Bisnis.com, JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
Sejumlah pihak menyoroti dua produk yang dibuat oleh pemerintah dengan DPR karena dinilai menguntungkan aparat penegak hukum-mencederai hak demokrasi.
Secara khusus, masyarakat telah mengkritisi KUHAP sejak tahap perancangan. Beleid ini belum sepenuhnya rampung kala itu, tapi masyarakat merasa khawatir karena sejumlah aturan dianggap membatasi ruang gerak demokrasi.
Salah satu pasal mengenai upaya paksa yakni penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pembelokiran. Pada poin penyadapan dinilai digunakan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum (APH).
Sedangkan salah satu aturan KUHP mengenai penghinaan presiden dan lembaga negara berpotensi membatasi kritik masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Ada pula yang menyoroti aturan demonstrasi tanpa pemberitahuan dianggap mencoreng hak kebebasan berekspresi.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) Samsul Arifin, sistem hukum pidana materiil dan hukum acara pidana teranyar itu justru memunculkan sederetan kekhawatiran yang serius mengenai arah pembaruan hukum di Tanah Air.
"Alih-alih memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana, beberapa pengaturan berpotensi menguatkan karakter state-oriented criminal justice, yakni sistem yang lebih menitikberatkan pada kepentingan negara dalam penegakan hukum dibandingkan perlindungan hak individu," ungkap Samsul, Senin (5/1/2026).
Samsul mengatakan APH mendapatkan ruang gerak yang luas, khususnya bagi penyidik dan penuntut umum.
Dia menilai pelaksanaannya tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan dan akuntabel yang jelas.
"Pemberian kewenangan yang besar tanpa kontrol efektif berisiko membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), terutama pada tahap awal proses pidana yang bersifat tertutup dan minim partisipasi publik," katanya.
Samsul menyampaikan jika menggunakan perspektif hukum pidana modern, perubahan sistem tersebut berpotensi mendorong sistem peradilan pidana menuju arah crime control model yang berlebihan.
Saat hal tersebut tidak dikoreksi, pembaruan KUHAP justru menjauhkan sistem peradilan pidana dari prinsip due process of law yang menjadi fondasi negara hukum demokratis.
Selain itu, dia menuturkan peran hakim sebagai guardian of due process belum menunjukkan penguatan yang signifikan.
Menurut pandangannya, prosedur pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum masih bersifat terbatas, bahkan dalam praktiknya, belum sepenuhnya dapat menjadi instrumen korektif yang efektif terhadap pelanggaran prosedur.
"Ketidakseimbangan ini berisiko melemahkan fungsi peradilan sebagai benteng terakhir perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana," ucapnya
Baginya perubahan produk Undang-Undang wajib mengedepankan keadilan hukum dan berimbang bagi masyarakat.
Namun, dia memahami bahwa pembaruan KUHAP perlu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan hak asasi manusia dan process of law, mengakomodasi kemajuan teknologi, termasuk alat bukti elektronik, serta menjawab permasalahan praktik penegakan hukum yang selama ini terlalu berorientasi pada kekuasaan aparatur, bukan perlindungan warga negara.
"Meskipun, KUHP dan KUHAP baru dipresentasikan sebagai pencapaian besar dalam pembaruan hukum nasional, kritik terhadap pasal-pasal yang berpotensi membatasi kebebasan sipil dan memperluas kekuasaan aparat tetap relevan," tegasnya.
Kritik tidak hanya disampaikan oleh akademisi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia turut mengkritisi KUHP dan KUHAP terbaru.
Melalui Instagram @yayasanlbhindonesia, YLBHI menilai pasal 281 dan 240 KUHP mengenai kritik terhadap presiden dan lembaga negara dikhawatirkan membungkam kebebasan berekspresi.
Lalu, pasal 256 KUHP tentang aksi demo atau pawai tanpa pemberitahuan dapat dikenakan sanksi berupa denda dan kurungan hingga pasal 411-412 KUHP terkait perzinaan dianggap mengatur ranah privasi seseorang.
Kemudian, untuk KUHAP, YLBHI menilai bahwa terdapat sejumlah pasal yang menjadikan Polri sebagai lembaga superpower.
YLBHI menyoroti pasal 112, 132, dan 136 terkait penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan yang dianggap riskan digunakan dan dikhawatirkan erat dengan kepentingan segelintir aparat.
Pembelaan Pemerintah
Pemerintah langsung merespons kritik masyarakat. Tepatnya pada 5 Januari 2026, Kementerian Hukum menggelar konferensi pers untuk menanggapi isu-isu krusial mengenai KUHP dan KUHAP.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan ada kebaharuan penjelasan dari pasal perzinaan dalam KUHP terbaru.
Di KUHP sebelumnya, perzinaan menyangkut bagi pihak yang secara resmi memiliki ikatan pernikahan. Sedangkan dalam KUHP terbaru mengatur perzinaan yang dilakukan oleh anak-anak.
"Di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi. Tetapi keduanya tetap adalah delik aduan," kata Supratman.
