Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menyelesaikan sebanyak 176 perkara di sektor jasa keuangan hingga 31 Desember 2025. Dari total tersebut, perkara terbanyak yang berhasil diselesaikan otoritas berasal dari sektor perbankan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan total perkara yang telah diselesaikan OJK hingga akhir 2025 mencakup 140 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, 24 perkara asuransi dana pensiun, dan 3 perkara di bidang Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
“Sampai dengan 31 Desember 2025, penyidik OJK telah menyelesaikan total 176 perkara,” kata Mirza dalam Konferensi Pers RDKB, Jumat (9/1/2026).
Selain perkara yang telah diselesaikan, Mirza mengungkapkan bahwa total perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 140 perkara. Perinciannya, 134 perkara telah menggunakan ketetapan hukum tetap atau inkrah dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.
Mirza memastikan penyidik OJK akan terus berkomunikasi secara aktif dengan penegak hukum dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan sektor jasa keuangan.
Sebagai informasi, OJK memiliki wewenang untuk menentukan dilakukan atau tidak dilakukannya Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan sebelum dimulainya Penyidikan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan), sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui POJK ini, cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan meliputi Perbankan; Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; Perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; Lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya.
Kemudian, inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto; serta Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen.