Bisnis.com, PEKANBARU — Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan (PDK) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Munafrizal Manan, menegaskan bahwa penanganan persoalan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dilakukan dengan mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kesejahteraan dan tempat tinggal masyarakat.
Munafrizal menjelaskan, langkah koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat antara Komisi XIII DPR RI dengan masyarakat yang menyampaikan keberatan terhadap skema penyelesaian dan relokasi di kawasan TNTN. KemenHAM kemudian turun langsung untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak melanggar hak warga.
“Pertama, kami memastikan apakah skema penyelesaian di TNTN ini berdampak terhadap pemenuhan hak atas kesejahteraan masyarakat. Dari paparan yang kami terima, skema yang dibuat berbasis sukarela, tidak berdasarkan paksaan, dan jumlah masyarakat yang bersedia mengikuti skema tersebut terus bertambah,” ujarnya dikutip Selasa (23/12/2025).
Dia menambahkan, pemerintah berkomitmen agar proses penyelesaian tidak menimbulkan penurunan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, warga tidak boleh secara tiba-tiba kehilangan sumber penghidupan maupun hak atas tempat tinggal akibat kebijakan penertiban kawasan hutan.
“Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang mendadak kehilangan penghidupan atau tempat tinggalnya. Ini menjadi perhatian utama kami dalam mengawal kebijakan ini,” ujarnya.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan dialog langsung dengan masyarakat, Munafrizal menyebutkan bahwa sebagian warga secara sadar dan sukarela memilih mengikuti skema penyelesaian yang disiapkan pemerintah. Bahkan, sejauh ini masyarakat masih dimungkinkan untuk tetap memetik hasil tanam selama proses berjalan.
“Kami pastikan ini adalah kehendak mereka sendiri. Dari sisi kesejahteraan, sejauh ini tidak terdampak karena masyarakat masih dapat memanfaatkan hasil tanamnya,” pungkasnya.