Delik aduan yang dimaksud adalah laporan hanya bisa disampaikan oleh suami atau istri yang merasa dirugikan dan terikat hubungan perkawinan.
Kemudian bagi anak-anak yang melakukan perzinaan, laporan hanya bisa dilayangkan oleh orang tua dari sang anak.
"Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang dari si anak," tuturnya.
Namun, dia tidak menyangkal bahwa KUHAP-KUHP terbaru menuai pro-kontra dan tidak sesuai dengan semua keinginan masyarakat.
"Tetapi yang ingin saya sampaikan kami tentu tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak, kita berusaha untuk bisa memastikan bahwa produk undang-undang ini adalah produk politik, itu dulu yang harus kita sepakati," ujar Supratman.
Supratman menjamin KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana tidak akan membungkam sistem demokrasi di Indonesia.
"Dalam tiga Undang-Undang ini sekali lagi tidak ada niat sama sekali untuk membungkam apalagi meniadakan proses demokratisasi yang sedang kita jalankan saat ini," jelasnya.
Dia menyampaikan mekanisme pembuatan KUHAP tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi anggota DPR serta partisipasi masyarakat.
Hal serupa disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. Dia menjelaskan terkait Pasal 218 Kitab KUHP yang mengatur pidana bagi pihak yang menyerang harkat martabat presiden dan wakil presiden.
Edward menyampaikan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan berekspresi di negara demokrasi.
"Pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik," katanya.
Dia menyebutkan bahwa kritik dan penghinaan merupakan konteks yang berbeda, termasuk katanya ujaran dalam konteks memfitnah dan menista.
Menurutnya, presiden dan wakil presiden adalah personifikasi suatu negara yang berkaitan dengan kedaulatan negara sehingga pasal ini diperlukan. Dia menyampaikan bahwa aturan tersebut juga diberlakukan di negara lain.
"Dimanapun di negara ini, di dunia ini, ada pasal, ada bab dalam KUHP masing-masing negara, bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir tidak, harkat martabat kepala negara asing dilindungi. Kok harkat martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi," jelasnya.
Aturan ini menjelaskan bahwa laporan berdasarkan delik aduan atau dilaporkan oleh pihak yang merasa di serang harkat dan martabatnya. Artinya aduan harus dilaporkan langsung oleh presiden atau wakil presiden.
Begitupun lembaga negara, laporan hanya bisa dilayangkan oleh pimpinan lembaga. Dalam KUHP teranyar, kata Edward, lembaga negara yang bisa melaporkan adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, DPD, termasuk presiden-wakil presiden.
Selanjutnya pada, Pasal 256 KUHP tentang aksi demonstrasi tidak dimaksudkan untuk melarang hak kebebasan berpendapat.
Edward menegaskan bahwa setiap aksi demonstrasi atau pawai wajib memberitahukan kepada Polisi. Alasannya adalah mengatur lalu lintas ketika aksi diselenggarakan.
Pemberitahuan harus disampaikan oleh penanggu jawab aksi. Ketika terjadi kerusuhan, penanggung jawab tidak bisa disangkakan bersalah dengan catatan telah memberitahukan kepada polisi.
Lebih lanjut, ketika aksi demonstrasi tidak diberitahu polisi dan tidak terjadi kerusuhan, maka tidak bisa dijerat pidana
"Kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberitahu kepada polisi, timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana. Karena saya sudah memberitahu," jelasnya saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).
Dia menjelaskan pemberitahuan kepada polisi bukan dimaksudkan untuk membatasi hak berpendapat di muka umum.
"Jadi sama sekali pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, untuk melarang, membatasi kebebasan berdemonstrasi," tegasnya.
Kemudian mengenai penetapan tersangka tanpa izin pengadilan, dia mengemukakan bahwa pada dasarnya penetapan tersangka memang tidak berdasarkan izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar.
"Pertama, soal penetapan tersangka kalau penetapan tersangka memang dimana-mana tidak ada izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar," paparnya.
Kemudian terkait alasan penangkapan tersangka tanpa izin pengadilan adalah karena penyidik membutuhkan 1x24 jam untuk menentukan status hukum dan dikhawatirkan tersangka dapat kabut jika penangkapan terlalu lama.
Edward menjelaskan mengenai penahanan tanpa izin pengadilan karena dipengaruhi oleh faktor geografis di mana di sejumlah wilayah jarak dari satu lokasi ke lokasi lainnya membutuhkan waktu cukup lama.
Dia menuturkan risiko yang dikhawatirkan sama seperti penangkapan, yakni tersangka berpotensi melarikan diri. Selain letak geografis, kondisi alam juga memengaruhi proses penahanan.
Lebih lanjut, mengenai aturan ajaran komunisme dan paham lainnya. Kementerian Hukum menyatakan bahwa jika hanya tahap kajian tidak akan dikenakan jerat pidana. Namun jika dijadikan suatu gerakan untuk menentang ideologi Pancasila, maka dapat dipidana.