#30 tag 24jam
Menelisik Penyebab Rendahnya Kepercayaan Publik Terhadap DPR
Reformasi harus menyentuh aspek sistemik, mulai dari sistem pemilu, penguatan partai politik, hingga desain kelembagaan parlemen. [781] url asal
#dpr-ri #kepercayaan-publik #disfungsi-pengawasan #ketimpangan-politik #survei-poltracking #lembaga-legislatif #koalisi-politik #reformasi-parlemen #literasi-politik #persepsi-publik #sejarah-dpr #kine
(Bisnis.Com - Terbaru) 16/04/26 08:15
v/192860/
Bisnis.com, JAKARTA — Rendahnya kepercayaan publik terhadap DPR RI tidak sekadar mencerminkan kinerja yang dipersepsikan lemah, tetapi juga menandai persoalan struktural yang lebih dalam, mulai dari disfungsi pengawasan hingga ketimpangan relasi politik di parlemen.
Temuan survei yang dilakukan oleh Poltracking Indonesia periode 2-8 Maret 2026, DPR berada peringkat 17 dari 17 lembaga negara dan institusi di Indonesia terkait tingkat kepercayaan dengan tingkat sangat percaya terhadap DPR hanya mencapai 3,7%; cukup percaya 46,0%; kurang percaya 25,8%; dan sangat tidak percaya; 13,4%.
Peneliti Utama Poltracking Indonesia, Masduri Amrawi menilai publik masih memiliki kepercayaan terhadap negara, tetapi tidak terhadap representasi politiknya di parlemen.
Menurutnya tren kepercayaan publik terhadap DPR RI cenderung stagnan dalam periode Oktober 2025 hingga Maret 2026. Namun, stagnasi itu menyimpan persoalan yang lebih mendasar, yakni adanya kesenjangan kepercayaan antara lembaga legislatif dengan lembaga negara lainnya.
“Terlihat adanya ketimpangan kepercayaan antar lembaga negara: Eksekutif dan yudikatif relatif lebih tinggi dibandingkan legislatif. Artinya, publik masih percaya pada negara, tetapi belum percaya pada representasi politiknya,” katanya kepada Bisnis, Rabu (15/4/2026).
Menurut Masduri, rendahnya kepercayaan itu mencerminkan jarak antara ekspektasi publik dan hasil kerja yang dirasakan, terutama dalam isu ekonomi dan korupsi yang dinilai belum optimal.
Penilaian publik, lanjutnya, tidak lagi berfokus pada proses, melainkan pada output yang konkret untuk mengkerek kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI.
“Publik menilai output, bukan proses. Artinya, baik legislasi, pengawasan, maupun perilaku anggota DPR RI dinilai dari sejauh mana menghasilkan dampak nyata bagi publik,” katanya.
Disfungsi Pengawasan
Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Aisah Putri Budiatri mengatakan rendahnya kepercayaan publik terhadap DPR bukan fenomena baru. Dalam berbagai survei, DPR konsisten menjadi lembaga dengan tingkat kepercayaan terendah.
Kondisi tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari disfungsi DPR sebagai lembaga pengawas pemerintah. Struktur politik yang didominasi koalisi besar membuat fungsi kontrol terhadap eksekutif menjadi tidak optimal.
“Koalisi super gendut menjadikan hampir tidak ada partai politik di luar pemerintah. Hal ini membuat partai politik di parlemen sulit secara tegas mengawasi dan mengkritik kebijakan pemerintah,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Bisnis, Rabu (15/4/2026).
Situasi itu diperbhruk oleh sejumlah kecerobohan anggota DPR dalam satu tahun terakhir yang memicu kritik publik dan gelombang demonstrasi, seperti akhir Agustus 2025. Isu keberpihakan terhadap kepentingan publik serta persoalan etik anggota turut memperdalam penurunan kepercayaan.
Aisah menilai perbaikan tidak bisa dilakukan secara parsial. Reformasi harus menyentuh aspek sistemik, mulai dari sistem pemilu, penguatan partai politik, hingga desain kelembagaan parlemen.
“Perlu dipikirkan tentang mendorong terbentuknya UU politik yang melihat pelaksanaan pemilu, penguatan partai, dan parlemen sebagai satu skema yang utuh,” jelasnya.
Dia menjelaskan sistem rekrutmen, sistem fraksi, sistem koalisi, dan lainnya yang terkait harus segera dievaluasi dan dipikirkan model terbaiknya yang berbasis dengan riset, bukan sekadar kepentingan politik.
Persoalan Historis dan Literasi Politik
Ketua Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo melihat rendahnya kepercayaan terhadap DPR juga berakar dari faktor historis yang panjang.
Dalam persepsi publik yang terbentuk dari waktu ke waktu, DPR sering dianggap sebagai sumber persoalan politik. Pakar Politik itu mengacu pada sejumlah catatan sejarah, mulai dari pembubaran DPR di masa Presiden Soekarno hingga pelemahan peran lembaga legislatif pada era Orde Baru.
“Dalam memori kolektif kita sebagai bangsa, DPR itu dipercaya sebagai sumber masalah karena memang ada sejarahnya,” ucapnya kepada Bisnis, Rabu (15/4/2026).
Narasi tersebut, kata dia, terus berulang hingga era reformasi, di mana DPR kerap menjadi sasaran pelimpahan kesalahan oleh kekuasaan eksekutif.
