KPK menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, menetapkan mantan Menag Yaqut dan stafnya sebagai tersangka. Akankah Jokowi dipanggil sebagai Saksi? [1,455] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Setelah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, sebagai tersangka, penyidik kini menelusuri asal-usul kuota haji tambahan dan aliran dana yang diduga melibatkan biro perjalanan haji.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pihak yang mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi saat kunjungan ke Arab Saudi pada 2023. Perkembangan ini memunculkan pertanyaan besar di ruang publik: akankah KPK memanggil Jokowi untuk dimintai keterangan?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah bermula dari pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), pada 2023.
Dari titik inilah, KPK kini mengurai benang kusut antara kebijakan politik tingkat tinggi, diskresi administratif di Kementerian Agama, hingga dugaan praktik transaksional yang melibatkan biro perjalanan haji.
Jokowi dan Pangeran MBS. (Laily Ratchev/BPMI Setpres)
Pemeriksaan Kunci dan Aliran Dana Kuota Haji
Pada Senin (26/1/2026), penyidik KPK memeriksa Ishfah Abidal Azis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini menjadi penting karena Gus Alex diduga mengetahui detail teknis pembagian kuota serta aliran dana yang mengalir dari biro perjalanan haji ke internal Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa fokus pemeriksaan kali ini bukan semata soal kebijakan, melainkan dugaan aliran uang.
“Pemeriksaan terhadap saksi saudara IAA, ini juga didalami berkaitan dengan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Menurut Budi, keterangan tersebut krusial untuk memetakan siapa saja yang diduga menikmati keuntungan dari perubahan komposisi pembagian kuota haji tambahan. Dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, kuota tambahan justru dibagi rata 50:50.
“Pemeriksaan ini menjadi keterangan kunci untuk mengetahui proses, alur, dan pihak-pihak mana saja yang diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kuota tambahan tersebut,” ujarnya.
Selain Gus Alex, KPK juga memeriksa sejumlah pelaku usaha travel haji, termasuk dari asosiasi Kesthuri, meski nominal aliran dana belum diungkap ke publik.
Apalagi, setelah melalui rangkaian penyelidikan sejak pertengahan 2025, KPK resmi menaikkan status perkara kuota haji ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis.
Keduanya diduga meloloskan kebijakan pembagian kuota yang menyimpang dari ketentuan awal. Gus Alex sendiri memilih irit bicara usai diperiksa KPK.
“Ke penyidik aja,” katanya singkat saat dicecar awak media.
Dia menyatakan siap menjalani proses hukum. Namun, ia enggan menanggapi pertanyaan soal dugaan aliran dana, penampungan uang, hingga isu keterkaitan dengan organisasi tertentu.
Bos Maktour Angkat Bicara
Di sisi lain, narasi bahwa biro perjalanan menikmati ribuan kuota tambahan juga dibantah oleh sejumlah pelaku usaha. Salah satunya datang dari Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel, yang kembali diperiksa KPK pada hari yang sama.
Fuad mengaku justru kesulitan memperoleh kuota tambahan selama 2023–2024. Bahkan, ia menyebut kuota yang diterimanya tidak sampai 300.
“Tidak sampai 300 [kuota], tidak sampai 300 [kuota]. Tahun sebelumnya itu Maktour hampir 600 [kuota]. Tahun 2024 itu kami dipangkas,” ujar Fuad kepada wartawan.
Ia bahkan mengklaim harus menggunakan kuota haji furoda agar jemaahnya bisa berangkat, karena kuota tambahan dinyatakan habis.
“Saya bawa ini untuk memperlihatkan fakta kenyataan, begitu susahnya hanya memperoleh satu waktu detik terakhir kami sangat membutuhkan,” katanya.
Pernyataan ini membuka kemungkinan bahwa dugaan praktik transaksional tidak merata di semua biro perjalanan, atau justru terpusat pada kelompok tertentu yang memiliki akses khusus ke pengambil kebijakan.
Asal-Usul Kuota Tambahan: dari Istana ke Kemenag
Akar persoalan kasus ini bermula pada 2023, ketika Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Dalam pertemuan bilateral dengan Pangeran MBS, Jokowi menyampaikan langsung kondisi antrean haji Indonesia yang telah menumpuk hingga puluhan tahun
“Waktu tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia sudah mencapai 47 tahun,” ujar Jokowi kala itu.
Permintaan tersebut disambut positif oleh pemerintah Arab Saudi, yang kemudian memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Secara normatif, tambahan kuota ini dimaksudkan untuk memangkas antrean haji reguler.
Namun, di sini letak masalahnya. KPK menduga terjadi diskresi bermasalah saat Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi 50% haji reguler dan 50% haji khusus.
