulau-pulau kecil terkaitnya, Carriacou dan Petite Martinique) menawarkan masa tinggal 12 bulan yang dapat diperpanjang untuk pekerja jarak jauh dan keluarga mereka. Biaya untuk mengajukan permohonan cukup tinggi (USD1.500 USD untuk individu atau USD2.000 untuk keluarga berempat), dan persyaratan pendapatan adalah USD37.000/tahun, tetapi insentif pajak yang sesuai dan biaya hidup yang relatif rendah akan sangat sepadan dengan usaha ekstra yang harus dilakukan.
Warga Amerika yang ingin pindah ke luar negeri dapat mengirimkan permohonan ke Kedutaan Besar Grenada di Washington, D.C., dan berharap mendapat balasan dalam waktu sekitar sepuluh hari kerja. Setelah itu, bersantailah di ibu kota St. George yang semarak, di mana Anda akan berada di antara sesama pengembara dan penduduk lokal berbahasa Inggris.
7. Seychelles
Negara kepulauan menakjubkan lainnya (kali ini dari Samudra Hindia) yang telah mempermudah perjalanan para pengembara digital adalah Seychelles. Kepulauan yang terdiri dari 115 pulau di lepas pantai Afrika Timur ini tidak memiliki persyaratan pendapatan minimum formal untuk Program Workation Retreat (meskipun bukti pekerjaan internasional dan dana wajib), tidak ada pajak penghasilan lokal atas pendapatan asing, dan tidak ada pajak keuntungan modal. Sejak April 2021, Program Workation Retreat telah memungkinkan para pelancong terpilih untuk mewujudkan impian tropis mereka hingga satu tahun. Dibandingkan dengan Grenada, prosesnya sangat sederhana.Cukup siapkan paspor Anda yang masih berlaku, asuransi kesehatan, dan semua perlengkapan perjalanan dasar, surat keterangan kerja, dan rekening koran dari enam bulan terakhir. Pemerintah Seychelles juga perlu mengetahui alamat tempat Anda akan menginap, dan melihat reservasi penerbangan pulang (yang keduanya merupakan kriteria umum). Selain itu, semuanya dapat diajukan secara online, dan waktu pemrosesan biasanya memakan waktu beberapa minggu.
8. Uni Emirat Arab (Dubai)
Tidak akan ada kekurangan cakupan internet yang luar biasa (atau atraksi besar dan kecil) di Uni Emirat Arab (UEA), khususnya Dubai. Kota metropolitan Timur Tengah yang mewah ini hidup di garis depan arsitektur, hiburan, dan petualangan. Kota ini juga memberikan contoh yang kuat dalam dunia bisnis, yang sekarang secara resmi mencakup para pekerja digital nomaden internasional. Tidak hanya tidak ada pajak penghasilan pribadi untuk pekerja jarak jauh internasional; tidak ada pajak penghasilan pribadi untuk penduduk tetap, sama sekali!Namun, kami para pengunjung yang menggunakan laptop harus menunjukkan penghasilan yang cukup solid untuk memenuhi syarat tinggal selama satu tahun (yang dapat diperpanjang). Meskipun pendapatan bulanan yang dibutuhkan sebesar USD3.500 (USD) akan mengecualikan beberapa pembaca, angka ini sebenarnya diturunkan dari angka awal sebesar USD5.000. Biaya ionisasi dan pemrosesan masih mencapai beberapa ratus dolar, meskipun biaya utama lebih rendah daripada saat skema ini pertama kali diluncurkan.
9. Uruguay
Bagi mereka yang ingin melihat Amerika Selatan tetapi ragu dengan kesan beragam yang disajikan oleh media dan pemerintah setempat, Uruguay dapat menjadi titik kontak pertama. Negara kecil berbentuk panah ini terletak di antara ujung selatan Brasil dan timur laut Argentina. Uruguay secara luas dianggap sebagai salah satu negara teraman dan paling stabil di benua ini, dan salah satu negara teraman di dunia.Ibu kota pesisir Montevideo, dengan cakupan internet dan kecepatan unduh yang luar biasa, merupakan titik berkumpul alami bagi pekerja jarak jauh - dan secara konsisten menempati peringkat sebagai salah satu kota teraman di Amerika Selatan, sekaligus menawarkan tidak ada pajak penghasilan lokal atas pendapatan asing bagi para pekerja digital nomaden.
Cukup terbang ke sana sebagai turis biasa dan kemudian isi formulir daring untuk Izin Pekerja Digital Nomaden, menandatangani surat pernyataan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal serius dan mampu menghidupi diri sendiri dengan pekerjaan jarak jauh. Setelah disetujui, Anda akan mengunjungi Kantor Identifikasi Sipil Nasional untuk mendapatkan kartu identitas lokal yang terkait dengan masa tinggal enam bulan Anda (yang dapat diperpanjang selama enam bulan lagi jika Anda kemudian memberikan sertifikat catatan kriminal dan bukti vaksinasi). Prosesnya dikatakan cukup mudah.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56