Di sisi lain, rendahnya literasi politik masyarakat turut memperburuk persepsi. Banyak publik yang belum memahami fungsi dan peran DPR, sehingga menilai kinerja legislatif dengan standar eksekutif. “Kalau masyarakat tidak paham tugas dan fungsi legislatif, bagaimana dia mau bisa percaya,” katanya.
Kunto menilai ketidaktahuan tersebut membuat penilaian publik menjadi tidak proporsional. DPR dinilai dari hal-hal yang bukan menjadi kewenangannya, seperti pembangunan infrastruktur atau pemberian bantuan langsung yang tupoksinya berada di ranah eksekutif.
Selain itu, perilaku individu anggota DPR juga kerap digeneralisasi sebagai wajah institusi. Pernyataan kontroversial satu anggota dapat berdampak pada citra keseluruhan lembaga.
Menurutnya, fenomena tersebut merupakan konsekuensi dari lembaga legislatif yang kolektif, tetapi tetap memerlukan pengelolaan komunikasi dan akuntabilitas yang lebih baik.
Selain itu, Kunto menyampaikan kurangnya kepercayaan publik terhadap DPR tidak lepas dari situasi ekonomi. Masyarakat yang cenderung tertekan, berbanding terbalik dengan gaya hidup para anggota parlemen karena memperoleh fasilitas sehingga memicu kecemburuan sosial.
Dia menuturkan kondisi ini meningkatkan ekspektasi publik terhadap kinerja parlemen. Kunto menilai tuntutan publik terhadap DPR menjadi semakin tinggi karena adanya persepsi ketimpangan antara fasilitas yang diterima dan kinerja yang ditunjukkan.
“Tidak salah ketika rakyat menuntut kinerja yang lebih bagus lagi dari DPR, karena gajinya besar,” jelasnya.
Dia memandang bahwa upaya DPR untuk memulihkan kepercayaan rakyat adalah pentingnya transparansi dan akuntabilitas. DPR, katanya, perlu menunjukkan secara terbuka apa yang dikerjakan, bagaimana proses pengambilan keputusan, serta posisi politik dalam setiap isu.
Prabowo Sebut Perusakan Negara Bergeser ke Ranah Digital, Lewat AI dan Medsos
Prabowo Subianto menyoroti ancaman digital melalui AI dan media sosial yang dapat merusak negara, serta strategi Indonesia menghadapi krisis energi akibat konflik Iran. [294] url asal
#digital-perusakan #ai-dan-media-sosial #prabowo-subianto-digital #echo-chamber #ai-hoaks #algoritma-media-sosial #manipulasi-persepsi-publik #prabowo-ai-video #teknologi-digital #krisis-iran-indonesia
(Bisnis.Com - Teknologi) 09/04/26 13:36
v/186300/
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengatakan penghancuran negara kini bergeser ke ranah digital, dengan media sosial dan kecerdasan buatan (AI) sebagai alat utama bukan lagi dengan pasukan atau bom.
Selain itu, Prabowo juga menjelaskan perkembangan AI dan teknologi digital memungkinkan satu individu mengelola banyak akun sekaligus dengan biaya relatif murah. Dari satu akun, dapat berkembang menjadi ratusan bahkan ribuan akun yang saling terhubung dan memperkuat satu narasi tertentu.
“Bisa bikin heboh, ini namanya echo chamber, ada dalam pelajaran-pelajaran intelijen,” kata Prabowo, dikutip Kamis (9/4/2026).
Echo chamber adalah kondisi ketika seseorang hanya terpapar informasi dan opini yang sejalan dengan pandangannya. Hal ini sering diperkuat oleh algoritma media sosial sehingga menciptakan lingkungan tertutup yang memperkuat bias pribadi dan memicu hoaks.
Dengan perkembangan AI yang begitu pesat, hoaks menjadi sangat mudah diciptakan. Prabowo mengaku terkejut saat melihat beberapa video buatan AI yang menggunakan figur dirinya, seperti video dirinya yang sedang bernyanyi hingga berpidato dalam berbagai bahasa, seperti Arab dan Mandarin.
“AI bisa membuat seseorang bicara, yang dia tidak bicara,” ujarnya.
Meski demikian, Prabowo menilai dalam konteks tertentu teknologi ini juga dapat memberikan manfaat. Namun, penggunaannya tetap harus diwaspadai karena berpotensi memanipulasi persepsi publik.
Selain itu, Prabowo juga membahas strategi Indonesia dalam menghadapi krisis di tengah konflik Iran. Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengendalikan konsumsi bahan bakar dalam jangka pendek, terutama selama 12 bulan ke depan yang dianggap sebagai periode kritis.
“Nanti langkah-langkahnya kita jelaskan, tapi intinya sekarang kita siap, kita kuat menghadapi satu tahun ini.”
Setelah periode tersebut, Indonesia diproyeksikan akan menjadi lebih kuat. Hal ini didukung oleh fakta sumber minyak dan gas Indonesia tidak terlalu bergantung pada jalur Selat Hormuz, sehingga masih memiliki alternatif pasokan, serta didukung oleh kekuatan sumber daya dalam negeri yang cukup besar. (Nur Amalina)
Beredar Foto AI Penyiram Andrie Yunus, Komisi III: Polri Harus Jelaskan ke Publik
Komisi III DPR desak Polri jelaskan beredarnya foto AI pelaku penyiraman Andrie Yunus untuk mencegah kesalahpahaman publik. [457] url asal
#foto-ai #polri-jelaskan #komisi-iii #andrie-yunus #penyiram-air-keras #persepsi-publik #proses-hukum #media-sosial #informasi-tidak-tepat #masyarakat-berhati-hati #cctv-rekaman #insiden-penyerangan
(Bisnis.Com - Terbaru) 16/03/26 15:53
v/166250/
Bisnis.com, JAKARTA - Polri diminta menjelaskan persoalan beredarnya foto AI terduga penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Menurut Ketua Komisi III Habiburokhman, foto tersebut berpotensi menyesatkan persepsi publik.