“Kalau kita melihat latar belakang atau asal-usul pemberian kuota ibadah haji ini semestinya untuk memangkas panjangnya antrean,” ujar Budi Prasetyo.
Untuk menelusuri tahap awal pemberian kuota, KPK memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Dito diketahui mendampingi Jokowi dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Oktober 2023.
Dalam keterangannya di KPK, Dito mengingat bahwa isu haji muncul dalam jamuan makan siang Jokowi dengan MBS.
“Seingat saya itu bagian dari pembicaraan waktu itu lagi makan siang Presiden Jokowi dengan MBS. Itu sebenarnya tidak kuota spesifik tapi pelayanan haji,” ujar Dito di KPK, Jumat (23/1/2026).
Dia menekankan bahwa pembahasan tidak hanya soal haji, melainkan juga investasi, termasuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Meski demikian, keterangan Dito dinilai penting oleh penyidik sebagai fase pra-diskresi.
“Artinya ini kan pra-diskresi ya,” kata Budi.
KPK Perlu Panggil Jokowi?
Dengan semakin jelasnya asal-usul kuota haji tambahan, pertanyaan publik pun mengerucut: apakah Jokowi perlu dipanggil KPK?
KPK sendiri memilih berhati-hati. Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan siapa pun, termasuk mantan presiden, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik,” ujarnya.
Meski menolak berspekulasi, dia tidak menutup kemungkinan ada peluang tersebut.
“Yang pasti, kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan. Mengapa dibagi 50%-50%?” katanya.
Secara hukum, Jokowi berada pada posisi yang sensitif, namun tidak otomatis terseret. Pemberian kuota oleh Arab Saudi merupakan keputusan negara lain, sementara diskresi pembagian berada di tangan Kementerian Agama.
Namun, KPK tetap membutuhkan keterangan pihak-pihak yang mengetahui konteks kebijakan sejak awal, terutama untuk memastikan tidak ada tekanan, arahan, atau komunikasi lanjutan yang memengaruhi perubahan komposisi kuota.
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai pemanggilan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji belum bersifat mendesak.
Hal itu disampaikan Karyono saat dihubungi Bisnis, Rabu (28/1/2026), menanggapi berkembangnya wacana pemanggilan Jokowi dalam penyidikan kasus kuota haji 2023–2024 yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
“Demi penegakkan hukum siapapun ya, bisa dipanggil termasuk mantan Presiden untuk menegakkan hukum siapapun khususnya pemberesan korupsi sehingga siapapun bisa dipanggil tanpa melihat status,” ujar Karyono.
Kendati demikian, Karyono menekankan bahwa pemanggilan Jokowi baru relevan jika terdapat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung.
“Tetapi apakah mendesak? Ya menurut saya masih belum untuk memanggil Jokowi kecuali memang bukti-buktinya sudah sangat kuat ada keterlibatan Presiden ke-7. Tetapi jika sebatas disebut-sebut yang tidak memiliki alat bukti yang cukup sehingga belum mendesak untuk memanggil,” katanya.
Menurut Karyono, saat ini fokus utama KPK seharusnya tetap diarahkan pada para tersangka yang telah ditetapkan serta pihak-pihak yang berada dalam domain kebijakan Kementerian Agama.
Dia juga menyoroti kecenderungan dalam sejumlah kasus besar sebelumnya, di mana nama Jokowi kerap didorong untuk dipanggil dalam proses hukum, termasuk dalam kasus yang menyeret pejabat publik lainnya.
“Banyak kasus seperti Pertamina, Nadiem, dan lainnya meminta Jokowi dipanggil sehingga ada analisis itu bagian dari cara melimpahkan suatu masalah kepada Jokowi sebagai Presiden ke-7 saat itu sehingga menjadi cara atau langkah taktis mencari perlindungan bagi para tersangka,” kata Karyono.
Dari perspektif politik, dia menilai narasi pemanggilan Jokowi juga berpotensi menjadi bentuk penggiringan opini publik. Meskipun Jokowi merupakan kepala pemerintahan pada saat itu, tetapi Karyono menilai tidak serta-merta presiden dapat dijerat dalam kasus korupsi yang terjadi di kementerian teknis.
“Cukup sulit untuk menjerat Presiden karena dia tidak terlibat secara langsung. Meskipun kepala pemerintahan, tetapi belum tentu persoalan korupsi yang terjadi seperti di Kementerian Agama, Pertamina, dan kasus Nadiem kan belum tentu dan masih sulit untuk dibuktikkan karena ini sudah menjadi domain menteri,” tuturnya.
