BPJS Ketenagakerjaan Palembang fokus meningkatkan kepesertaan pekerja informal untuk mencapai target 57% UCJ. Program Perisai diluncurkan untuk edukasi dan pendaftaran mudah. [293] url asal
Bisnis.com, PALEMBANG — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang menjadikan pekerja sektor informal sebagai sasaran utama perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun ini. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang saat ini baru mencapai sekitar 35 persen.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang Novri Annur mengatakan, UCJ di Kota Palembang tahun ini ditargetkan mencapai 57 persen atau bertambah sekitar 119 ribu pekerja yang terlindungi.
Menurut Novri, pekerja informal menjadi fokus utama karena jumlahnya besar dan masih banyak yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, kelompok ini memiliki risiko kerja yang tidak kalah tinggi dibanding pekerja formal.
"Mereka jumlahnya besar, mulai dari pedagang, pekerja lepas, asisten rumah tangga, hingga pekerja mandiri lainnya," katanya, Rabu (24/6/2026).
Guna memperluas cakupan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng berbagai pihak melalui program Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia). Agen Perisai berperan menjangkau masyarakat yang berada jauh dari kantor layanan sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Harapan kami yang paling tahu lokasi orang (pekerja) nonformal ini dari RT dan RW, makanya kami berkolaborasi menciptakan Perisai supaya bisa menyisir secara menyeluruh,” jelasnya.
Novri mengungkapkan, tantangan terbesar dalam meningkatkan kepesertaan bukan terletak pada fasilitas maupun mekanisme pendaftaran, melainkan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jadi banyak masyarakat itu baru ingin mendaftar setelah terjadi musibah. Padahal perlindungan harus dimiliki sebelum risiko terjadi,” imbuhnya.
Dia menambahkan, proses pendaftaran peserta bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri kini semakin mudah karena telah terintegrasi dengan data kependudukan. Masyarakat cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat mendaftar.
Selain itu, pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari perbankan, ritel modern, kantor pos, hingga layanan mobile banking.
“Kami sudah bekerjasama dengan Disdukcapil, jadi cukup pakai NIK untuk daftar. Dan pembayaran mandiri juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pekerja informal masih mendominasi pasar tenaga kerja RI, yakni mencapai 57,80% dari total masyarakat bekerja.
Sebagaimana diketahui, pekerja sektor informal pun wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini berlandaskan dari UU No.40/2004 tentang SJSN dan UU No.24/2011 tentang BPJS.
Namun sayangnya, berdasarkan catatan Bisnis pada Juli 2025 dengan menilik data Kementerian Ketenagakerjaan, baru 10,36% pekerja informal yang terserap dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza Jamsostek Ramdani membeberkan tantangan utama untuk menjaring pekerja informal adalah karena ketidaktahuan mereka mengenai program BPJS.
“Tantangannya gini, mungkin ketidaktahuan dari pekerja informal itu terkait dengan program BPJS, itu pertama. Atau mungkin mereka kalau belum terjadi risiko, bahasanya itu kayak menyepelekan,” katanya saat ditemui Bisnis di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Padahal, menurutnya iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja bukan penerima upah (BPU) tidak terlalu besar, yakni sebesar Rp16.800 per bulan. Dengan biaya itu, lanjut Ramdani, mereka mendapat perlindungan yang sama dengan para pekerja formal.
Untuk itu, Ramdani mengatakan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan edukasi kepada para pekerja informal agar mereka sadar pentingnya perlindungan diri melalui program BPJS.
“Kan beda kalau dengan yang penerima upah [PU], itu kewajibannya kepada pemberi kerja ya. Sementara yang informal ini, ini menjadi perlindungannya atas dasar sukarela mereka sendiri, nah itu yang juga menjadi tantangan bagi kami,” tutur dia.
Sebab itu pula, Ramdani menyebut pihaknya kerap kali menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan yang memiliki banyak pekerja informal. Misalnya saja dengan para aplikator atau penyedia jasa layanan transportasi online.
Hal ini dilakukan karena BPJS Ketenagakerjaan melihat risiko yang dihadapi para mitra saat bekerja itu tinggi. Jika tak menjadi peserta, mereka harus meng-cover seluruh biaya pengobatannya sendiri bila terjadi kecelakaan saat bekerja.
“Nah kalau sudah ikut program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan bekerjanya lebih tenang, produktivitas meningkat. Karena kalau terjadi sesuatu risiko jadi yakin sudah ada BPJS Ketenagakerjaan yang akan menanggulangi,” ucapnya.
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Lebih jauh, Ramdani turut berharap apabila para pekerja informal sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa ikut hingga tiga program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Senada, Direktur Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengaku sebagai salah satu perusahaan transportasi online, tantangan yang acap kali dirasakan pihaknya untuk mendorong para mitra menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah karena kesadaran pribadi masing-masing.
“Kesulitannya ya pasti biasanya sih mungkin ada beberapa personal yang mikirnya ‘ah enggak pernah juga kecelakaan nih". Padahal, enggak tahu nih pada saat nanti kejadian, [biayanya] bisa keluar berlipat-lipat persen dari yang dia keluarkan tiap bulannya gitu,” katanya di tempat yang sama.
Sebab demikian, dia menekankan literasi yang minim dan kesadaran perlindungan diri yang belum sepenuhnya terbentuk di para mitra ini menjadi dua tantangan yang pihaknya rasakan.
Dirhamsyah meneruskan, di Maxim sendiri belum banyak para mitra yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dia menegaskan pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung kepada para mitranya.
“Yang indirect-nya kita ada satu aplikasi driver di situ kita selalu meng-input edukasi-edukasi terkait perlindungan-perlindungan untuk BPJS. Jadi sejauh ini sih masih sosialisasi-sosialisasi, karena balik lagi kita tidak ingin memaksakan langsung semua driver ikut di program itu,” tegas dia.
Lebih lanjut, dia menargetkan setidaknya bisa mencapai sekitar 50% mitra yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa waktu dekat ini. Dia berharap program ini bisa memudahkan para mitranya bila terjadi suatu insiden yang tak diharapkan.
Status Pekerja Masih jadi PR
Sementara itu, pakar asuransi dan praktisi senior Julian Noor berpendapat sebelum menjaring para pekerja informal seperti pengemudi transportasi online, sebenarnya dibutuhkan kejelasan status hubungan kerja mereka.
Walaupun di satu sisi dia menegaskan para pengemudi transportasi online ini tentu butuh perlindungan juga karena bagaimanapun tetap ada risiko kecelakaan kerja.
“Jadi kalau ditanya apakah memang mereka itu membutuhkan perlindungan asuransi BPJS ketenagakerjaan, jawabannya iya. Namun, persoalannya ini adalah bagaimana meng-clear-kan status mereka yang bukan karyawan dan bukan pegawai gitu loh sebetulnya, itu yang mesti di-clear-kan,” tegasnya kepada Bisnis, Rabu (5/11/2025).
Dia meneruskan, kejelasan status hubungan kerja perlu dilakukan karena ini merupakan suatu hal yang sangat baru di Indonesia. Sebab itu, perlu ada ketentuan yang jelas bagi pekerja yang modelnya bukan pegawai atau karyawan.
“Karena kan persoalannya nanti siapa yang membayar iurannya. Kalau di perusahaan pegawai-pegawainya jelas siapa yang membayar, itu kan kayak dua pihak, karyawan juga ada kontribusi, tapi perusahaan juga ada kontribusi ketika membayar iuran,” ucapnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, saat ini cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara nasional baru mencapai 37,01%. Adapun, hingga Oktober 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan lebih dari 4,4 juta kasus klaim dengan total nilai manfaat mencapai Rp54,7 triliun.
Sebagai informasi, BPS melaporkan bahwa proporsi penduduk bekerja sebagai buruh, karyawan, atau pegawai turun berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025. Pada periode tersebut, jumlah penduduk bekerja sebanyak 146,54 juta orang. Sebesar 38,74% di antaranya berstatus sebagai buruh/karyawan/pegawai.
Sementara itu, persentase pekerja informal masih dominan dalam pasar tenaga kerja RI. Hal itu ditunjukkan dari persentase pekerja informal yang masih sebesar 57,80%. Kendati demikian, dominasinya semakin menipis dari Sakernas Februari 2025 yang mencapai 59,40%, dan pada Sakernas Agustus 2024 57,95%.
RUU Ketenagakerjaan diusulkan mencakup perlindungan pekerja informal, menolak outsourcing, dan memperluas perlindungan bagi pekerja digital, guru honorer. [619] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Serikat pekerja menyampaikan usulan draf Rancangan Undang-undang RUU Ketenagakerjaan yang telah diserahkan ke DPR RI. Poin penting dalam payung hukum tersebut menyoroti perlindungan pekerja informal hingga penolakan atas praktik yang melanggar hak tenaga kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, usulan draf RUU tersebut mencakup perbaikan sistem ketenagakerjaan nasional dan memperluas perlindungan bagi berbagai jenis pekerja.