Dia mengatakan, akibatnya pihak yang tidak bersalah dapat menjadi sasaran masyarakat untuk dihakimi sehingga mengabaikan proses hukum yang sudah naik ke tahap penyidikan.
"Saya khawatir bahkan bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, ada orang yang mirip begitu kan digebukin rame-rame nanti kan. Jadi saya minta Polri khususnya bidang Humas untuk secara gencar ya meng-counter lalu menjelaskan kepada publik setiap perkembangan informasi yang tidak tepat," katanya usai rapat khusus di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).
Dia menceritakan bahwa dirinya hampir mempercayai foto AI yang beredar di media sosial. Dia kemudian menghubungi kerabatnya yang dinas di kepolisian dan disampaikan bahwa foto tersebut adalah buatan AI.
"Saya saja sampai kemarin malam masih pikir itu gambar beneran ya, ternyata saya cek saya telepon 'Oh itu AI Bang' kata teman-teman di Polri. Jadi apalagi di masyarakat," jelasnya.
Dia memahami bahwa masyarakat berniat baik untuk mengawal kasus ini, namun dia mengimbau agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi ke media sosial. Dia khawatir niat baik akan menambah masalah lainnya.
Diketahui, foto yang dimaksud adalah hasil tangkapan layar dari CCTV yang merekam kejadian penyiraman Andrie Yunus. Dalam rekaman, tampak dua orang berboncengan dengan motor. Keduanya memutar balik sehingga berlawanan dengan Andrie. Setelah itu, keduanya menyiram air keras ke Andrie Yunus.
Insiden penyerangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) di Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat, pukul 23.37 WIB. Kala itu, dia telah mengikuti kegiatan penyiaran untuk membahas soal Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia di kantor YLBHI, Jakarta
Akibatnya, Andrie mengalami luka, yakni area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata dengan total luka bakar 24%.
Dari catatan Bisnis, dalam keterangan terbaru, Polda Metro Jaya menyebut bahwa terduga pelaku telah mengikuti Andrie sebelum melakukan penyiraman air keras.
Total ada empat orang yang menjadi pelaku kasus penyiraman air keras ini. Mereka mengenakan dua motor yang berbeda saat melakukan eksekusi.
Keempat orang ini berkumpul di Jalan Merdeka Timur atau sekitar depan Stasiun Gambir sebelum melancarkan aksinya.
"Pergerakan para pelaku ini dari wilayah Jakarta Selatan menuju titik kumpul awal di Jalan Merdeka Timur atau sekitar depan Stasiun Gambir," ujar Iman di Polda Metro Jaya, Senin (16/3/2026).
Dia menambahkan, dari stasiun Gambir itu pelaku mulai bergerak menuju tempat Andrie Yunus berkegiatan yakni kantor Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat.
Dalam perjalanannya ke kantor YLBHI, mereka menggunakan alur jalan Juanda, Jalan Merdeka Barat, kawasan Tugu Tani, Jalan Merdeka Timur hingga akhirnya sampai ke kantor YLBHI.
"Nah dari YLBHI, ini para pelaku ini sudah mulai mengikuti korban ketika korban selesai acara di YLBHI," imbuhnya.
Komisi I Minta Komdigi Luruskan Narasi Negara Tak Hadir di Aceh-Sumatra
Komisi I DPR RI meminta Kementerian Komunikasi dan Digital memperbaiki strategi komunikasi untuk mengatasi narasi "negara tidak hadir" di Aceh-Sumatra. [383] url asal
#komisi-i #komdigi #negara-tidak-hadir #aceh-sumatra #dpr-ri #gerindra #arus-informasi #media-sosial #bantuan-negara #persepsi-publik #amplifikasi-informasi #disinformasi #penanggulangan-bencana #viral
(Bisnis.Com - Teknologi) 09/12/25 12:28
v/66105/
Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI fraksi partai Gerindra Endipat Wijaya menyoroti kelemahan strategi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dinilai gagal mengimbangi kecepatan arus informasi di media sosial.
Sorotan tajam itu tertuju pada fenomena di mana bantuan negara yang masif dalam penanggulangan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat justru tertutup oleh persepsi publik bahwa "negara tidak hadir".
Hal ini terungkap dalam pembahasan mengenai pentingnya amplifikasi informasi strategis guna menangkal disinformasi yang kian masif menyebar di masyarakat.
Wijaya mengungkapkan fakta ironis yang terjadi di lapangan. Menurut dia, pemerintah sejatinya telah bergerak cepat dengan mengerahkan sumber daya yang sangat besar.
“Ada orang yang baru datang bikin 1 posko, ngomong pemerintah tidak ada”, ujarnya di ruang Komisi 1 DPR RI Senin (08/12/2025).
Bantuan logistik telah mencapai 20 ton yang telah disalurkan, didukung dengan alokasi anggaran mencapai triliunan rupiah untuk penanggulangan dampak bencana di wilayah-wilayah tersebut, tambahnya.
Namun, besarnya upaya dan anggaran yang dikucurkan negara tersebut dinilai "kalah viral" dibandingkan narasi-narasi alternatif yang beredar di media sosial. Akibatnya, muncul citra negatif yang kuat di masyarakat bahwa upaya pemerintah diremehkan atau bahkan dianggap tidak ada sama sekali.
Komisi I juga mengidentifikasi adanya fenomena yang disebut sebagai "The One Who Stole the Show".
Fenomena ini merujuk pada pola di mana individu atau kelompok tertentu yang mungkin hanya datang sesaat ke lokasi bencana justru berhasil mendominasi ruang percakapan publik.
Aksi mereka yang seringkali sporadis berhasil menjadi viral dan "mencuri panggung", secara efektif mengalahkan eksposur terhadap kerja sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan oleh aparatur pemerintah.
DRR RI menunjukkan kekhawatiran ketika konten-konten viral tersebut membentuk opini publik bahwa aktor-aktor individual inilah yang paling berjasa, sementara peran negara terpinggirkan dari kesadaran publik.
Situasi ini dinilai telah menciptakan disinformasi yang "sangat tidak baik" terkait kepentingan umum. Narasi "negara tidak hadir" yang terbentuk akibat kekalahan dalam perang informasi ini dianggap berbahaya karena dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Jadi yang kayak gitu mohon dijadikan perhatian sehingga ke depan tidak ada lagi informasi yang seolah-olah negara tidak hadir di mana-mana. Padahal negara sudah hadir.” tambah Wijaya.
Wijaya juga menegaskan bahwa amplifikasi informasi strategis kini menjadi kebutuhan yang mendesak. Pemerintah didorong untuk tidak hanya fokus pada kerja teknis di lapangan, tetapi juga harus memenangkan narasi di ruang digital. (Muhammad Diva Farel Ramadhan)
Bea Cukai dan DJP Sang ‘Anak Emas’ Kemenkeu Kini jadi Sorotan
Bea Cukai dan DJP, 'anak emas' Kemenkeu, diancam pembekuan oleh Presiden Prabowo jika tak berbenah dalam setahun. Pembekuan ini langkah korektif, bukan hukuman. [1,616] url asal
#bea-cukai #direktorat-jenderal-pajak #kementerian-keuangan #prabowo-subianto #purbaya-yudhi-sadewa #ancaman-pembekuan #sgs #orde-baru #persepsi-publik #under-invoicing #barang-ilegal #investigasi-inte
(Bisnis.Com - Ekonomi) 28/11/25 08:38
v/54183/
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak kerap dianggap sebagai 'anak emas' Kementerian Keuangan, di antaranya terkait fungsi mereka dalam mengumpulkan penerimaan negara. Namun, kedua instansi itu kini menjadi sorotan, bahkan ada ancaman pembekuan langsung dari presiden.
Presiden Prabowo Subianto memberikan ultimatum keras kepada Bea Cukai melalui pesannya ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ada waktu satu tahun bagi lembaga itu untuk berbenah dan memperbaiki kinerja.
Menurut Purbaya, Prabowo akan membekukan Bea Cukai dan mengembalikan fungsi pemeriksaan kepabeanan kepada surveyor swasta internasional, Société Générale de Surveillance (SGS), layaknya era Orde Baru apabila kinerja dan citra publik mereka tak kunjung membaik.
"Kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16.000 orang pegawai Bea Cukai dirumahkan," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Purbaya mengakui bahwa saat ini persepsi publik terhadap instansi kepabeanan tersebut berada di titik kritis. Dalam rapat internal, dia secara terbuka menyampaikan kepada jajarannya bahwa citra Bea Cukai kurang bagus di mata media, masyarakat, hingga Prabowo.
Hanya saja, di tengah ancaman pembubaran tersebut, Purbaya mengaku telah memasang badan. Dia telah meminta tenggat waktu satu tahun kepada Prabowo untuk melakukan bersih-bersih internal secara mandiri tanpa intervensi pihak luar.
Purbaya mengatakan opsi pembekuan Bea Cukai bukanlah bentuk hukuman, melainkan langkah korektif agar kinerja lembaga itu bisa meningkat.
"Waktu zaman Orde Baru, SDS yang menjalankan pengecekan di custom kita. Jadi, saya pikir dengan adanya seperti itu orang-orang Bea Cukai, tim saya di Bea Cukai semakin semangat. Pengembangan software-nya juga cepat sekali," katanya.
Kendati demikian, Purbaya tidak serta-merta ingin menyerahkan operasional Bea Cukai kepada pihak luar. Oleh sebab itu, dia tetap berharap fungsi Bea Cukai dapat dijalankan internal pemerintah, dengan syarat adanya perbaikan signifikan.
"Saya pikir kita akan bisa menjalankan program-program yang di Bea Cukai dengan lebih bersih tanpa harus menyerahkan ini ke tangan orang lain. Jadi, teman-teman saya di Bea Cukai, staf saya, saya peringatkan itu dan mereka amat semangat untuk memperbaiki bersama-sama," tuturnya.
Purbaya turut merinci sejumlah persoalan yang sedang membelit Bea Cukai, mulai dari dugaan praktik under-invoicing hingga masuknya barang ilegal.
"Ada under-invoicing ekspor yang nilainya lebih rendah. Ada juga barang-barang yang ilegal masuk yang enggak ketahuan segala macam. Orang kan nuduh, katanya Bea Cukai main segala macam," katanya.
Lebih jauh, dia memaparkan adanya temuan dari investigasi internal yang menyangkut ketidaksesuaian data perdagangan antara Indonesia, China, dan Singapura.
"Ada jalan yang sebagian dari China tuh ke Singapura, baru Singapura ke Indonesia. Kalau orang pakai UN.com trade database, kalau cuma lihat satu sisi aja, itu enggak pas. Namun, kalau kita gabung yang sini sama yang sini ke sini itu akan sama. Jadi bedanya enggak banyak. Hanya beda CIF, FOB aja. Jadi antara ekspor sampai impor aja pengitungannya," tuturnya.
Oleh sebab itu, Purbaya pun memastikan investigasi lanjutan akan terus dilakukan, dan prosesnya akan makin cepat dengan pemanfaatan teknologi baru.
"Untuk semua jenis ekspor, apakah seperti itu? Atau apakah ada penggelapan? Ini masih kita kerjakan manual. Nggak lama lagi kita akan kerjakan pakai AI [artificial intelligence]. Jadi, akan lebih cepat," ujarnya.
Sebagai langkah perbaikan, bendahara negara itu mulai mengadopsi teknologi kecerdasan imitasi alias AI di pos-pos pelayanan Bea Cukai. Teknologi ini difokuskan untuk mendeteksi praktik under-invoicing atau manipulasi faktur harga barang impor yang selama ini menjadi celah kebocoran penerimaan negara.
Purbaya menilai, respons internal Bea Cukai terhadap ultimatum ini cukup positif. Dia meyakini sumber daya manusia (SDM) di instansi tersebut memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni untuk berubah.
"Saya pikir tahun depan sudah aman. Artinya, Bea Cukai akan bisa bekerja dengan baik dan profesional. Orang Bea Cukai pintar-pintar dan siap untuk merubah keadaan," ujar Purbaya.

Pembekuan Bea Cukai Bukan Hal Baru
Secara historis, pembekuan Bea Cukai bukan hal yang baru. Era Orde Baru, tepatnya periode pertengahan 1980-an hingga awal 1990-an mencatat babak penting tarik-ulur kewenangan di pelabuhan.
Berdasarkan laporan Media Keuangan terbitan Kementerian Keuangan bertajuk Mengurai Sejarah Lembaga Bea Cukai, saat itu pelabuhan di Indonesia terkenal sangat korup: penyeludupan dan penyelewengan oleh petugas Bea Cukai sudah menjadi rahasia umum.
Keluhan juga datang dari pengusaha, termasuk pengusaha Jepang. Aparat Bea Cukai disebut ribet, berbelit-belit, sehingga pada akhirnya melakukan pungutan liar.
Masalah tersebut sampai ke Presiden Soeharto. Kepala negara dan pemerintah itu pun menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 (Inpres 4/1985) setelah berdiskusi dengan para menteri dan mendapat penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Bahwa kelancaran arus lalu lintas barang antar pulau, ekspor dan impor merupakan unsur penting dalam peningkatan kegiatan ekonomi pada umumnya dan peningkatan ekspor komoditi non migas pada khususnya," jelas pertimbangan Inpres 4/1985.
Soeharto mengerahkan belasan menteri hingga Panglima ABRI untuk memastikan instruksi ini berjalan, sebuah sinyal bahwa kemacetan di pelabuhan telah menjadi masalah keamanan dan stabilitas ekonomi nasional.
Enam tahun berselang, kebijakan tersebut dievaluasi: pemerintah menilai Inpres 4/1985 telah sukses memperlancar arus barang. Hanya saja, dinamika perdagangan ekspor-impor menuntut penyesuaian baru.
Pada 25 Juli 1991, Presiden Soeharto menandatangani Inpres No. 3/1991. Poin paling krusial dari aturan ini adalah pernyataan tegas bahwa Inpres 4/1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam Lampiran Inpres 3/1991, ditegaskan kembali bahwa kewenangan pemeriksaan barang impor berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kendati demikian, kewenangan ini tidak serta-merta kembali seperti era pra-1985. Pemerintah menerapkan sistem pengawasan berlapis menggunakan jasa Surveyor.
"Berdasarkan pemeriksaan tersebut surveyor menerbitkan Laporan Pemeriksaan Surveyor-Ekspor (LPS-E) yang dipergunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pemeriksaan yang bersifat final," tertulis dalam Lampiran Inpres 3/1991.
Dijelaskan, barang impor hanya diizinkan masuk ke wilayah pabean Indonesia apabila dilengkapi Laporan Pemeriksaan Surveyor Impor (LPS-I) yang diterbitkan oleh surveyor di negara asal barang (tempat ekspor dilakukan).
Dalam hal ini, pemerintah melibatkan PT Surveyor Indonesia (PT SI) untuk bekerja sama dengan SGS. Laporan surveyor ini menjadi 'dokumen sakti'.
Bea Cukai menggunakan LPS-I sebagai dasar pemeriksaan yang bersifat final. Artinya, petugas Bea Cukai di pelabuhan Indonesia tidak lagi memeriksa fisik barang secara acak, melainkan hanya melakukan pencocokan dokumen alias hanya 'memberi stempel'.
Kewenangan kemudian dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Undang-Undang No. 10/1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) diberlakukan secara efektif pada 1 April 1997.
UU Kepabenan kembali memberikan wewenang pemeriksaan barang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kontrak dengan SGS berakhir.
Sorotan ke Mantan Bos Pajak dan Coretax
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan anak buah Menkeu Sri Mulyani dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016—2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi berinisial SU.
SU merupakan eks Staf Ahli Menkeu sekaligus eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan penelusuran Bisnis, SU ini mengacu pada nama Suryo Utomo.
"SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal [Dirjen] Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.
Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan keduanya secara detail, Anang hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016—2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Anang.
