#30 tag 24jam
Kaleidoskop Properti 2025: Iuran Tapera Batal hingga Banjir Insentif Sektor Perumahan
Sektor properti Indonesia mengalami perubahan signifikan sepanjang 2025, mulai dari pembatalan iuran Tapera hingga pemberian insentif. Berikut rangkumannya. [1,452] url asal
#properti-2025 #iuran-tapera-batal #insentif-perumahan #program-3-juta-rumah #kementerian-perumahan #investor-asing-properti #perpanjangan-ppn-dtp #penghapusan-bphtb #kpr-flpp #rumah-gratis-tangerang
(Bisnis.Com - Ekonomi) 31/12/25 17:10
v/89938/
Bisnis.com, JAKARTA – Sektor perumahan Indonesia mencatatkan sejumlah peristiwa penting sepanjang 2025. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menggairahkan sektor properti, mulai dari mengguyur suplai lewat program 3 juta rumah hingga pemberian insentif.
Selain itu, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sektor ini tidak lagi hanya menjadi sub-bidang infrastruktur, melainkan berdiri sendiri melalui kementerian khusus.
Tahun 2024 menjadi tonggak sejarah dengan dipisahnya sektor perumahan dari Kementerian PUPR. Pembentukan Kementerian PKP dengan Maruarar Sirait sebagai menteri pertama dalam kabinet baru menunjukkan fokus pemerintah untuk menyelesaikan backlog perumahan secara lebih spesifik dan terintegrasi.
Dalam perkembangannya, berbagai program untuk mendorong geliat sektor properti diluncurkan. Mulai dari menggandeng investor baik dari dalam maupun luar negeri, hingga pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB).
Kemudian, Pemerintah melanjutkan pemberian insentif fiskal guna menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Yakni, perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hingga tahun 2027 menjadi jangkar utama yang memberikan kepastian bagi para pengembang untuk terus berekspansi.
Berikut adalah rangkuman peristiwa dan kebijakan yang mewarnai sektor properti sepanjang 2025:
1. Investor Asing Dukung Proyek 3 Juta Rumah
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah meneken nota kesepahaman atau momerandum of understanding (MoU) dengan Qatar terkait dengan dukungan pembangunan 1 juta rumah pada 8 Januari 2025.
Meski sempat terkendala, investasi tersebut akhirnya resmi direalisasikan pada September 2025. Di mana, pada tahap awal Qatar membangun 50.000 unit hunian yang direncanakan berdiri di atas lahan milik PT KAI, sebagai bagian dari kawasan transit oriented development (TOD).
Berdasarkan catatan Bisnis, Chairman Al Qilaa Group Abdulaziz Al Thani mengatakan, pengumuman kerja sama yang digelar pada hari ini merupakan komitmen serius perusahaan dalam mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat Indonesia, sejalan dengan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sangat antusias untuk berkontribusi dalam proyek monumental ini. Persahabatan erat antara Qatar dan Indonesia memotivasi kami untuk mendukung berbagai sektor, termasuk pembangunan perumahan. Dengan dukungan KAI, saya berharap proyek ini dapat segera terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia,” jelas Abdulaziz dalam agenda Pencanangan Pra-Kerja Sama Dukungan PSN 3 Juta Rumah di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Dalam rangka merealisasikan proyek ini, Al Qilaa membentuk konsorsium dengan mitra lokal dan internasional. Konsorsium tersebut termasuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Bank BTN, serta Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Adapun, kontraktor proyek ini adalah Konsorsium China Communications Construction Company (CCCC) dan PT Risjadson Land dengan Epic Property sebagai marketing agency.
2. Perpanjangan PPN DTP 100% Hingga 2027
Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hingga tahun 2027. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pengembang dan konsumen, terutama untuk hunian dengan harga maksimal Rp5 miliar (dengan basis insentif hingga Rp2 miliar).
Berdasarkan catatan Bisnis, pengumuman perpanjangan PPN DTP hingga 2027 pertama2 Kali disampaikan dalam Konferensi Pers APBN KiTa pada Oktober 2024. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut implementasi dilakukan untuk mendorong pasar properti nasional.
Pasalnya, tambah Purbaya, sektor properti merupakan salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi yang besar karena memiliki dampak ekonomi turunan atau multiplier effect yang tinggi. Dengan diumumkan pemberian PPN DTP jauh-jauh hari, hal itu diklaim akan mendorong kepastian pasar.
Selain itu, Purbaya menuturkan PPN DTP tersebut akan digulirkan untuk 40.000 unit per tahun. Artinya, hingga Desember 2027 anti pemerintah akan membebaskan pengenaan PPN bagi pembelian 80.000 unit rumah komersil.
