Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), dr. Taufik Eko Nugroho Sp.An.M.Si.Med, dalam kasus pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.
Dengan putusan tersebut, hukuman empat tahun penjara terhadap Taufik tetap berlaku setelah sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang. Putusan itu juga telah diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (24/2). Dalam amar putusannya, MA juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
Kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan PPDS Anestesi Undip. Investigasi itu dilakukan setelah muncul kasus almarhumah dr. Aulia Risma Lestari yang menjadi perhatian publik.
Selain Taufik, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lain. Mereka adalah dr. Zara Yupita Azra selaku mahasiswi senior PPDS dan Sri Maryani yang merupakan staf administrasi PPDS.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.
“Kemenkes mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Aji dalam keterangannya, Kamis (14/5).
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, penanganan kasus ini menjadi langkah penting untuk memperbaiki sistem pendidikan kedokteran.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kemenkes memastikan evaluasi terhadap sistem pendidikan kedokteran akan terus dilakukan, terutama pada program residensi dokter spesialis. Langkah itu dilakukan untuk mencegah praktik intimidasi, perundungan, dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan kesehatan.
“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” tambah Aji.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai membuka persoalan budaya senioritas dalam pendidikan dokter spesialis. Pemerintah pun menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan kesehatan yang aman bagi seluruh peserta didik.