KOMPAS.com - Pertumbuhan jumlah usaha baru di Indonesia menunjukkan semakin kuatnya semangat masyarakat untuk berbisnis.
Namun, di balik pertumbuhan tersebut, masih ada tantangan yang kerap luput dari perhatian, yakni kesiapan fondasi legalitas usaha.
Tidak sedikit pelaku usaha yang memulai bisnis dengan semangat besar, tetapi belum memahami perizinan yang dibutuhkan, kewajiban perpajakan, serta kesesuaian status badan hukum.
Jika tidak dikelola sejak awal, persoalan tersebut dapat menjadi hambatan bagi keberlangsungan bisnis di kemudian hari.
Kondisi itulah yang mendorong Tommy Liusudarso dan Krisna Wu mendirikan Lawgika.co.id di Batam pada 2022.
Keduanya merupakan advokat dengan pengalaman lebih dari satu dekade di perusahaan berskala nasional.
Lawgika tidak hanya dirancang sebagai penyedia jasa hukum konvensional, tetapi juga ekosistem layanan bisnis terpadu. Layanan yang dihadirkan mencakup pendirian perusahaan, perizinan, akuntansi, hingga perpajakan.
Salah satu pendiri Lawgika, Tommy, memaparkan bahwa dalam praktik hukum, ia sering menemukan pelaku usaha yang datang dalam kondisi kebingungan.
“Mereka tidak tahu perizinan apa yang dibutuhkan, belum memahami kewajiban perpajakan, serta ada yang tidak menyadari bahwa usahanya berpotensi melanggar regulasi,” ujar Tommy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (28/5/2026).
Advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) itu menambahkan, pengalaman tersebut membuat Lawgika melihat adanya kebutuhan pendampingan yang lebih praktis bagi pelaku usaha.
Menurutnya, Lawgika ingin menjadi jembatan antara pelaku usaha dan regulasi yang kerap dianggap rumit.
Setahun setelah berdiri, Lawgika melebarkan jangkauan ke Tangerang Selatan untuk melayani pasar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Setelah itu, Lawgika pindah ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) seraya merilis layanan pembukuan dan konsultasi perpajakan.
Memasuki 2026, Lawgika resmi berkantor di lantai 38 World Capital Tower, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Lawgika meluncurkan layanan virtual office, ruang rapat, dan studio podcast dengan fasilitas lengkap.
Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari penguatan ekosistem bisnis yang ditawarkan Lawgika kepada pelaku usaha.
Melalui layanan virtual office, pelaku usaha dapat memperoleh dukungan alamat bisnis yang representatif sekaligus akses ke fasilitas pendukung seperti ruang rapat.
Pendekatan terintegrasi menjadi salah satu hal yang membedakan Lawgika dari penyedia jasa hukum konvensional.
Lawgika menggabungkan kebutuhan legal, pajak, akuntansi, dan fasilitas perkantoran dalam satu ekosistem layanan, alih-alih membuat klien mencari berbagai penyedia jasa secara terpisah.
Setiap layanan juga didampingi tenaga profesional di bidangnya. Tommy dan Krisna berfokus pada praktik hukum korporasi.
Sementara itu, layanan akuntansi dan perpajakan didukung Aldrin Hardcen. Ia merupakan konsultan pajak bersertifikat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Tommy mengatakan, Lawgika menargetkan posisi sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha domestik dan investor asing yang ingin mendirikan dan mengembangkan bisnis di Indonesia. Hingga kini, Lawgika telah melayani lebih dari 500 klien dan jaringan profesional.
“Capaian tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan menjadi modal penting dalam membangun pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan,” ujar Tommy.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang