Bank Sumut membagikan dividen tunai Rp587 miliar kepada pemegang saham, termasuk Pemprov Sumut yang menerima Rp265,7 miliar. Sebanyak 15% dividen dikembalikan sebagai modal. [790] url asal
Bisnis.com, MEDAN – PT Bank Sumut (Perseroda) membagikan dividen tunai sebesar Rp587 miliar laba Tahun Buku 2025 kepada 33 kabupaten/ kota dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) pemegang saham Bank Sumut.
Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Suwandi mengatakan besaran dividen tersebut sebanyak 85% dari laba bersih yang dicatatkan bank pembangunan daerah ini sepanjang tahun 2025 yakni Rp690,6 miliar.
“Pembagian dividen tunai ini sesuai hasil keputusan RUPS Bank Sumut awal April lalu di mana para pemegang saham sepakat sebanyak 85% dari laba bersih dibagikan sebagai dividen, sedangkan sisanya yakni 15% digunakan untuk cadangan umum,” ujar Suwandi, Kamis (30/4/2026).
Dari pemberitaan Bisnis sebelumnya, para pemegang saham Bank Sumut juga telah menyepakati untuk mengembalikan sebanyak 15% dari dividen tunai yang diterima sebagai tambahan modal perbankan.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumut Bobby Nasution mewakili Provinsi Sumut sebagai pemegang saham pengendali usai RUPS Bank Sumut 6 April 2026 lalu.
“Dari keseluruhan dividen yang dibagikan Bank Sumut, sebanyak 15%-nya dikembalikan atau disetorkan kembali sebagai modal di tahun 2026,” ujar Bobby.
Bobby menyampaikan penambahan modal tersebut merupakan dukungan pemegang saham terhadap Bank Sumut agar bisa masuk ke kategori Kelompok Bank Berdasakan Modal Inti (KBMI) II yang mensyaratkan modal inti minimal Rp6 triliun. Ini untuk menghindari Bank Sumut yang kini masih berada di KBMI I turun status menjadi BPR jika permodalan tak ditambah.
Modal Bank Sumut disebut Bobby saat ini telah mencapai Rp5,2 triliun. “Berarti sampai tahun 2029 nanti masih kurang sekitar Rp800 miliar lagi. Mudah-mudahan ini bisa tercapai,” ujarnya.
Adapun Pemprov Sumut sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan saham sebesar 45,61% berdasarkan Laporan Keuangan Bank Sumut Tahun Buku 2025 (audited), mendapat dividen tunai Rp265,7 miliar dari Bank Sumut.
Dari jumlah tersebut Pemprov Sumut menyetor kembali sebanyak 15% atau sebesar Rp39,85 miliar sebagai modal, sesuai kesepakatan RUPS.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan yang memiliki saham sebesar 8,6% mendapat dividen tunai Rp50,1 miliar. Sebanyak Rp7,5 miliar dikembalikan Pemkab Tapsel untuk memperkuat permodalan Bank Sumut.
“Total modal yang disetor kembali oleh para pemegang saham dari 15% dividen tunai yang dibagikan ialah Rp88 miliar,” ujar Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Suwandi.
Berikut Rincian Besaran Dividen Tunai Tahun Buku 2025 Bank Sumut yang diterima para pemegang saham:
Caption: Gubernur Sumut Bobby Nasution didampingi Komisaris Utama Bank Sumut Firsal Ferial Mutyara, Direktur Utama Bank Sumut Heru Mardiansyah dan para pemegang saham mengumumkan hasil RUPS Tahunan PT Bank Sumut (Perseroda) Tahun Buku 2025 di Medan, Senin (6/4/2026).
Penambahan modal ini menjadi bagian dari langkah penguatan struktur permodalan seiring dengan perubahan status Bank Sumut menjadi BUMD berbentuk Perseroda. [240] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) memperoleh tambahan modal senilai Rp280,98 miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melalui skema penyertaan modal non-tunai alias inbreng berupa aset tanah dan bangunan.
Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumut yang digelar pada 30 Desember 2025 yang diterbitkan perusahaan dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penambahan modal ini menjadi bagian dari langkah penguatan struktur permodalan seiring dengan perubahan status Bank Sumut menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Adapun, aset yang disetorkan Pemprov Sumut berupa tanah dan bangunan gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut yang berlokasi di Jalan Putri Hijau No. 6, Kota Medan. Aset tersebut memiliki luas 7.805 meter persegi dengan nilai mencapai Rp280,98 miliar
Dalam risalah RUPS LB disebutkan bahwa penyetoran modal tersebut akan berlaku efektif setelah Peraturan Daerah Provinsi Sumut tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah diundangkan serta seluruh proses pelepasan aset dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RUPS juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk mengesahkan penambahan modal disetor serta menyetujui penerbitan saham atas penambahan modal tersebut.
Selain penguatan permodalan, RUPSLB Bank Sumut turut menyetujui penguatan tata kelola syariah melalui pengangkatan Marahalim Harahap sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Pengangkatan tersebut akan berlaku efektif setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56