Purbaya masih memantau apakah kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung terkait pelaksanaan pengampunan pajak alias tax amnesty atau tidak. Dia ingin tahu apakah ada penyelewengan dalam kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016.
"Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Kendati demikian, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menilai seharusnya tidak sewajarnya tax amnesty berujung ke kasus pidana. Menurutnya, jika memang ditemukan pelanggaran maka yang bersangkutan hanya perlu membayar denda.
"Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar," jelas Purbaya.
Sorotan itu juga terjadi di tengah jalannya proyek prestisius dan ambisius Dirjen Pajak, yakni Sistem Inti Perpajakan alias Coretax System. Penerapan Coretax tidak sebanding dengan niat awalnya karena sering terkendala masalah teknis hingga persoalan teknisi yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi.
Purbaya pada akhir Oktober 2025 menyebut upaya pembenahan Coretax belum sepenuhnya tuntas. Salah satu aspek yang belum selesai dibenahi adalah perangkat lunak atau software yang digarap LG CNS-Qualysoft Consortium.
Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya sudah sebulan terakhir membenahi Coretax jelang penggunaannya untuk pelaporan SPT tahun depan.
"Untuk software-software yang bisa dikendalikan langsung oleh tenaga dari Indonesia, kami sudah perbaiki. Cuma ternyata masih ada bagian-bagian yang terikat kontrak dengan pihak LG, di mana kami belum dikasih akses ke sana," ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/10/2025) lalu.
Dia mengatakan bahwa kontrak antara pemerintah Indonesia dengan LG untuk Coretax akan berakhir pada Desember 2025 mendatang. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu blak-blakan menyampaikan bahwa sebelumnya Kemenkeu telah membentuk tim satgas untuk menindaklanjuti gangguan sistem Coretax yang dikerjakan oleh perusahaan asal Korea Selatan itu.
"Sebelum kami jalankan tim special task force ini, mereka itu kalau ditanya, enggak peduli. Ditanya di sana, cuek dan, responnya lama," paparnya.
Kendati demikian, Purbaya menyebut saat ini pihak LG sudah mengirimkan tim untuk mengurus pembenahan sistem Coretax.
"Jadi, orang sana enggak pintar-pintar amat. Jadi, kami optimalkan perbaikan dengan kendala yang ada dalam hal ini, sebagian masih dipegang LG," tuturnya. (Anshary Madya Sukma, Dany Saputra)

Bea Cukai dan DJP Sang ‘Enak Emas’ Kemenkeu Kini jadi Sorotan
Bea Cukai dan DJP, 'anak emas' Kemenkeu, diancam pembekuan oleh Presiden Prabowo jika tak berbenah dalam setahun. Pembekuan ini langkah korektif, bukan hukuman. [1,616] url asal
#bea-cukai #direktorat-jenderal-pajak #kementerian-keuangan #prabowo-subianto #purbaya-yudhi-sadewa #ancaman-pembekuan #sgs #orde-baru #persepsi-publik #under-invoicing #barang-ilegal #investigasi-inte
(Bisnis.Com - Ekonomi) 28/11/25 08:38
v/53344/
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak kerap dianggap sebagai 'anak emas' Kementerian Keuangan, di antaranya terkait fungsi mereka dalam mengumpulkan penerimaan negara. Namun, kedua instansi itu kini menjadi sorotan, bahkan ada ancaman pembekuan langsung dari presiden.
Presiden Prabowo Subianto memberikan ultimatum keras kepada Bea Cukai melalui pesannya ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ada waktu satu tahun bagi lembaga itu untuk berbenah dan memperbaiki kinerja.
Menurut Purbaya, Prabowo akan membekukan Bea Cukai dan mengembalikan fungsi pemeriksaan kepabeanan kepada surveyor swasta internasional, Société Générale de Surveillance (SGS), layaknya era Orde Baru apabila kinerja dan citra publik mereka tak kunjung membaik.
"Kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16.000 orang pegawai Bea Cukai dirumahkan," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Purbaya mengakui bahwa saat ini persepsi publik terhadap instansi kepabeanan tersebut berada di titik kritis. Dalam rapat internal, dia secara terbuka menyampaikan kepada jajarannya bahwa citra Bea Cukai kurang bagus di mata media, masyarakat, hingga Prabowo.
Hanya saja, di tengah ancaman pembubaran tersebut, Purbaya mengaku telah memasang badan. Dia telah meminta tenggat waktu satu tahun kepada Prabowo untuk melakukan bersih-bersih internal secara mandiri tanpa intervensi pihak luar.
Purbaya mengatakan opsi pembekuan Bea Cukai bukanlah bentuk hukuman, melainkan langkah korektif agar kinerja lembaga itu bisa meningkat.
"Waktu zaman Orde Baru, SDS yang menjalankan pengecekan di custom kita. Jadi, saya pikir dengan adanya seperti itu orang-orang Bea Cukai, tim saya di Bea Cukai semakin semangat. Pengembangan software-nya juga cepat sekali," katanya.
Kendati demikian, Purbaya tidak serta-merta ingin menyerahkan operasional Bea Cukai kepada pihak luar. Oleh sebab itu, dia tetap berharap fungsi Bea Cukai dapat dijalankan internal pemerintah, dengan syarat adanya perbaikan signifikan.
"Saya pikir kita akan bisa menjalankan program-program yang di Bea Cukai dengan lebih bersih tanpa harus menyerahkan ini ke tangan orang lain. Jadi, teman-teman saya di Bea Cukai, staf saya, saya peringatkan itu dan mereka amat semangat untuk memperbaiki bersama-sama," tuturnya.
