Bisnis.com, SEMARANG - Perwakilan dari 35 federasi serikat buruh di Jawa Tengah melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, pada Rabu (29/10/2025). Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi pembahasan dalam pertemuan itu.
Fokus pertanyaan para buruh, antara lain peningkatan besaran upah minimum, skema penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan perbaikan menyeluruh terhadap infrastruktur penunjang kesejahteraan buruh di Jateng.
Pertanyaan diajukan terkait isu Upah Minimum Sektoral (UMS), yang dinilai masih mengalami kekaburan regulasi. Hal ini memerlukan penyelesaian hukum yang cepat untuk menghindari konflik industrial.
Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah Sumartono menuntut agar pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kejelasan eksplisit dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) terkait UMS.
Sumartono menekankan pentingnya pelibatan serikat pekerja dalam penetapan ini karena kerangka hukum yang ada memunculkan tafsir yang beragam.
"Sejauh ini di Permenaker tidak dijelaskan secara detail mengenai upah sektoral baik yang ada di kabupaten/kota maupun provinsi. Tak pelak, muncul penafsiran yang berbeda-beda," jelasnya, Rabu (29/10/2025).
Menanggapi tuntutan Buruh, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap perwakilan buruh yang hadir dalam pertemuan itu dapat menyuarakan aspirasinya.
"Buruh atau pekerja ini adalah bahan bakarnya investasi. Sebuah investasi tidak akan berjalan kalau tidak ada pekerja. Maka dalam dialog ini, sampaikan semua aspirasi yang ada. Semakin kritis, saya semakin suka," katanya
Luthfi menyebut bahwa bahwa hasil pertemuan itu akan dibawa ke pembahasan penetapan UMP Jawa Tengah. Jika sesuai dengan jadwal, penentuan itu bakal diketok palu pada tanggal 21 November.
Dia menilai masukan dari serikat buruh atau pekerja sangat penting, karena akan digunakan sebagai salah satu landasan pembahasan saat regulasi sudah terbit.
"Semua aspirasi yang disampaikan akan kami catat. Intinya upah minimum harus menguntungkan buruh atau pekerja dan pengusaha," tegas Luthfi.
Sebelumnya, dialog serupa juga sempat diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui konsolidasi yang dilakukan sehari sebelumnya. Pada Selasa (28/10/2025), Luthfi telah mengumpulkan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, dan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Jawa Tengah.
Pada momen konsolidasi itu, buruh Jawa Tengah yang diwakili oleh Nanang Setyono, mendorong penggunaan Kajian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam perhitungan dan penentuan UMP di Jawa Tengah. "Berdasarkan survei, ada sekitar 69 item yang terdapat dalam KHL. Maka dari itu, data mengenai KHL itu harus benar-benar mencerminkan apa yang dibutuhkan, untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja," kata Nanang.
Dari sisi pengusaha, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah, Frans Kongi, memberikan pandangan positif. "Saya setuju dengan Gubernur bahwa upah kita itu kompetitif,” ucapnya.
Kondisi tersebut memberikan keuntungan dari sisi penyerapan investasi, tercermin dari realisasi investasi yang mencapai Rp66 triliun hingga Kuartal III/2025.