"Ini akan dinikmati sekitar 40.000 unit per tahun. Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti dan akan berdampak pada sketoral ekonomi juga," pungkasnya.
3. Penghapusan BPHTB dan PBG untuk MBR
Menteri PKP Maruarar Sirait melakukan gebrakan dengan menerbitkan SKB 3 Menteri bersama Mendagri dan Menteri PU. Isinya adalah penetapan BPHTB 0% dan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini diperkirakan mampu memangkas harga rumah subsidi hingga Rp7 juta per unit.
Keputusan tersebut diteken lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada akhir 2024 dan mulai berjalan efektif pada awal 2025.
Kala itu, Menteri PKP menekankan bahwa biaya BPHTB yang biasanya memakan 5% dari nilai transaksi, saat itu dipangkas menjadi 0%. Tak hanya itu, biaya retribusi PBG (dahulu IMB) juga digratiskan melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Serta, pemerintah turut mendorong pemda untuk mempercepat proses pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
4. Realisasi KPR FLPP
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan kuota rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 350.000 unit pada tahun anggaran 2025. Keputusan tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah program perumahan.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa total alokasi anggaran yang diguyurkan untuk mendukung penyaluran 350.000 unit rumah FLPP tembus Rp35 triliun.
Perinciannya, sebesar Rp18 triliun merupakan dana eksisting untuk mendukung penyaluran 220.000 unit rumah dan sisanya yakni sekitar Rp16,4 triliun untuk mendukung penyaluran rumah subsidi 130.000 unit.
Di samping itu, Heru juga menjelaskan bahwa penyaluran rumah subsidi FLPP didukung pendanaan dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) arau PT SMF.
Untuk diketahui, sebelumnya resmi ditambagkan kuota rumah subsidi pada tahun ini sebesar 220.000 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp18,7 triliun.
5. Konglomerat Garap Proyek Rumah Gratis
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperkenalkan model pembiayaan baru yang mengandalkan peran swasta dan pemanfaatan lahan sitaan koruptor. Salah satu contohnya yakni groundbreaking proyek rumah gratis di Tangerang yang dibangun melalui anggaran corporate social responsibility (CSR) Agung Sedayu Group (ASG) milik Sugianto Kusuma (Aguan).
Berdasarkan catatan Bisnis, Aguan membangun 250 unit rumah rakyat di wilayah Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Langkah ini dalam rangka mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam laporannya, Aguan menyebut pihaknya mengukuhkan anggaran mencapai Rp60 miliar untuk pembangunan rumah susun gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut dari dana corporate social responsibility (CSR).
“Perusahaan kan memang kita ada siapkan dana CSR-nya, jadi untuk ini semua dananya sekitar Rp60 miliar, kita siapkan ada sisihkan dari CSR itu,” ujar Aguan, Jumat (1/11/2024).
6. Aset Koruptor Dipakai Program 3 Juta Rumah
Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan target 3 Juta Rumah yang dibidik oleh Presiden Prabowo Subianto. Salah satu upaya yang turut dilakukan yakni menyiapkan aset-aset bekas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga hasil rampasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) telah melakukan koordinasi pada September 2025. Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban sudah mempersiapkan aset eks BLBI hingga rampasan korupsi.
Proses penyiapan lahan itu akan bersinergi dengan Bank Tanah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
7. Kewajiban Iuran Tapera Dibatalkan
Tahun 2025 juga menjadi akhir dari polemik terkait dengan kewajiban pekerja swasta membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil terhadap Undang-Undang Tapera.
Aturan tersebut sebelumnya sempat diprotes oleh kalangan pekerja dan pengusaha. MK mengabulkan uji materiil 134/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera. Adapun, uji materiil terhadap UU Tapera diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk kalangan serikat pekerja.
Dalam sidang pengucapan putusan pada, Senin (29/9/2025), MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera, bertentangan dengan konstitusi sehingga berkonsekuensi yuridis terhadap pasal-pasal lainnya dalam UU tersebut.
“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa relasi hukum antara masyarakat dan lembaga keuangan dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan bersama. Menurut MK, unsur kesukarelaan dan persetujuan menjadi fondasi penting dalam pembentukan hukum dan konteks penyimpanan dana.
Sementara itu, Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Oleh sebab itu, MK menyatakan penyematan istilah tabungan dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pihak-pihak yang terdampak, dalam hal ini pekerja, karena diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera.
“Sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas,” ucap Saldi.
