Bisnis.com, JAKARTA — Sektor logistik menghadapi ujian atas pengendalian pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang berlaku mulai hari ini, Rabu, 1 April 2026.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu rantai pasok jika tidak diimbangi dengan kepastian distribusi dan implementasi yang tepat di lapangan.
Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menyoroti dua jenis BBM, yakni Solar subsidi dan Pertalite, sebagai tulang punggung distribusi barang nasional. Ketergantungan tersebut membuat setiap perubahan kebijakan pada dua komoditas ini berisiko langsung menekan pergerakan logistik, terutama untuk distribusi jarak jauh dan last mile.
Ketua ALI Mahendra Rianto menilai pengendalian terhadap dua jenis BBM tersebut akan berdampak luas terhadap perekonomian. Bukan hanya menahan pergerakan barang, tetapi juga berisiko memicu lonjakan harga di tingkat konsumen.
Meski demikian, dirinya mengaku lega atas pengumuman harga BBM subsidi yang tidak naik.
“Kalau itu disesuaikan [harga dinaikkan], supply chain dapat terganggu. Distribusi ke daerah pelosok akan terdampak langsung,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (1/4/2026).
Dalam simulasi operasional, Mahendra menjelaskan pengendalian konsumsi sebenarnya masih relatif aman untuk distribusi dalam kota (last mile). Dengan asumsi konsumsi 1 liter untuk 7 kilometer, kuota 50 liter per hari masih memungkinkan kendaraan menempuh hingga 350 kilometer.
Persoalan muncul pada distribusi jarak jauh. Mengambil contoh konsumsi rata-rata 1 liter untuk 4 kilometer, kuota 200 liter hanya mampu menjangkau sekitar 800 kilometer per hari. Jarak tersebut dinilai cukup untuk rute Jawa, tetapi tidak memadai untuk distribusi ke Sumatra dan wilayah lain yang lebih jauh.
Untuk itu, Mahendra mengusulkan agar pemerintah turut mengeluarkan kebijakan pengiriman barang dengan jarak lebih dari 800 kilometer menggunakan kapal laut. Dengan catatan, pemerintah turut mempertimbangkan pemberian subsidi BBM untuk angkutan laut barang yang saat ini masih menggunakan harga industri.
Meski demikian, Mahendra mengingatkan kebijakan tersebut harus diikuti kesiapan industri pelayaran. Tanpa ketersediaan kontainer dan armada yang memadai, kebijakan justru berisiko menjadi bumerang bagi distribusi nasional.
Di tengah tekanan tersebut, dirinya juga mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk last mile untuk mengurangi ketergantungan pada BBM, sekaligus menekan biaya operasional dalam jangka panjang.
Salah satu SPBU milik negara
Kepastian Stok
Selain soal kuota, pelaku usaha juga menyoroti persoalan klasik yang dinilai belum terselesaikan, yakni ketimpangan distribusi BBM di lapangan. Jaminan stok yang disampaikan pemerintah dinilai belum sepenuhnya tercermin di daerah.
Mahendra menilai ketersediaan BBM relatif aman di wilayah sekitar pusat pemerintahan, tetapi kondisi berbeda terjadi di sejumlah daerah seperti Sumatra. Jalur distribusi di luar Jawa dinilai masih rentan mengalami kekosongan pasokan.
Dia menekankan pentingnya jaminan stok yang merata untuk menghindari disparitas harga dan gangguan distribusi. Tanpa kepastian tersebut, pelaku usaha menghadapi ketidakpastian operasional yang berpotensi meningkatkan biaya logistik.
Keluhan serupa disampaikan Plt. Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kurnia Lesani Adnan, yang menyoroti kelangkaan BBM subsidi di berbagai luar Jawa. Sementara di Pulau Jawa, kondisi relatif lebih stabil meski sesekali terjadi kelangkaan.
Dia menilai penerapan sistem barcode MyPertamina belum efektif dalam memastikan distribusi tepat sasaran. Di lapangan, sistem tersebut justru membuka celah praktik penyimpangan.
Menurutnya, sering ditemukan kasus di mana kuota kendaraan tiba-tiba berkurang meski belum melakukan pengisian, sementara pihak tertentu tetap dapat mengakses BBM melalui jalur tidak resmi.
“Implementasinya di lapangan tidak tepat sasaran. Ini yang perlu dibenahi,” ujarnya.
