Bisnis.com, BANDUNG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyita 106 aset milik 80 penunggak pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp12,06 miliar dalam rangkaian kegiatan Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22–26 Juni 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari aksi serentak tiga kantor wilayah DJP di Provinsi Jawa Barat, yakni Kanwil DJP Jawa Barat I, Jawa Barat II, dan Jawa Barat III, untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Secara keseluruhan, ketiga kantor wilayah menyita 288 aset milik wajib pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp54,06 miliar. Aset yang disita terdiri atas barang bergerak maupun tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, rekening bank, uang tunai, hingga perhiasan.
Khusus Kanwil DJP Jawa Barat I, aset yang disita terdiri atas tiga bidang tanah dan bangunan, 64 rekening bank, 21 kendaraan roda empat, 12 kendaraan roda dua, empat sitaan uang tunai, satu objek perhiasan, serta satu barang elektronik.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, mengatakan tindakan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan setelah wajib pajak tidak menyelesaikan kewajiban perpajakannya meski telah melalui tahapan penagihan.
Ia menegaskan seluruh petugas diminta tetap menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta mengedepankan komunikasi yang efektif dalam menjalankan proses penegakan hukum.
"Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi juga memperkuat sinergi dan mendukung peningkatan penerimaan pajak," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yunirwansyah mengatakan penyitaan aset merupakan instrumen penegakan hukum yang dilakukan secara humanis, tetapi tetap tegas guna menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.
Menurut dia, penyitaan bukan menjadi tujuan akhir, melainkan upaya mendorong pelunasan tunggakan pajak untuk mendukung pencapaian target penerimaan negara pada 2026.
"Sita serentak bukan akhir, melainkan instrumen untuk mendorong pencairan tunggakan pajak demi mengamankan target penerimaan tahun 2026," katanya.
Yunirwansyah menambahkan aset berupa saldo rekening akan segera dipindahbukukan ke kas negara sesuai prosedur.
Sementara itu, aset selain rekening akan diajukan untuk penilaian sebelum diikutsertakan dalam lelang serentak Kanwil DJP Jawa Barat yang direncanakan berlangsung pada September 2026.
DJP menegaskan penyitaan merupakan langkah penagihan aktif yang dilakukan oleh juru sita pajak negara setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, hingga surat perintah melaksanakan penyitaan.
Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya terakhir apabila wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi tunggakan.
Meski demikian, penyitaan dapat dibatalkan apabila wajib pajak melunasi seluruh kewajibannya. Wajib pajak juga memiliki kesempatan mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika aset telah dilelang dan terdapat kelebihan hasil penjualan setelah tunggakan dilunasi, sisa dana akan dikembalikan kepada wajib pajak.