Bisnis.com, CIREBON- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mengambil alih penanganan dan proses likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut. Pencabutan izin ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Dalam pengumuman resmi bernomor PENG-7/SEKL/2026, LPS menyatakan akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melakukan likuidasi bank milik daerah yang beralamat di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan, Jimmy Ardianto menyebutkan, proses awal yang akan dilakukan adalah rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah. Langkah ini bertujuan untuk menentukan simpanan yang layak dibayar maupun tidak layak dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah.
Seiring dimulainya likuidasi, seluruh aset dan dokumen milik atau yang dikuasai Perumda BPR Bank Cirebon berada di bawah penguasaan dan pengawasan LPS.
"Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," tulisnya, Selasa (10/2/2026).
LPS juga menegaskan, setiap pihak dilarang memindahkan, menggunakan, mengambil, merusak, atau mengalihkan aset dan dokumen bank tanpa persetujuan LPS. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pengumuman itu, LPS mengimbau nasabah dan masyarakat agar tetap tenang serta tidak terprovokasi melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penjaminan dan likuidasi. LPS menekankan bahwa mekanisme penanganan bank telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, bagi nasabah debitur yang masih memiliki kewajiban pembayaran kredit, LPS memastikan bahwa pembayaran tetap dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi di Kantor BPR. LPS meminta debitur tetap memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kredit yang berlaku.
OJK resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon di Kota Cirebon, Jawa Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Pencabutan izin ini menandai berakhirnya operasional bank milik pemerintah daerah tersebut setelah serangkaian upaya penyehatan dinilai gagal.
OJK menyatakan, langkah pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan, khususnya sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Dengan dicabutnya izin usaha, Perumda BPR Bank Cirebon tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha perbankan.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib mengatakan, sejak tahap awal pengawasan, otoritas menemukan permasalahan serius pada aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank. Permasalahan tersebut meliputi praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko tidak memadai, serta tingkat kepatuhan rendah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha bank," kata Agus di Kota Cirebon, Selasa (10/2/2026).
Sejak permasalahan teridentifikasi, kata Agus, OJK telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara maksimal. Langkah yang ditempuh antara lain peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, perintah perbaikan manajemen, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengurus, hingga pengawalan rencana penyehatan. Namun hingga tenggat waktu yang ditetapkan, kondisi bank dinilai tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.