Purbaya turut merinci sejumlah persoalan yang sedang membelit Bea Cukai, mulai dari dugaan praktik under-invoicing hingga masuknya barang ilegal.
"Ada under-invoicing ekspor yang nilainya lebih rendah. Ada juga barang-barang yang ilegal masuk yang enggak ketahuan segala macam. Orang kan nuduh, katanya Bea Cukai main segala macam," katanya.
Lebih jauh, dia memaparkan adanya temuan dari investigasi internal yang menyangkut ketidaksesuaian data perdagangan antara Indonesia, China, dan Singapura.
"Ada jalan yang sebagian dari China tuh ke Singapura, baru Singapura ke Indonesia. Kalau orang pakai UN.com trade database, kalau cuma lihat satu sisi aja, itu enggak pas. Namun, kalau kita gabung yang sini sama yang sini ke sini itu akan sama. Jadi bedanya enggak banyak. Hanya beda CIF, FOB aja. Jadi antara ekspor sampai impor aja pengitungannya," tuturnya.
Oleh sebab itu, Purbaya pun memastikan investigasi lanjutan akan terus dilakukan, dan prosesnya akan makin cepat dengan pemanfaatan teknologi baru.
"Untuk semua jenis ekspor, apakah seperti itu? Atau apakah ada penggelapan? Ini masih kita kerjakan manual. Nggak lama lagi kita akan kerjakan pakai AI [artificial intelligence]. Jadi, akan lebih cepat," ujarnya.
Sebagai langkah perbaikan, bendahara negara itu mulai mengadopsi teknologi kecerdasan imitasi alias AI di pos-pos pelayanan Bea Cukai. Teknologi ini difokuskan untuk mendeteksi praktik under-invoicing atau manipulasi faktur harga barang impor yang selama ini menjadi celah kebocoran penerimaan negara.
Purbaya menilai, respons internal Bea Cukai terhadap ultimatum ini cukup positif. Dia meyakini sumber daya manusia (SDM) di instansi tersebut memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni untuk berubah.
"Saya pikir tahun depan sudah aman. Artinya, Bea Cukai akan bisa bekerja dengan baik dan profesional. Orang Bea Cukai pintar-pintar dan siap untuk merubah keadaan," ujar Purbaya.

Pembekuan Bea Cukai Bukan Hal Baru
Secara historis, pembekuan Bea Cukai bukan hal yang baru. Era Orde Baru, tepatnya periode pertengahan 1980-an hingga awal 1990-an mencatat babak penting tarik-ulur kewenangan di pelabuhan.
Berdasarkan laporan Media Keuangan terbitan Kementerian Keuangan bertajuk Mengurai Sejarah Lembaga Bea Cukai, saat itu pelabuhan di Indonesia terkenal sangat korup: penyeludupan dan penyelewengan oleh petugas Bea Cukai sudah menjadi rahasia umum.
Keluhan juga datang dari pengusaha, termasuk pengusaha Jepang. Aparat Bea Cukai disebut ribet, berbelit-belit, sehingga pada akhirnya melakukan pungutan liar.
Masalah tersebut sampai ke Presiden Soeharto. Kepala negara dan pemerintah itu pun menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 (Inpres 4/1985) setelah berdiskusi dengan para menteri dan mendapat penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Bahwa kelancaran arus lalu lintas barang antar pulau, ekspor dan impor merupakan unsur penting dalam peningkatan kegiatan ekonomi pada umumnya dan peningkatan ekspor komoditi non migas pada khususnya," jelas pertimbangan Inpres 4/1985.
Soeharto mengerahkan belasan menteri hingga Panglima ABRI untuk memastikan instruksi ini berjalan, sebuah sinyal bahwa kemacetan di pelabuhan telah menjadi masalah keamanan dan stabilitas ekonomi nasional.
Enam tahun berselang, kebijakan tersebut dievaluasi: pemerintah menilai Inpres 4/1985 telah sukses memperlancar arus barang. Hanya saja, dinamika perdagangan ekspor-impor menuntut penyesuaian baru.
Pada 25 Juli 1991, Presiden Soeharto menandatangani Inpres No. 3/1991. Poin paling krusial dari aturan ini adalah pernyataan tegas bahwa Inpres 4/1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam Lampiran Inpres 3/1991, ditegaskan kembali bahwa kewenangan pemeriksaan barang impor berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kendati demikian, kewenangan ini tidak serta-merta kembali seperti era pra-1985. Pemerintah menerapkan sistem pengawasan berlapis menggunakan jasa Surveyor.
"Berdasarkan pemeriksaan tersebut surveyor menerbitkan Laporan Pemeriksaan Surveyor-Ekspor (LPS-E) yang dipergunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pemeriksaan yang bersifat final," tertulis dalam Lampiran Inpres 3/1991.
Dijelaskan, barang impor hanya diizinkan masuk ke wilayah pabean Indonesia apabila dilengkapi Laporan Pemeriksaan Surveyor Impor (LPS-I) yang diterbitkan oleh surveyor di negara asal barang (tempat ekspor dilakukan).
Dalam hal ini, pemerintah melibatkan PT Surveyor Indonesia (PT SI) untuk bekerja sama dengan SGS. Laporan surveyor ini menjadi 'dokumen sakti'.
Bea Cukai menggunakan LPS-I sebagai dasar pemeriksaan yang bersifat final. Artinya, petugas Bea Cukai di pelabuhan Indonesia tidak lagi memeriksa fisik barang secara acak, melainkan hanya melakukan pencocokan dokumen alias hanya 'memberi stempel'.
