Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan mengenai pemohonan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Senin (16/3/2026), dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Suhartoyo menjelaskan, petitum angka 2 sampai angka 6 dinilai tidak memiliki uraian pada bagian posita yang menyatakan alasan para Pemohon mengajukan pengujian untuk mengecualikan norma yang dimaksud bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.
Sementara, katanya, terhadap subjek lain yang menjadi ruang lingkup dalam norma a quo tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan sehingga menurutnya penafsiran yang dimohonkan pada petitum angka 2 hingga angka 6 secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para Pemohon.
Dia menyampaikan, jika norma dimaksud dimaknai seperti dimohonkan, pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes.
"Selain itu, tidak ada argumentasi persoalan konstitusionalitas atas norma yang diujikan yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis,” katanya dikutip dari laman resmi MK, Senin (16/3/2026).
MK juga menilai petitum angka 7 hingga 9 dinilai tidak lazim dan tidak dapat dipahami substantif, sehingga menimbulkan kesulitan bagi MK memahami isi petitum. Dalam petitum tersebut, Pemohon memohon agar norma tersebut dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata juncto untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Bahwa petitum demikian tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya, apakah hendak menguji kedua norma yang di-juncto tersebut. Jika demikian, seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri seperti petitum angka 2 hingga angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan diuji dalam satu petitum. Maka, perumusan petitum angka 7 hingga angka 9 menimbulkan kesulitan bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya dari hal yang dimohonkan para Pemohon,” jelas Suhartoyo.
Atas pertimbangan tersebut, Suhartoyo menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur. Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohona a quo, namun karena permohonan a quo tidak jelas, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
Diketahui, Pemohon menguji Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1) KUHP; Pasal 433 ayat (1), dan Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru. Kemudian, Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE.
Dalam sidang perdana di MK pada Selasa (10/2/2026) Refly Harun selaku kuasa hukum para Pemohon menyatakan seluruh pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Di antaranya terkait keberlakuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang sering digunakan untuk membungkam kritik, terutama terhadap pejabat maupun mantan pejabat.
Refly menganggap, kitik terhadap tindakan, perilaku, dan keputusan publik dari pejabat negara yang telah purnatugas dipandang sebagai ranah privat dan bukan ruang lingkup publik, sehingga dikenakan Pasal 310 jo. Pasal 311 KUHP yang kini digantikan Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru.
Dia mencontohkan dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Jokowi. Menurutnya, pengusutan kasus ini sebagai bentuk pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam memastikan integritas dan kelayakan pemimpin negara tanpa terhalang dalih privasi.
Dia menilai penetapan sangkaan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 35 UU ITE telah melanggar hak konstitusional dalam mengusut keabsahan ijazah Jokowi.
Oleh sebab itu, para Pemohon dalam petitumnya antara lain memohon Mahkamah menyatakan Pasal 311 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik".