Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi kemungkinan memanggil Presiden Jokowi sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024, terkait penambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi. [262] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menanggapi peluang pemanggilan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Pasalnya, penambahan kuota haji merupakan hasil pertemuan Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi pada 2023. Hasil pertemuan membuahkan hasil positif di mana jemaah Indonesia memperoleh 20 ribu kuota haji tambahan.
Setyo menjelaskan pemeriksaan saksi bergantung pada kebutuhan penyidik dan relevansi dengan perkaranya.
"Kemudian dikaitkan bahwa penyidik memang membutuhkan keterangan itu untuk melengkapi, gitu. Tapi itu tidak serta-merta juga gitu. Artinya semua pasti ada kajiannya gitu ya," katanya di DPR RI, Rabu (28/1/2026).
Dia menjelaskan kelengkapan suatu informasi bisa saja dari keterangan satu saksi, jika dinyatakan telah mumpuni. Hal ini agar proses penegakan hukum berjalan cepat, murah, dan sederhana.
"Meskipun seringkali ada juga yang prosesnya agak lambat tapi lambat itu bukan karena memang disengaja, itu karena semuanya karena ada beberapa pertimbangan," ucapnya.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini pada 9 Januari 2026, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Meski begitu, keduanya belum ditahan.
Mereka diduga kuat meloloskan penyelewengan pembagian kuota haji dari semestinya 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus. Namun diubah menjadi 50%:50%. Hal ini mengakibatkan 8.400 jemaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci.
KPK juga telah memeriksa lebih dari 350 yang terdiri dari asosiasi haji dan tour travel. Sebab, dugaannya sejumlah pihak dari asosiasi dan tour travel menghubungi pihak Kementerian Agama agar pembagian kuota haji tambahan tidak semestinya, serta mereka meminta jatah kuota haji tambahan.
KPK menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, menetapkan mantan Menag Yaqut dan stafnya sebagai tersangka. Akankah Jokowi dipanggil sebagai Saksi? [1,455] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Setelah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, sebagai tersangka, penyidik kini menelusuri asal-usul kuota haji tambahan dan aliran dana yang diduga melibatkan biro perjalanan haji.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pihak yang mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi saat kunjungan ke Arab Saudi pada 2023. Perkembangan ini memunculkan pertanyaan besar di ruang publik: akankah KPK memanggil Jokowi untuk dimintai keterangan?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah bermula dari pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), pada 2023.
Dari titik inilah, KPK kini mengurai benang kusut antara kebijakan politik tingkat tinggi, diskresi administratif di Kementerian Agama, hingga dugaan praktik transaksional yang melibatkan biro perjalanan haji.
Jokowi dan Pangeran MBS. (Laily Ratchev/BPMI Setpres)
Pemeriksaan Kunci dan Aliran Dana Kuota Haji
Pada Senin (26/1/2026), penyidik KPK memeriksa Ishfah Abidal Azis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini menjadi penting karena Gus Alex diduga mengetahui detail teknis pembagian kuota serta aliran dana yang mengalir dari biro perjalanan haji ke internal Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa fokus pemeriksaan kali ini bukan semata soal kebijakan, melainkan dugaan aliran uang.
“Pemeriksaan terhadap saksi saudara IAA, ini juga didalami berkaitan dengan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Menurut Budi, keterangan tersebut krusial untuk memetakan siapa saja yang diduga menikmati keuntungan dari perubahan komposisi pembagian kuota haji tambahan. Dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, kuota tambahan justru dibagi rata 50:50.
“Pemeriksaan ini menjadi keterangan kunci untuk mengetahui proses, alur, dan pihak-pihak mana saja yang diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kuota tambahan tersebut,” ujarnya.
Selain Gus Alex, KPK juga memeriksa sejumlah pelaku usaha travel haji, termasuk dari asosiasi Kesthuri, meski nominal aliran dana belum diungkap ke publik.
Apalagi, setelah melalui rangkaian penyelidikan sejak pertengahan 2025, KPK resmi menaikkan status perkara kuota haji ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis.
