Bisnis.com, SURABAYA — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru telah resmi berlaku sejak Jumat (2/1/2026). Akademisi risau pemberlakuannya alih-alih dapat semakin mempertebal kepentingan negara dalam penegakan hukum dibanding perlindungan hak terhadap masing-masing individu.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) Samsul Arifin menyebut, sistem hukum pidana materiil dan hukum acara pidana teranyar itu justru memunculkan sederetan kekhawatiran yang serius mengenai arah pembaruan hukum di tanah air.
"Alih-alih memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana, beberapa pengaturan berpotensi menguatkan karakter state-oriented criminal justice, yakni sistem yang lebih menitikberatkan pada kepentingan negara dalam penegakan hukum dibandingkan perlindungan hak individu," ungkap Samsul, Senin (5/1/2026).
Kekhawatiran pertama, semakin luasnya ruang diskresi aparat penegak hukum (APH), khususnya penyidik dan penuntut umum. Menurutnya, hal tersebut tidak selalu diimbangi dengan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai.
"Pemberian kewenangan yang besar tanpa kontrol efektif berisiko membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), terutama pada tahap awal proses pidana yang bersifat tertutup dan minim partisipasi publik," katanya.
Selanjutnya, Samsul menjelaskan bahwa kedudukan tersangka atau terdakwa pada fase awal proses peradilan pidana masih tampak lemah.
Dia membeberkan, negara belum sepenuhnya memberikan prioritas terhadap perlindungan hak-hak dasar, seperti hak atas bantuan hukum yang efektif, hak untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang, serta hak untuk mengetahui dan menantang dasar penetapan status hukum.
"Kondisi ini berpotensi menjadikan tersangka sekadar objek proses penegakan hukum, bukan subjek hukum yang memiliki martabat dan hak konstitusional," tegasnya.
Lebih lanjut, dia memandang peran hakim sebagai guardian of due process belum menunjukkan penguatan yang signifikan. Sistem pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum disebutnya masih bersifat terbatas, bahkan dalam praktiknya, belum sepenuhnya dapat menjadi instrumen korektif yang efektif terhadap pelanggaran prosedur.
"Ketidakseimbangan ini berisiko melemahkan fungsi peradilan sebagai benteng terakhir perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana," ucapnya.
Berdasarkan perspektif hukum pidana modern, Samsul menegaskan bahwa perubahan sistem tersebut malahan berpotensi mendorong sistem peradilan pidana menuju arah crime control model yang berlebihan. Bila hal tersebut tidak dikoreksi, pembaruan KUHAP justru menjauhkan sistem peradilan pidana dari prinsip due process of law yang menjadi fondasi negara hukum demokratis.
"Saya melihat adanya perluasan wewenang aparat penegak hukum dalam tahap praperadilan, teknik penyadapan, penahanan, dan pemeriksaan bukti. Kekhawatiran ini muncul bila kewenangan yang diperluas tidak diimbangi oleh mekanisme kontrol yang kuat, sehingga potensi penyalahgunaan itu tetap terbuka, khususnya dalam konteks politik dan aksi protes," ungkapnya.
Walau begitu, Samsul menyebut pembaruan KUHAP secara prinsip seyogyanya diperlukan. Utamanya menyesuaikan perkembangan hak asasi manusia dan due process of law, mengakomodasi kemajuan teknologi, termasuk alat bukti elektronik, serta menjawab permasalahan praktik penegakan hukum yang selama ini terlalu berorientasi pada kekuasaan aparatur, bukan perlindungan warga negara.
"Meskipun, KUHP dan KUHAP baru dipresentasikan sebagai pencapaian besar dalam pembaruan hukum nasional, kritik terhadap pasal-pasal yang berpotensi membatasi kebebasan sipil dan memperluas kekuasaan aparat tetap relevan," tegasnya.
Oleh sebab itu, dia menyatakan bahwa reformasi hukum bukan hanya tentang perubahan teks semata. Namun, tentang bagaimana hukum dapat dihidupi secara adil dan berimbang pada tubuh masyarakat, tanpa memberi ruang bagi kekuatan negara untuk mengerdilkan suara rakyat.
"Saya memandang KUHAP baru sebagai langkah penting pembaruan hukum acara pidana, tetapi pemberlakuannya harus disertai dengan penguatan perlindungan HAM, pembatasan kekuasaan aparat, serta mekanisme kontrol yang efektif. Tanpa itu, itu justru berisiko menjauh dari semangat negara hukum dan keadilan substantif," pungkasnya.