Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan ini, KLH meminta Agincourt untuk membayar ganti rugi hingga Rp200 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan.
Agincourt merupakan pengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Pemerintah belakangan telah mencabut izin usaha anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) itu karena indikasi pelanggaran pengelolaan konsesi yang memicu dampak ekologis.
Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL terkait dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Gugatan didaftarkan sejak 20 Januari 2026.
Dalam petitumnya, KLH meminta majelis hakim menyatakan bahwa Agincourt telah melakukan perusakan lingkungan hidup dan bertanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerugian yang ditimbulkan.
KLH juga meminta Agincourt membayar ganti rugi atas perusakan lingkungan senilai Rp200,99 miliar. Ganti rugi itu diminta secara tunai melalui Rekening Kas Negara.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada penggugat sebesar Rp200.994.112.642, secara tunai melalui Rekening Kas Negara," demikian bunyi salah satu petitum dikutip Kamis (29/1/2026).
Selain itu, KLH juga meminta majelis hakim agar Agincourt melakukan tindakan pemulihan senilai Rp25,24 miliar dengan tahapan pemulihan pengajuan Proposal kepada KLH.
Adapun proposal itu harus berisi lokasi pemulihan, luas objek pemulihan, komponen lingkungan yang dipulihkan, standar pulih dan cara pemulihan, jadwal dan lama kegiatan pemulihan, rencana biaya, termasuk biaya pengawasan, manajemen pelaksanaan, target capaian, dan teknik serta jadwal pemantauan.
Pelaksanaan pemulihan oleh Agincourt dan secara paralel memberikan laporan perkembangan pelaksanaan pemulihan kepada KLH pada setiap 6 bulan sekali.
Tak hanya itu, KLH juga meminta majelis hakim menghukum Agincourt untuk membayar denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai seluruhnya dibayar lunas sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Kemudian, KLH juga meminta majelis hakim menghukum Agincourt untuk membayar denda keterlambatan sebesar 6%per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan pemulihan sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya [uit voerbaar bij voorrad]," tulis salah satu petitum.
Bisnis telah menghubungi Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono untuk meminta tanggapan terkait gugatan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respons.
Adapun dalam keterbukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 22 Januari 2026, UNTR selaku induk usaha Agincourt Resources menyatakan bahwa Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan menindaklanjuti kabar pencabutan izin usaha yang diumumkan Kementerian Sekretariat Negara sehari sebelumnya.
"Agincourt Resources [AR] akan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak AR sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. AR senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), Good Mining Practices dan Environmental Protection serta berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan," tulis manajemen.
Dalam surat tersebut, manajemen juga menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan yang diajukan KLH melalui PN Jakarta Selatan.