Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah segera mengambil langkah untuk menutup perlintasan sebidang yang kerap menjadi sumber utama kecelakaan kereta dengan kendaraan lainnya.
Ketua Umum MTI Haris Muhammadun menyampaikan, kecelakaan yang melibatkan satu taksi listrik, dua kereta Commuter Line (KRL), dan satu kereta jarak jauh tersebut harusnya menyadarkan pemerintah akan pentingnya merealisasikan program penghapusan perlintasan sebidang.
“Tidak perlu diskusi perlintasan sebidang lagi. Setop sudah rapat-rapat perlintasan sebidang,” tegasnya kepada Bisnis, Selasa (28/4/2026).
Pasalnya, sudah banyak korban jiwa dan harta benda termasuk sarana dan prasarana perkeretaapian akibat perlintasan sebidang. MTI pun menyampaikan duka cita mendalam atas musibah tersebut.
Meski saat ini sudah banyak perlintasan sebidang yang ditutup dan digantikan flyover maupun sejenisnya, namun masih ratusan perlintasan yang masih bebas dilalui kendaraan.
Haris mendorong pemerintah maupun swasta dapat bersinergi dalam mengatasi hal tersebut. Misalnya dari realisasi pembangunan Flyover Soebianto yang melalui Stasiun Tenjo di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bukan sekali dua kali, pada 20 Februari lalu terjadi insiden KA Bandara di perlintasan sebidang Poris Pelawad. Bahkan pada Januari 2026, terjadi rentetan insiden tertemper di sejumlah lokasi dalam satu waktu bersamaan.
Pada Rabu (21/1) pukul 02.47 WIB, ketika KA 177B (Menoreh) relasi Semarang Tawang–Pasarsenen tertemper kendaraan truk di perlintasan sebidang JPL 329 (resmi dan tidak dijaga) pada petak jalan Babakan–Waruduwur Km 201+400 jalur hilir.
Akibat insiden tersebut, masinis dan asisten masinis mengalami luka parah saat menjalankan tugas, dengan kondisi yang membahayakan keselamatan jiwa.
Pada hari yang sama, KAI Divisi Regional (Divre) I Sumatra Utara melaporkan peristiwa nahas yang terjadi antara KA Sribilah Utama relasi Stasiun Rantau Prapat–Stasiun Medan dengan sebuah minibus.
Insiden tersebut terjadi di perlintasan tidak terjaga di kilometer 83+300, tepatnya pada petak jalan antara Stasiun Laut Tador—Stasiun Tebing Tinggi, pada pukul 18.24 WIB.
Sebagai pengingat, perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 23/2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski demikian, KAI mencatat berdasarkan evaluasi keselamatan hingga Desember 2025, masih terdapat 276 titik rawan di seluruh jaringan perkeretaapian.