Keduanya diduga meloloskan kebijakan pembagian kuota yang menyimpang dari ketentuan awal. Gus Alex sendiri memilih irit bicara usai diperiksa KPK.
“Ke penyidik aja,” katanya singkat saat dicecar awak media.
Dia menyatakan siap menjalani proses hukum. Namun, ia enggan menanggapi pertanyaan soal dugaan aliran dana, penampungan uang, hingga isu keterkaitan dengan organisasi tertentu.
Bos Maktour Angkat Bicara
Di sisi lain, narasi bahwa biro perjalanan menikmati ribuan kuota tambahan juga dibantah oleh sejumlah pelaku usaha. Salah satunya datang dari Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel, yang kembali diperiksa KPK pada hari yang sama.
Fuad mengaku justru kesulitan memperoleh kuota tambahan selama 2023–2024. Bahkan, ia menyebut kuota yang diterimanya tidak sampai 300.
“Tidak sampai 300 [kuota], tidak sampai 300 [kuota]. Tahun sebelumnya itu Maktour hampir 600 [kuota]. Tahun 2024 itu kami dipangkas,” ujar Fuad kepada wartawan.
Ia bahkan mengklaim harus menggunakan kuota haji furoda agar jemaahnya bisa berangkat, karena kuota tambahan dinyatakan habis.
“Saya bawa ini untuk memperlihatkan fakta kenyataan, begitu susahnya hanya memperoleh satu waktu detik terakhir kami sangat membutuhkan,” katanya.
Pernyataan ini membuka kemungkinan bahwa dugaan praktik transaksional tidak merata di semua biro perjalanan, atau justru terpusat pada kelompok tertentu yang memiliki akses khusus ke pengambil kebijakan.
Asal-Usul Kuota Tambahan: dari Istana ke Kemenag
Akar persoalan kasus ini bermula pada 2023, ketika Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Dalam pertemuan bilateral dengan Pangeran MBS, Jokowi menyampaikan langsung kondisi antrean haji Indonesia yang telah menumpuk hingga puluhan tahun
“Waktu tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia sudah mencapai 47 tahun,” ujar Jokowi kala itu.
Permintaan tersebut disambut positif oleh pemerintah Arab Saudi, yang kemudian memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Secara normatif, tambahan kuota ini dimaksudkan untuk memangkas antrean haji reguler.
Namun, di sini letak masalahnya. KPK menduga terjadi diskresi bermasalah saat Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi 50% haji reguler dan 50% haji khusus.
“Kalau kita melihat latar belakang atau asal-usul pemberian kuota ibadah haji ini semestinya untuk memangkas panjangnya antrean,” ujar Budi Prasetyo.
Untuk menelusuri tahap awal pemberian kuota, KPK memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Dito diketahui mendampingi Jokowi dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Oktober 2023.
Dalam keterangannya di KPK, Dito mengingat bahwa isu haji muncul dalam jamuan makan siang Jokowi dengan MBS.
“Seingat saya itu bagian dari pembicaraan waktu itu lagi makan siang Presiden Jokowi dengan MBS. Itu sebenarnya tidak kuota spesifik tapi pelayanan haji,” ujar Dito di KPK, Jumat (23/1/2026).
Dia menekankan bahwa pembahasan tidak hanya soal haji, melainkan juga investasi, termasuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Meski demikian, keterangan Dito dinilai penting oleh penyidik sebagai fase pra-diskresi.
“Artinya ini kan pra-diskresi ya,” kata Budi.
KPK Perlu Panggil Jokowi?
Dengan semakin jelasnya asal-usul kuota haji tambahan, pertanyaan publik pun mengerucut: apakah Jokowi perlu dipanggil KPK?
KPK sendiri memilih berhati-hati. Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan siapa pun, termasuk mantan presiden, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik,” ujarnya.
Meski menolak berspekulasi, dia tidak menutup kemungkinan ada peluang tersebut.
“Yang pasti, kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan. Mengapa dibagi 50%-50%?” katanya.
