Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan transformasi digital nasional masih menghadapi ketimpangan dan kesenjangan yang perlu menjadi perhatian bersama.
Meutya menyampaikan bahwa capaian indeks transformasi digital secara nasional masih tergolong rendah. Berdasarkan data yang dipaparkan, capaian agregat nasional berada di kisaran skor 49,2.
“Pilar pemerintahan digital rata-rata nasional baru mencapai skor 51,13. Jadi, masih ada ketimpangan dan kesenjangan yang perlu menjadi catatan kita semua,” ujar Meutya dalam acara peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2025–2045, Kamis (26/2/2026).
Meutya menegaskan bahwa transformasi digital harus dipandang sebagai kerja bersama yang melibatkan seluruh komponen bangsa.
Dengan lebih dari 700 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dibutuhkan koordinasi, kemauan, keterbukaan, serta kolaborasi untuk beralih dari pendekatan silo menuju pendekatan whole of government demi kepentingan nasional.
Namun demikian, berbagai tantangan nyata masih dihadapi para penyelenggara teknologi digital. Perkembangan teknologi yang sangat cepat bahkan berubah dalam hitungan bulan atau minggu menuntut adanya adaptasi berkelanjutan.
Selain itu, kebutuhan belanja modal (capex) dan biaya operasional (opex) juga tidak kecil sehingga harus direncanakan secara matang.
Di sisi lain, prinsip kemandirian menjadi prioritas utama. Ketergantungan terhadap pihak lain harus diminimalkan, praktik vendor lock-in harus dicegah, dan kedaulatan data nasional perlu terus diperkuat.
Penguatan Tata Kelola dan Regulasi Sistem Elektronik
Dalam kesempatan tersebut, Meutya memaparkan sembilan kebijakan Komdigi untuk mendukung transformasi digital pemerintahan.
Pertama, penguatan tata kelola ekosistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik melalui Permen Komdigi Nomor 5 Tahun 2025. Setiap PSE lingkup publik diwajibkan mendaftarkan sistem elektroniknya serta melakukan pemutakhiran data secara berkala. Langkah ini dilakukan agar negara memiliki visibilitas penuh atas sistem yang beroperasi.
Kedua, Komdigi mendorong setiap instansi pemerintah melakukan klasifikasi data berbasis risiko.
Ketiga, menekankan pentingnya pemisahan antara lapisan data dan aplikasi layanan publik agar data tidak terkunci dalam satu sistem tertentu.
Keempat, untuk mendukung integrasi layanan, Komdigi mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Platform ini memungkinkan pertukaran data antarinstansi secara terstandar, terdokumentasi, aman, serta dapat ditelusuri dan diaudit.
Kelima, penguatan tata kelola digital dilakukan melalui kewajiban penggunaan domain go.id oleh seluruh instansi pemerintah. Domain resmi ini menjadi representasi pemerintah di ruang digital sekaligus memudahkan masyarakat mengenali kanal informasi yang sah dan terpercaya.
Keenam, sesuai Permen Kominfo Nomor 16 Tahun 2022, setiap instansi pemerintah didorong untuk melakukan audit teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara berkala.
Ketujuh, dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Komdigi memberikan rekomendasi atau clearance atas belanja TIK instansi guna memastikan keselarasan arsitektur digital nasional.
Kedelapan, melalui Permen Komdigi Nomor 6 Tahun 2025, ditetapkan standar teknis dan prosedur pembangunan serta pengembangan aplikasi SPBE. Standar ini memastikan setiap aplikasi dirancang dengan prinsip interoperabilitas, memenuhi standar keamanan sejak tahap perancangan, serta memiliki arsitektur yang mendukung integrasi jangka panjang.
Kesembilan, sebagai fondasi infrastruktur, Komdigi mendorong pembangunan Pusat Data Nasional berbasis ekosistem guna memperkuat ketahanan sistem dan layanan digital nasional. (Nur Amalina)