Dengan dikabulkannya uji materiil UU Tapera, maka pekerja swasta tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera. Selain itu, kewajiban membayar iuran Tapera yang sedianya bakal diberlakukan pada 2027 juga dipastikan batal.
Untuk diketahui, aturan Tapera untuk pekerja swasta sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024. Adapun, PP No.21/2024 ini merupakan turunan dari Undang-Undang No.4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera.
Satu Tahun Prabowo-Gibran: Seabrek Insentif di Sektor Properti
Sektor properti banjir guyuran insentif selama satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Berikut ulasannya. [1,278] url asal
#satu-tahun-prabowo-gibran #sektor-properti #insentif-properti #pajak-properti #insentif-ppn-dtp #penghapusan-bphtb #izin-pbg #kpr-flpp #kuota-flpp #program-3-juta-rumah #program-3-juta-rumah-prabowo
(Bisnis.Com - Ekonomi) 20/10/25 10:00
v/9250/
Bisnis.com, JAKARTA — Sektor properti menjadi salah satu yang banyak mendapat perhatian di tahun perdana kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di mana, kebijakan tersebut digulirkan guna menciptakan geliat ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Sejumlah insentif dan paket ekonomi yang telah digulirkan di tahun pertama pemerintahan Prabowo - Gibran mulai dari kebijakan perpanjangan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga penghapusan BPHTB serta izin PBG.
Terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah akan melanjutkan insentif PPN DTP hingga periode Desember 2027.
Purbaya mengungkap, sektor properti merupakan salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi yang besar karena memiliki dampak ekonomi turunan atau multiplier effect yang tinggi. Dengan diumumkan pemberian PPN DTP jauh-jauh hari, hal itu diklaim akan mendorong kepastian pasar.
"Ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang akan diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027," jelas Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Minggu (19/10/2025).
Dia menambahkan, program beli rumah bebas pajak itu berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Di mana, pemerintah akan membebaskan PPN hingga Rp2 miliar.
Selain itu, Purbaya menuturkan PPN DTP tersebut akan digulirkan untuk 40.000 unit per tahun. Artinya, hingga Desember 2027 anti pemerintah akan membebaskan pengenaan PPN bagi pembelian 80.000 unit rumah komersil.
"Ini akan dinikmati sekitar 40.000 unit per tahun. Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti dan akan berdampak pada sektor ekonomi juga," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam rangka mendorong pembangunan rumah secara swadaya, pemerintah juga membebaskan pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya Persetujuan Bangunan Gedung.
Pembebasan pengenaan BPHTB dan PBG tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Tiga Menteri yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dirilis pada 25 November 2025.
Adapun, Keputusan 3 Menteri membebaskan pengenaan BPHTB hingga PBG itu dilakukan dalam rangka mendorong kemampuan masyarakat memiliki hunian yang bakal berdampak pada realisasi program 3 juta rumah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa pembebasan BPHTB itu bakal diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kriteria sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Khusus untuk wilayah Papua, batas penghasilan yang ditetapkan untuk tergolong sebagai MBR yakni masyarakat yang berpenghasilan Rp7,5 juta per bulan (single). Apabila telah menikah, pendapatan maksimal yakni Rp10 juta.
Sementara untuk di luar Papua, masyarakat yang masuk klasifikasi MBR yakni yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta (single) dan Rp8 juta (menikah).
Tito menuturkan, dengan adanya kebijakan ini maka potensi penghematan yang bakal dirasakan masyarakat dapat mencapai Rp10 juta. Perinciannya, pembebasan biaya BPHTB sekitar Rp6,25 juta untuk rumah subsidi dan pemangkasan retribusi PBG sebesar Rp4,32 juta.
“Kalau BPHTB dihapuskan itu nilainya untuk rumah tipe 36 [rumah subsidi] lebih kurang Rp6,25 juta. Kemudian untuk PBG itu akan berkurang sebanyak Rp4,32 juta. Jadi untuk rumah tipe 36 itu bisa dihemat dikurangi sekitar Rp10 juta,” ujar Tito.
Kuota Rumah Subsidi Terbesar
Selain rajin memberikan insentif ekonomi, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga tercatat menjadi yang paling besar menggulirkan kuota rumah subsidi lewat program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Total kuota rumah subsidi yang disediakan pemerintah sepanjang tahun ini mencapai Rp350.000 unit atau naik dari kuota awal yang ditetapkan pemerintah yakni 220.000 unit.
Penambahan kuota FLPP pertama kali diumumkan pada Mei 2025 oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara). Di mana, posisinya meningkat sebanyak 130.000 unit.
"Saya tetap optimis bahwa target KPR FLPP tahun 2025 sebanyak 350.000 unit rumah bisa tercapai pada tahun ini," ujar Ara.
