Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pekerja informal masih mendominasi pasar tenaga kerja RI, yakni mencapai 57,80% dari total masyarakat bekerja.
Sebagaimana diketahui, pekerja sektor informal pun wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini berlandaskan dari UU No.40/2004 tentang SJSN dan UU No.24/2011 tentang BPJS.
Namun sayangnya, berdasarkan catatan Bisnis pada Juli 2025 dengan menilik data Kementerian Ketenagakerjaan, baru 10,36% pekerja informal yang terserap dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza Jamsostek Ramdani membeberkan tantangan utama untuk menjaring pekerja informal adalah karena ketidaktahuan mereka mengenai program BPJS.
“Tantangannya gini, mungkin ketidaktahuan dari pekerja informal itu terkait dengan program BPJS, itu pertama. Atau mungkin mereka kalau belum terjadi risiko, bahasanya itu kayak menyepelekan,” katanya saat ditemui Bisnis di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Padahal, menurutnya iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja bukan penerima upah (BPU) tidak terlalu besar, yakni sebesar Rp16.800 per bulan. Dengan biaya itu, lanjut Ramdani, mereka mendapat perlindungan yang sama dengan para pekerja formal.
Untuk itu, Ramdani mengatakan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan edukasi kepada para pekerja informal agar mereka sadar pentingnya perlindungan diri melalui program BPJS.
“Kan beda kalau dengan yang penerima upah [PU], itu kewajibannya kepada pemberi kerja ya. Sementara yang informal ini, ini menjadi perlindungannya atas dasar sukarela mereka sendiri, nah itu yang juga menjadi tantangan bagi kami,” tutur dia.
Sebab itu pula, Ramdani menyebut pihaknya kerap kali menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan yang memiliki banyak pekerja informal. Misalnya saja dengan para aplikator atau penyedia jasa layanan transportasi online.
Hal ini dilakukan karena BPJS Ketenagakerjaan melihat risiko yang dihadapi para mitra saat bekerja itu tinggi. Jika tak menjadi peserta, mereka harus meng-cover seluruh biaya pengobatannya sendiri bila terjadi kecelakaan saat bekerja.
“Nah kalau sudah ikut program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan bekerjanya lebih tenang, produktivitas meningkat. Karena kalau terjadi sesuatu risiko jadi yakin sudah ada BPJS Ketenagakerjaan yang akan menanggulangi,” ucapnya.
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Lebih jauh, Ramdani turut berharap apabila para pekerja informal sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa ikut hingga tiga program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Senada, Direktur Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengaku sebagai salah satu perusahaan transportasi online, tantangan yang acap kali dirasakan pihaknya untuk mendorong para mitra menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah karena kesadaran pribadi masing-masing.
“Kesulitannya ya pasti biasanya sih mungkin ada beberapa personal yang mikirnya ‘ah enggak pernah juga kecelakaan nih". Padahal, enggak tahu nih pada saat nanti kejadian, [biayanya] bisa keluar berlipat-lipat persen dari yang dia keluarkan tiap bulannya gitu,” katanya di tempat yang sama.
Sebab demikian, dia menekankan literasi yang minim dan kesadaran perlindungan diri yang belum sepenuhnya terbentuk di para mitra ini menjadi dua tantangan yang pihaknya rasakan.
Dirhamsyah meneruskan, di Maxim sendiri belum banyak para mitra yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dia menegaskan pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung kepada para mitranya.
“Yang indirect-nya kita ada satu aplikasi driver di situ kita selalu meng-input edukasi-edukasi terkait perlindungan-perlindungan untuk BPJS. Jadi sejauh ini sih masih sosialisasi-sosialisasi, karena balik lagi kita tidak ingin memaksakan langsung semua driver ikut di program itu,” tegas dia.
Lebih lanjut, dia menargetkan setidaknya bisa mencapai sekitar 50% mitra yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa waktu dekat ini. Dia berharap program ini bisa memudahkan para mitranya bila terjadi suatu insiden yang tak diharapkan.
Status Pekerja Masih jadi PR
Sementara itu, pakar asuransi dan praktisi senior Julian Noor berpendapat sebelum menjaring para pekerja informal seperti pengemudi transportasi online, sebenarnya dibutuhkan kejelasan status hubungan kerja mereka.
Walaupun di satu sisi dia menegaskan para pengemudi transportasi online ini tentu butuh perlindungan juga karena bagaimanapun tetap ada risiko kecelakaan kerja.
“Jadi kalau ditanya apakah memang mereka itu membutuhkan perlindungan asuransi BPJS ketenagakerjaan, jawabannya iya. Namun, persoalannya ini adalah bagaimana meng-clear-kan status mereka yang bukan karyawan dan bukan pegawai gitu loh sebetulnya, itu yang mesti di-clear-kan,” tegasnya kepada Bisnis, Rabu (5/11/2025).
Dia meneruskan, kejelasan status hubungan kerja perlu dilakukan karena ini merupakan suatu hal yang sangat baru di Indonesia. Sebab itu, perlu ada ketentuan yang jelas bagi pekerja yang modelnya bukan pegawai atau karyawan.
“Karena kan persoalannya nanti siapa yang membayar iurannya. Kalau di perusahaan pegawai-pegawainya jelas siapa yang membayar, itu kan kayak dua pihak, karyawan juga ada kontribusi, tapi perusahaan juga ada kontribusi ketika membayar iuran,” ucapnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, saat ini cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara nasional baru mencapai 37,01%. Adapun, hingga Oktober 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan lebih dari 4,4 juta kasus klaim dengan total nilai manfaat mencapai Rp54,7 triliun.
Sebagai informasi, BPS melaporkan bahwa proporsi penduduk bekerja sebagai buruh, karyawan, atau pegawai turun berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025. Pada periode tersebut, jumlah penduduk bekerja sebanyak 146,54 juta orang. Sebesar 38,74% di antaranya berstatus sebagai buruh/karyawan/pegawai.
Sementara itu, persentase pekerja informal masih dominan dalam pasar tenaga kerja RI. Hal itu ditunjukkan dari persentase pekerja informal yang masih sebesar 57,80%. Kendati demikian, dominasinya semakin menipis dari Sakernas Februari 2025 yang mencapai 59,40%, dan pada Sakernas Agustus 2024 57,95%.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56