“RUU ini dibagi menjadi tiga bagian utama, prinsip-prinsip dasar, pokok-pokok pikiran, dan norma hukum pasal demi pasal,” kata Said dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Pada bagian pertama, Said menyebut, RUU ini menegaskan prinsip larangan bagi pelaku usaha atau pemangku kepentingan untuk melakukan praktik akal-akalan dalam ketenagakerjaan.
Dia mencontohkan praktik pemagangan yang ditawarkan kepada pekerja, padahal program magang mestinya hanya berlaku bagi murid atau mahasiswa yang sedang dalam pendidikan saja.
“Misalnya, dibuatlah pemagangan yang dibolehkan untuk pekerja, padahal itu akal-akalan. Pemagangan itu diakal-akalin supaya bukan anak sekolah, padahal mereka bekerja penuh,” tuturnya.
Tak hanya itu, Said juga mencontohkan praktik outsourcing yang kerap digunakan tanpa batasan jenis pekerjaan. Padahal, menurut Said, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa outsourcing itu jenis pekerjaannya dibatasi.
Di sisi lain, draf RUU tersebut juga memperluas cakupan siapa yang disebut pekerja atau jenis-jenis profesi guna memastikan perlindungan yang adil.
“Undang-undang ini harus memperluas ruang lingkup siapa yang disebut pekerja. Kami mengatakan yang disebut pekerja adalah pekerja manufaktur, pekerja digital platform, pekerja kampus, dan pekerja di sekolah,” paparnya.
Dalam hal ini, dia juga menyebutkan, pekerja digital platform seperti Gojek, Grab, Shopee, dan Blibli akan mendapat perlindungan hukum. RUU ini juga akan mengatur perlindungan bagi pekerja media, konten kreator, pekerja seni dan hiburan, tenaga medis, hingga sopir truk.
“Pekerja media, konten kreator, pekerja seni, sampai sopir truk, semua akan diatur. Kami tidak mau lagi ada yang dibayar seenaknya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, draf RUU tersebut juga menegaskan bahwa status hubungan kerja hanya ada dua jenis yaitu pekerja kontrak (PKWT) dan pekerja tetap (PKWTT)
“Dengan demikian, dilarang pekerja alih daya melalui agen outsourcing, dilarang pekerja outsourcing berkedok pemagangan, dan dilarang pekerja dengan status mitra,” tegasnya.
Said menyoroti praktik di perusahaan besar hingga BUMN yang masih menggunakan status mitra. “BUMN itu rajanya outsourcing. Di PLN, Pertamina, di Pos, semua pakai mitra. Kita mau perbaiki, enggak ada lagi pasar tenaga kerja yang diakal-akalin,” ujarnya.
Di samping itu, dalam RUU tersebut, pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pekerja sebelum ada keputusan dari pengadilan hubungan industrial.
“Pengusaha enggak boleh PHK orang sebelum keluar putusan pengadilan hubungan industrial. Selama menunggu putusan, gaji tetap jalan,” tuturnya.
RUU juga akan mewajibkan perusahaan menyiapkan jaminan cadangan pesangon. Dia mencontohkan, sistem ini sudah berjalan di negara lain.
“Kayak di China, di Jerman, semua ada cadangan pesangon. Jangan ngomong China hebat kalau buruhnya enggak dilindungi,” jelasnya.
Tak kalah penting, RUU tersebut juga mengatur penetapan upah akan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks minimum 1,0.
Selain itu, RUU juga menetapkan upah sektoral minimal 5% di atas upah minimum daerah, serta upah berkala bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
“Kalau kerja di atas 1 tahun, upahnya harus lebih tinggi dari upah minimum. Enggak bisa yang kerja 10 tahun gajinya sama kayak yang baru masuk,” tegasnya.
RUU ini juga memperketat ketentuan tenaga kerja asing (TKA). TKA wajib didampingi oleh tiga pekerja lokal. Selain itu, masa kerja TKA dibatasi 3 tahun, wajib berbahasa Indonesia, dan harus menerima gaji setara dengan pekerja lokal pada posisi yang sama.
“Kalau dia manajer produksi, maka tenaga kerja lokal yang tiga orang tadi gajinya harus sama. Karena enggak ada yang hebat-hebat amat, cuma karena dia investor,” katanya.
RUU juga memberi perhatian khusus bagi pekerja perempuan. Misalnya, pekerja perempuan hamil yang setelah melahirkan pekerjaannya dipindahkan, itu akan dianggap pelanggaran dan dibuatkan sanksi/pidananya.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56