Terlebih, tambahnya, penyerapan rumah subsidi diklaim terus mengalami peningkatan setiap tahunnya didorong oleh besarnya minat masyarakat terhadap akses perumahan subsidi.
Adapun, hingga Kuartal III/2025 Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkap realisasi penyaluran rumah subsidi atau FLPP telah mencapai Rp24,8 triliun atau sebanyak 192.700. Artinya, pemerintah perlu mengejar realisasi FLPP sebanyak 157.300 unit di sisa 3 bulan terakhir 2025.
"Jadi kalau tidak salah ini [FLPP] sudah di atas 50% [progresnya] sedikit di atas 50%," jelas Suahasil.
Meskipun pemerintah mengaku optimistis penyaluran FLPP dapat dikebut habis hingga akhir 2025, pengembang justru memberi sinyal realisasi FLPP akan sulit mencapai 350.000 hingga akhir tahun.

Wakil Ketua Umum Realestate Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya menyebut bahwa mengejar penyaluran penuh 350.000 unit FLPP akan menjadi tugas yang cukup berat bagi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Salah satu alasannya, penyaluran FLPP it kerap terkendala proses pembiayaan oleh bank. Bambang menyebut hampir 70% calon pembeli rumah subsidi kerap tidak lolos BI Checking.
Dengan demikian, dia pun tak mampu benar-benar memprediksi apakah penyaluran rumah subsidi benar-benar akan mencapai target hingga 350.000 unit rumah hingga akhir tahun.
"Ini [kondisi sulitnya mendapat akses rumah subsidi] memang kontradiktif dengan target pemerintah. Apalagi backlog yang masih 15 juta," tambahnya.
Untuk itu dia menyebut pemerintah perlu melakukan terobosan untuk dapat memperluas akses rumah subsidi pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya bagi pekerja sektor informal.
Tak Masuk PSN
Meskipun sektor properti menjadi salah satu program unggulan Prabowo - Gibran, program 3 juta rumah diketahui tidak masuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Dalam beleid tersebut, Prabowo hanya memasukkan program pembangunan rumah susun Provinsi DKI Jakarta dan pembangunan bantuan rumah swadaya nasional sebagai prioritas.
Selain itu, program 3 juta rumah juga tidak masuk ke dalam daftar program yang masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2025 - 2029 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
Menanggapi Hal itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa cap PSN memang tidak menjadi prioritas yang diusulkan untuk didapat dalam program 3 Juta Rumah.
Meski demikian, Ara memastikan bahwa program 3 juta rumah tetap menjadi salah satu prioritas pembangunan pemerintah. Hal itu terbukti dari besarnya komitmen pemerintah menggulirkan sejumlah program dan insentif untuk sektor perumahan.
"[PSN atau tidak] Yang penting kan itu keberpihakan daripada langkah-langkah hari ini sangat nyata dukungan daripada pemerintah. Luar biasa," kata Ara.
Ara menyoroti, di masa kepemimpinan tujuh Presiden RI terdahulu, pemerintah belum pernah menggagas KUR untuk sektor perumahan yang nilainya mencapai Rp130 triliun. Program KUR perumahan, imbuhnya, baru mulai berjalan di era pemerintahan Presiden Prabowo.

Meski demikian, Managing Director PT Leads Property Services Darsono Tan menilai insentif Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan yang digulirkan pemerintah dapat membantu mendorong sektor properti tetapi belum mampu menyelesaikan persoalan utama yang tengah dihadapi masyarakat, yakni melemahnya daya beli kelas menengah.
Dia menjelaskan insentif berupa bunga KPR rendah, uang muka (DP) kecil, hingga pembebasan pajak pembelian properti memang dapat menjadi stimulus tambahan. Namun, dampaknya akan sangat terbatas bila daya beli masyarakat tidak segera dipulihkan.
“Insentif KUR Perumahan sangat membantu, tetapi saat ini daya beli masyarakat masih rendah. Jadi meskipun ada bunga KPR rendah, DP kecil, atau pembebasan pajak, efeknya ke sektor properti tetap kecil kalau daya beli masyarakat tidak membaik,” ujarnya.
Adapun, penyaluran KUR Perumahan juga diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025. Beleid yang mengatur pedoman pelaksanaan Kredit Program Perumahan itu ditandatangani oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.
Dalam aturan itu, KUR perumahan bakal disalurkan melalui dua skema, yakni kredit program perumahan untuk penyedia rumah (pengembang) dan Kredit Program Perumahan untuk sisi permintaan rumah (demand).
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56