Bisnis.com, JAKARTA — Ramai beredar modus penipuan berkedok pencairan dana hibah dari pemerintah yaitu Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang mencatut nama perbankan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS). BSI bersama Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada proses pencairan dana hibah SAL melalui BSI.
Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar menegaskan bahwa dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) merupakan dana milik pemerintah Indonesia yang ditempatkan di bank pemerintah termasuk BSI sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam rangka pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas untuk mendukung program pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Wisnu menegaskan penempatan dana serta penyaluran pembiayaan yang bersumber dari dana SAL tersebut tunduk pada ketentuan khusus yang diatur di dalam KMK.
Selain itu tetap memperhatikan prinsip good corporate governance serta kehati-hatian dan menjaga kualitas pembiayaan agar tetap memiliki performa yang baik untuk menjaga kepentingan seluruh stakeholders.
"BSI berperan aktif mengedukasi waspada penipuan kepada nasabah dan masyarakat sebagai bentuk komitmen dukungan perusahaan untuk menjaga nasabah," kata Wisnu dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025).
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menegaskan bahwa untuk pentingnya menjaga data pribadi dan selalu meningkatkan kewaspadaan dan kecurigaan atas aksi upaya penipuan yang mengatasnamakan bank atau pihak lain.
Hal ini seiring dengan maraknya banyak penipuan yang terjadi. Seperti phising, social engineering, penipuan melalui pesan singkat, WhatsApp, telepon, hingga media sosial.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menegaskan bahwa untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan kecurigaan atas segala bentuk informasi yang mencurigakan.
Soal dana SAL yang kabarnya dapat dicairkan, dia bilang ajakan tersebut adalah tidak benar dan tidak resmi dikeluarkan dari institusi manapun.
"Kami Polda Metro Jaya siap mengawal dan menyediakan ruang publik melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani masyarakat 24 jam," sebutnya.
Adapun, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan aksi penipuan di sektor keuangan kian marak hingga menimbulkan kerugian bagi korban senilai Rp7,8 triliun dalam setahun terakhir.
Secara terperinci, IASC telah menerima sebanyak 343.402 laporan terkait dugaan penipuan selama setahun belakangan, sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025. Dari total 563.558 rekening yang dilaporkan, sebanyak 106.222 rekening telah diblokir.
"Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp7,8 triliun, dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp386,5 miliar," tulis keterangan resmi OJK pada Sabtu (15/11/2025).
OJK juga mencatat maraknya penipuan di sektor keuangan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI), sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menilai perkembangan AI kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital melalui modus tiruan suara (voice cloning) dan rekayasa wajah (deepfake). Kedua metode ini memungkinkan penipu menciptakan identitas palsu yang tampak autentik.