Bisnis.com, BANDUNG — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan kesiapan penuh untuk menerapkan Program Penjaminan Polis (PPP) lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan Undang-Undang P2SK.
Meski UU mengamanatkan program ini mulai berjalan pada 2028, LPS menyatakan siap jika pemerintah mempercepat pelaksanaannya menjadi tahun 2027. Langkah ini diyakini menjadi titik balik bagi industri asuransi yang selama hampir satu dekade tertekan kasus gagal bayar dan rendahnya kepercayaan masyarakat.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengatakan percepatan implementasi PPP dapat mempercepat pemulihan kepercayaan publik.
Menurutnya, penjaminan polis merupakan bagian penting dari recovery & resolution framework sebagaimana penjaminan simpanan di sektor perbankan. Jika di perbankan keberadaan LPS mampu mendorong pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK), maka mekanisme serupa diyakini mampu mendongkrak premi asuransi.
“Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” katanya kepada awak media di Bandung, Sabtu (6/12/2025).
Adapun, efektivitas program penjaminan terhadap peningkatan kepercayaan bukan sekadar asumsi. Purba mencontohkan, sebelum LPS beroperasi, rata-rata pertumbuhan DPK perbankan berada di kisaran 7,7%.
Namun setelah LPS menjalankan program penjaminan simpanan dan resolusi bank, pertumbuhan DPK melonjak menjadi 15,3%. Pola ini juga terlihat di Malaysia.
Tiga tahun sebelum program penjaminan polis diberlakukan (2007–2009), pertumbuhan premi asuransi hanya 5,5% per tahun. Setelah program diterapkan pada 2010, rata-rata pertumbuhan premi pada 2011–2013 menanjak menjadi 9,7% per tahun.
Mengacu pada pengalaman negara lain serta pengalaman domestik di sektor perbankan, LPS optimistis PPP akan memberi dorongan signifikan terhadap pemulihan industri asuransi Indonesia.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat yang sempat tergerus oleh beruntunnya kasus gagal bayar diyakini dapat dipulihkan secara lebih cepat melalui keberadaan penjaminan polis yang jelas dan kredibel.