Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya kecewa atas keputusan Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus kepada Pusat Polisi Militer TNI (Puspom) TNI.
Dimas menjelaskan pelimpahan perkara ke Puspom TNI tidak memiliki landasan legal formal di mana tidak ada satu pun pasal yang menjelaskan pelimpahan tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Saya cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Puspom, padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN," katanya saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, penanganan perkara terkesan lambat dan pelimpahan kasus membuka celah manipulasi penanganan perkara. Terlebih, belum ada perilisan wajah maupun identitas secara lengkap tersangka yang diumumkan oleh TNI.
Dia juga menegaskan bahwa para tersangka harus diadili dalam peradilan umum, bukan peradilan militer.
"Kami punya argumentasi bahwa kasus ini lebih tepat dibawa ke forum peradilan umum dengan segala macam argumentasi yang nanti bisa dibantu oleh kawan-kawan saya, rekan-rekan saya di Tim Advokasi Untuk Demokrasi," jelasnya.
Pada awal rapat tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin mengungkapkan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI).
Dia mengutarakan pelimpahan kasus setelah pihaknya mengumpulkan fakta-fakta yang ada di lapangan.
"Pasca kami menerima laporan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kemungkinan berjumlah empat orang lebih. Dua orang teridentifikasi oleh kepolisian melalui analisis CCTV, yakni BHWC dan MAK.
Sementara itu, Mabes TNI mengungkap ada empat prajurit yang menjadi terduga pelaku penyiraman air keras. Mereka yakni, NPD (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu) dan ES (Serda).
Seluruh terduga pelaku penyiraman air keras dari TNI berasal dari satuan Denma BAIS TNI, khususnya Matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).