Secara hukum, Jokowi berada pada posisi yang sensitif, namun tidak otomatis terseret. Pemberian kuota oleh Arab Saudi merupakan keputusan negara lain, sementara diskresi pembagian berada di tangan Kementerian Agama.
Namun, KPK tetap membutuhkan keterangan pihak-pihak yang mengetahui konteks kebijakan sejak awal, terutama untuk memastikan tidak ada tekanan, arahan, atau komunikasi lanjutan yang memengaruhi perubahan komposisi kuota.
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai pemanggilan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji belum bersifat mendesak.
Hal itu disampaikan Karyono saat dihubungi Bisnis, Rabu (28/1/2026), menanggapi berkembangnya wacana pemanggilan Jokowi dalam penyidikan kasus kuota haji 2023–2024 yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
“Demi penegakkan hukum siapapun ya, bisa dipanggil termasuk mantan Presiden untuk menegakkan hukum siapapun khususnya pemberesan korupsi sehingga siapapun bisa dipanggil tanpa melihat status,” ujar Karyono.
Kendati demikian, Karyono menekankan bahwa pemanggilan Jokowi baru relevan jika terdapat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung.
“Tetapi apakah mendesak? Ya menurut saya masih belum untuk memanggil Jokowi kecuali memang bukti-buktinya sudah sangat kuat ada keterlibatan Presiden ke-7. Tetapi jika sebatas disebut-sebut yang tidak memiliki alat bukti yang cukup sehingga belum mendesak untuk memanggil,” katanya.
Menurut Karyono, saat ini fokus utama KPK seharusnya tetap diarahkan pada para tersangka yang telah ditetapkan serta pihak-pihak yang berada dalam domain kebijakan Kementerian Agama.
Dia juga menyoroti kecenderungan dalam sejumlah kasus besar sebelumnya, di mana nama Jokowi kerap didorong untuk dipanggil dalam proses hukum, termasuk dalam kasus yang menyeret pejabat publik lainnya.
“Banyak kasus seperti Pertamina, Nadiem, dan lainnya meminta Jokowi dipanggil sehingga ada analisis itu bagian dari cara melimpahkan suatu masalah kepada Jokowi sebagai Presiden ke-7 saat itu sehingga menjadi cara atau langkah taktis mencari perlindungan bagi para tersangka,” kata Karyono.
Dari perspektif politik, dia menilai narasi pemanggilan Jokowi juga berpotensi menjadi bentuk penggiringan opini publik. Meskipun Jokowi merupakan kepala pemerintahan pada saat itu, tetapi Karyono menilai tidak serta-merta presiden dapat dijerat dalam kasus korupsi yang terjadi di kementerian teknis.
“Cukup sulit untuk menjerat Presiden karena dia tidak terlibat secara langsung. Meskipun kepala pemerintahan, tetapi belum tentu persoalan korupsi yang terjadi seperti di Kementerian Agama, Pertamina, dan kasus Nadiem kan belum tentu dan masih sulit untuk dibuktikkan karena ini sudah menjadi domain menteri,” tuturnya.
Namun, demikian, dia menilai bahwa kasus kuota haji ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola ibadah. Haji, sebagai rukun Islam kelima, memiliki dimensi spiritual yang sangat kuat. Ketika kuota haji diduga diperdagangkan, dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga luka sosial yang dalam.
“Diskresi memang dibenarkan dalam sistem pemerintahan. Namun, diskresi yang tidak transparan berpotensi menjadi pintu masuk korupsi. Di sinilah KPK perlu mencoba membedakan antara kebijakan yang sah dan penyimpangan yang bersifat pidana,” pungkas Karyono.
Alhasil, apakah Jokowi akan dipanggil KPK untuk minta penjelasan soal kuota haji? Jawabannya belum pasti. Namun, selama penyidikan terus bergerak ke hulu menelusuri asal-usul kebijakan nama Jokowi akan tetap berada dalam pusaran diskursus publik.
Namun, bagi KPK, ujian sesungguhnya bukan hanya mengungkap siapa yang bersalah, tetapi memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa bahkan urusan ibadah pun tidak kebal dari godaan korupsi.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56