Namun, demikian, dia menilai bahwa kasus kuota haji ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola ibadah. Haji, sebagai rukun Islam kelima, memiliki dimensi spiritual yang sangat kuat. Ketika kuota haji diduga diperdagangkan, dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga luka sosial yang dalam.
“Diskresi memang dibenarkan dalam sistem pemerintahan. Namun, diskresi yang tidak transparan berpotensi menjadi pintu masuk korupsi. Di sinilah KPK perlu mencoba membedakan antara kebijakan yang sah dan penyimpangan yang bersifat pidana,” pungkas Karyono.
Alhasil, apakah Jokowi akan dipanggil KPK untuk minta penjelasan soal kuota haji? Jawabannya belum pasti. Namun, selama penyidikan terus bergerak ke hulu menelusuri asal-usul kebijakan nama Jokowi akan tetap berada dalam pusaran diskursus publik.
Namun, bagi KPK, ujian sesungguhnya bukan hanya mengungkap siapa yang bersalah, tetapi memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa bahkan urusan ibadah pun tidak kebal dari godaan korupsi.
KPK periksa 4 saksi terkait kasus pemerasan anggaran 2025 oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, yang meminta 'jatah preman' Rp7 miliar dari anggaran Dinas PUPR. [277] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 4 saksi terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Keempat saksi adalah Asisten II Sekretaris Daerah Riau berinisial MJK, Kepala Dinas Perindustrian berinisial MTOH, Ka Biro Hukum berinisial YAN, dan ASN Dinas PUPR berinisial SYR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara Riau, Kamis (4/12/2025). Mereka didalami terkait pengkondisian anggaran oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid.
"Para saksi didalami penyidik soal pergeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR yang ditentukan oleh Gubernur," kata Budi, Kamis (4/12/2025).
Pada perkara ini, Gubernur Riau Abdul Wahid meminta 'jatah preman' sebesar Rp7 miliar. Fee berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Ada kenaikan Rp106 miliar.
Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry selaku Sekda PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar.
Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.
Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan melalui Arief, agar Ferry mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.
Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300juta.
KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Gubernur Riau Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
KPK memanggil 10 saksi terkait dugaan korupsi CSR BI-OJK, dengan dua anggota DPR sebagai tersangka yang diduga menerima miliaran rupiah. [320] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi pada program sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan 10 saksi dijadwalkan pemeriksaan pada Senin (3/11/2025). 5 saksi merupakan wiraswasta, yakni Panji Hadiwiguno, Fitria Handayani, Slamet Riyadi, Abizar Bagas Patriama, dan Rachmat Subrata.
Kemudian 4 orang merupakan pihak swasta, yaitu Rahmat Hidayat, Hendi Sutresna, Bintang Irianto, dan Mohamad Nasir. Kemudian satu saksi berasal dari pihak notaris bernama Cendraningsih Rahayu Wibisono.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota," jelas Budi dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, yaitu anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023, sebagai tersangka kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah untuk membangun showroom, dan aset lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK periksa Arie Prabowo terkait korupsi PT Antam dan PT Loco Montrado yang rugikan negara Rp100 miliar. Arie diperiksa sebagai saksi dan eks Dirut PT Antam. [330] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Arie Prabowo Ariotedjo (APA) setelah sebelumnya juga diperiksa pada Selasa, 7 Oktober 2025 terkait dugaan kasus korupsi pengolahan anoda logam antata PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. dengan PT Loco Montrado.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero), Tbk. Periode Mei 2017- Desember 2019. Ayah dari mantan Menpora Dito itu tiba pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan terhadap saksi Sdr. APA, yang merupakan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Periode Mei 2017—Desember 2019, telah dilakukan pada Selasa (7/10) lalu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Budi menjelaskan, Arie seharusnya diperiksa hari ini, tetapi jadwal pemeriksaan dipercepat pada Selasa pekan lalu. Adapun dalam pemeriksaan tersebut, Arie dimintai keterangan mengenai kerja sama PT Antam dengan PT Loco.
"Dalam pemeriksaan tersebut, Penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp100 miliar tersebut," tutur Budi.
Sekadar informasi, pada hari ini KPK memanggil Agus Zamzam Jamaluddin sebagaiWiraswasta / Bertani (Direktur Operasi PT Antam, Tbk. (Maret 2015 – Mei 2017); Ariyanto Budi Santoso Pegawai BUMN / Business Management Lead Specialist PT Aneka Tambang, Tbk. / Mantan Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk. Tahun 2017; dan Arum Rachmanti Product Inventory Control Work Unit Head UBPP LM PT ANTAM, Tbk.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan General Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) Tbk, Dody Martimbang (DM), sebagai tersangka.
Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado (LM) untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.
Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Dody 6,5 tahun penjara.
Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp 100,7 miliar.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Siman belum ditahan.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56