Kewenangan kemudian dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Undang-Undang No. 10/1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) diberlakukan secara efektif pada 1 April 1997.
UU Kepabenan kembali memberikan wewenang pemeriksaan barang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kontrak dengan SGS berakhir.
Sorotan ke Mantan Bos Pajak dan Coretax
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan anak buah Menkeu Sri Mulyani dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016—2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi berinisial SU.
SU merupakan eks Staf Ahli Menkeu sekaligus eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan penelusuran Bisnis, SU ini mengacu pada nama Suryo Utomo.
"SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal [Dirjen] Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.
Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan keduanya secara detail, Anang hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016—2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Anang.
Purbaya masih memantau apakah kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung terkait pelaksanaan pengampunan pajak alias tax amnesty atau tidak. Dia ingin tahu apakah ada penyelewengan dalam kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016.
"Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Kendati demikian, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menilai seharusnya tidak sewajarnya tax amnesty berujung ke kasus pidana. Menurutnya, jika memang ditemukan pelanggaran maka yang bersangkutan hanya perlu membayar denda.
"Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar," jelas Purbaya.
Sorotan itu juga terjadi di tengah jalannya proyek prestisius dan ambisius Dirjen Pajak, yakni Sistem Inti Perpajakan alias Coretax System. Penerapan Coretax tidak sebanding dengan niat awalnya karena sering terkendala masalah teknis hingga persoalan teknisi yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi.
Purbaya pada akhir Oktober 2025 menyebut upaya pembenahan Coretax belum sepenuhnya tuntas. Salah satu aspek yang belum selesai dibenahi adalah perangkat lunak atau software yang digarap LG CNS-Qualysoft Consortium.
Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya sudah sebulan terakhir membenahi Coretax jelang penggunaannya untuk pelaporan SPT tahun depan.
"Untuk software-software yang bisa dikendalikan langsung oleh tenaga dari Indonesia, kami sudah perbaiki. Cuma ternyata masih ada bagian-bagian yang terikat kontrak dengan pihak LG, di mana kami belum dikasih akses ke sana," ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/10/2025) lalu.
Dia mengatakan bahwa kontrak antara pemerintah Indonesia dengan LG untuk Coretax akan berakhir pada Desember 2025 mendatang. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu blak-blakan menyampaikan bahwa sebelumnya Kemenkeu telah membentuk tim satgas untuk menindaklanjuti gangguan sistem Coretax yang dikerjakan oleh perusahaan asal Korea Selatan itu.
"Sebelum kami jalankan tim special task force ini, mereka itu kalau ditanya, enggak peduli. Ditanya di sana, cuek dan, responnya lama," paparnya.
Kendati demikian, Purbaya menyebut saat ini pihak LG sudah mengirimkan tim untuk mengurus pembenahan sistem Coretax.
"Jadi, orang sana enggak pintar-pintar amat. Jadi, kami optimalkan perbaikan dengan kendala yang ada dalam hal ini, sebagian masih dipegang LG," tuturnya. (Anshary Madya Sukma, Dany Saputra)

TNI Pastikan Anak Buah KSAD Maruli Tak Bekingi Sengketa Lahan JK di Makassar
TNI tegaskan anak buah KSAD Maruli tak terlibat sengketa lahan JK di Makassar; kehadiran Mayjen Achmad murni untuk acara pribadi, bukan membekingi pihak manapun. [194] url asal
#tni #ksad #jusuf-kalla #sengketa-lahan #makassar #tni-maruli #kadispenad #mayjen-achmad #kapolda-sulawesi-selatan #lemhannas #denintel-makassar #lippo #eksekusi-sita-lahan #persepsi-publik #acara-prib
(Bisnis.Com - Terbaru) 19/11/25 19:44
v/43748/
Bisnis.com, JAKARTA — TNI telah membantah adanya kehadiran anak buah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di sengketa lahan terkait Jusuf Kalla di Makassar.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono mengatakan Mayjen Achmad Karna Widjaja selaku Stafsus KSAD memang berada di Makassar.
Namun, kehadiran Mayjen Achmad dalam rangka lepas sambut Kapolda Sulawesi Selatan yang dihadiri rekan-rekan seangkatannya di Lemhannas. Alhasil, keberadaan Achmad murni karena agenda yang bersifat pribadi.
"Tetapi murni dalam rangka menghadiri rangkaian acara bersifat pribadi, seperti lepas sambut Kapolda Sulawesi Selatan bersama rekan-rekan seangkatan Lemhannas beliau, serta pertemuan internal membahas rencana persiapan reuni mantan anggota Denintel Makassar," ujar Donny saat dihubungi, Rabu (19/11/2025).
Lebih lanjut, Donnye mengemukakan persepsi publik terkait Mayjen Achmad berada di kawasan sengketa lahan Jusuf Kalla dengan entitas anak usaha Lippo itu karena acaranya berdekatan.
"Seluruh kegiatan tersebut kebetulan berlangsung di kawasan yang lokasinya berdekatan dengan area yang kemudian menjadi perhatian publik," imbuhnya.
Berdasarkan pendalaman internal, Donny mengungkap bahwa Mayjen Achmad tidak pernah masuk maupun terlibat dalam eksekusi sita lahan.
"Dengan demikian, tuduhan bahwa yang bersangkutan membekingi salah satu pihak dalam sengketa lahan tersebut tidaklah benar," pungkas Donny.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56