Sani, sapaannya, menegaskan pengendalian BBM bukan semata berdampak pada kenaikan biaya, tetapi lebih jauh menghambat pergerakan logistik. Hambatan distribusi dinilai berpotensi mengganggu kelancaran pasokan barang, terutama kebutuhan pokok.
Waspada Beban di Masyarakat
Di sisi lain, Strategic Research Manager Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet melihat kebijakan ini dapat dipahami karena kenaikan harga minyak global demi menjaga keberlanjutan anggaran negara.
Yusuf mengingatkan, efektivitas kebijakan sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Tanpa pengelolaan yang baik, kebijakan berisiko menimbulkan gangguan operasional bagi pelaku usaha.
Menurut Yusuf, dampak terhadap harga barang tidak bersifat otomatis dirasakan dan tidak selalu signifikan.
“Kenaikan biaya distribusi bisa saja diteruskan sebagian ke harga akhir, terutama untuk komoditas yang sensitif terhadap biaya logistik,” ujarnya.
Namun, besarnya sangat bergantung pada seberapa besar gangguan di lapangan dan seberapa efisien pelaku usaha bisa beradaptasi. Wilayah dengan tantangan distribusi lebih besar berpotensi merasakan dampak lebih signifikan dibandingkan daerah dengan infrastruktur yang lebih baik.
Untuk itu, Yusuf mendesak pemerintah agar menjaga transisi kebijakan sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian. Kejelasan aturan operasional menjadi kunci untuk memastikan sektor logistik tetap dapat berfungsi optimal.
Selain itu, akses BBM untuk distribusi kebutuhan pokok perlu dipastikan tetap memadai agar tidak mengganggu stabilitas harga.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk memperkuat pengendalian dan ... [439] url asal
Dengan penandatanganan PKS ini, kita bekerja sama dalam pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna di Sulawesi Barat..,
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk memperkuat pengendalian dan pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis subsidi dan kompensasi di provinsi tersebut.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis menjelaskan, kerja sama ini merupakan wujud implementasi amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) atau subsidi dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau kompensasi untuk konsumen pengguna di Provinsi Sulawesi Barat dilakukan Kepala BPH Migas Wahyudi Anas dan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka di Jakarta, Kamis.
Menurut Wahyudi, dalam upaya memastikan penyediaan dan distribusi BBM berjalan tepat sasaran, BPH Migas membutuhkan kolaborasi erat dengan pemangku kepentingan daerah termasuk pemerintah provinsi.
"Dengan penandatanganan PKS ini, kita bekerja sama dalam pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna di Sulawesi Barat dengan tujuan distribusi BBM yang tepat sasaran, tepat volume kepada seluruh konsumen yang berhak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Wahyudi menambahkan Sulawesi Barat merupakan provinsi ke-23 yang menjalin kerja sama serupa dengan BPH Migas dan berharap PKS ini dapat memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Kami memberikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Barat Bapak Suhardi Duka atas kerja sama dengan BPH Migas untuk berkomitmen dan berkolaborasi menjaga penyaluran BBM yang mendapatkan kompensasi dari negara. Diharapkan PKS ini dapat mengangkat sektor ekonomi UMKM di wilayah Sulawesi Barat," ucapnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) atau subsidi dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau kompensasi untuk konsumen pengguna di Provinsi Sulawesi Barat di Jakarta, Kamis (27/11/2025). ANTARA/HO-Humas BPH Migas
Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menyambut positif sinergi ini.
Menurut dia, keberadaan PKS sangat relevan bagi masyarakat Sulawesi Barat, terutama sektor produktif yang bergantung pada ketersediaan BBM yang terjangkau dan tepat sasaran.
Sinergi ini akan memperkuat langkah pengawasan di lapangan dan meminimalkan potensi penyimpangan distribusi BBM subsidi.
"Alhamdulillah, hari ini Pemprov Sulawesi Barat menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPH Migas. Dengan PKS ini, saya bisa mengajak kapolda, kejaksaan tinggi, dan danrem untuk sama-sama kita mendukung dan mengatur dengan baik tentang distribusi BBM di wilayah Sulawesi Barat," terangnya.
Penandatanganan PKS ini juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Fathul Nugroho dan Hasbi Anshory, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfons S, dan Sekretaris Daerah Sulawesi Barat Juanda Maulana.
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56