Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya setelah rentetan banjir bandang dan longsor melanda kawasan tersebut.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai langkah cepat mitigasi risiko bencana di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penghentian sementara merupakan langkah antisipatif untuk mencegah bencana susulan. Ia menekankan pentingnya kajian risiko bencana dan penyesuaian tata ruang sebelum izin pembangunan dapat kembali diterbitkan.
Sekda Jabar Herman Suryatman, menjelaskan bahwa pemerintah bergerak cepat menerbitkan Surat Edaran lanjutan soal "pengendalian pembangunan bangunan gedung dan permukiman". Surat ini memperkuat instruksi gubernur dan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota.
“Pak Gubernur sejak Sabtu gercep memberikan arahan ke kami, dan kami sudah tindak lanjuti. Surat edaran tentang pengendalian pembangunan bangunan gedung dan permukiman sudah terbit,” ujar Herman, Selasa (9/12/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup evaluasi menyeluruh, termasuk untuk pembangunan yang sudah mengantongi izin.
“Walaupun sudah keluar izin, mohon dievaluasi oleh kabupaten/kota, terutama di Bandung Raya yang risikonya sangat tinggi. Kalau tidak sesuai, tentu harus dilarang. Tidak boleh ada pembangunan yang berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Herman, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa bencana yang terjadi tidak hanya disebabkan curah hujan ekstrem, tetapi juga diperburuk oleh alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
“Fakta lapangan menunjukkan pemantik banjir dan longsor adalah alih fungsi lahan. Pak Gubernur sudah mengeluarkan peraturan larangan alih fungsi lahan, dan itu jelas harus dipatuhi,” ujarnya.
Ia meminta baik warga maupun pengembang untuk menahan diri sebelum memastikan bahwa pembangunan mereka tidak bertentangan dengan prinsip mitigasi bencana.
“Mohon dievaluasi, mohon menahan diri agar pembangunan tidak kontraproduktif dengan mitigasi bencana. Pertumbuhan tetap kita respek, tapi keselamatan rakyat di atas segala-galanya,” katanya.
Dengan curah hujan diperkirakan masih tinggi hingga Februari, pemerintah meminta pengawasan ketat dari seluruh pemerintah kabupaten/kota. Herman menggunakan istilah tegas untuk menggambarkan pengawasan yang diperlukan.
“Kami imbau untuk pengendalian yang serius: cek, ricek, rocek. Pastikan tidak ada ruang terbuka hijau yang dilanggar, tidak ada bangunan di lereng berisiko, dan ikuti kaidah-kaidah lingkungan,” ujarnya.
Terkait pertanyaan mengenai program perumahan bersubsidi pemerintah pusat, Herman menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta menghentikan seluruh program, namun meminta kehati-hatian ekstra untuk wilayah Bandung Raya.
“Kita harus bijak. Evaluasi dulu, kendalikan pembangunan, jangan sampai pertumbuhan mengorbankan keselamatan masyarakat. Program lain tetap berjalan dalam koridor aturan dan kaidah lingkungan,” jelasnya.
Menurutnya pembangunan tetap dapat berjalan, tetapi tidak boleh keluar dari prinsip keberlanjutan dan keselamatan.
“Semuanya harus berjalan, tapi tetap dalam koridor kaidah lingkungan. Yang terpenting, keselamatan masyarakat harus dijamin. Ya, harus bijaklah,” pungkasnya.