Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan masih menelaah informasi awal terkait dengan proses auditrestitusi pajak 2020—2025.
Permintaan audit ini disampaikan ke BPKP oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai restitusi pajak tembus Rp361 triliun pada 2025.
"Betul BPKP diminta oleh Kementerian Keuangan untuk melakukan audit restitusi pajak. Sekarang sedang menelaah informasi awal untuk menyusun desain pengawasan yang tepat," terang Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono kepada Bisnis, Rabu (8/4/2026).
Purbaya sebelumnya menyebut audit restitusi pajak yang dilakukan BPKP adalah untuk tahun anggaran 2020—2025 kepada sejumlah wajib pajak sumber daya alam (WP SDA) dan lain-lain. Sementara itu, khusus untuk 2025, audit dilakukan oleh internal Kemenkeu.
Pada rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (6/4/2026), Purbaya menduga adanya sedikit kebocoran pada mekanisme restitusi yang pada 2025 lalu mencapai Rp361 triliun. Sejalan dengan peningkatan pengawasan, dia menyebut tengah melakukan audit melibatkan pihak internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga BPKP.
"Sekarang sedang diaudit restitusi SDA dan lain-lain dari 2020 sampai 2025. Saya internal fokus yang 2025, eksternal masuk BPKP 2020 sampai 2025. Jadi saya pengen melihat di mana sih, karena saya dengar dari luar kebocorannya besar," terangnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Purbaya memastikan bahwa langkahnya untuk memperketat pengawasan restitusi bukan untuk menghalangi hak WP. Namun, dia ingin memastikan agar restitusi bisa didapatkan bagi mereka yang berhak.
Salah satu contoh yang kembali diuraikannya adalah pengusaha sektor batu bara. Hal ini tidak lepas dari penetapan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) akibat Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja.
Dengan mendapatkan status BKP, maka WP atau pengusaha kena pajak (PKP) batu bara berhak mengkreditkan pajak masukan yang terkait dengan eksportasi batu bara. Untuk itu, mereka bisa memeroleh restitusi atau pengembalian pendahuluan yang kini mekanismenya telah dipercepat apabila status pajak masukannya lebih besar dari pajak pengeluaran.
"Contoh untuk industri batu bara, PPN-nya saya 'subsidi' Rp25 triliun. Gimana hitungannya? Dengan restitusi ya, saya mengeluarkan Rp25 triliun dibandingkan income untuk PPN. Itu kan sudah enggak benar. Katanya hitungannya ini, ini, filosofinya kan enggak gitu. Kalau PPN kan kalau lebih dibalikin, kalau saya bisa lebih bayar dibanding yang dia serahkan, saya rugi abis," tuturnya.
Ekonom yang pernah bekerja di Danareksa hingga Kantor Staf Presiden (KSP) itu pun berjanji memberikan tindakan tegas. Apabila ada pihak yang diduga kongkalikong dalam manajemen restitusi, maka bisa diganjar hukuman pidana.
"Kalau yang main-main, kami kurangi, kami audit kan. Kami masukin penjara, baik eksternal maupun internal," pungkasnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melibatkan BPKP untuk mengaudit restitusi pajak SDA dari 2020-2025 guna mengatasi kebocoran dan memastikan hak WP. [403] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap restitusi atau pengembalian lebih bayar pajak jumbo sepanjang 2020 hingga 2025.
Pada rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (6/4/2026), Purbaya menduga adanya sedikit kebocoran pada mekanisme restitusi yang pada 2025 lalu mencapai Rp361 triliun. Sejalan dengan peningkatan pengawasan, dia menyebut tengah melakukan audit melibatkan pihak internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga BPKP.
Purbaya mengungkap audit terhadap restitusi itu dilakukan terhadap wajib pajak (WP) yang salah satunya bergerak di sektor sumber daya alam (SDA).
"Sekarang sedang diaudit restitusi SDA dan lain-lain dari 2020 sampai 2025. Saya internal fokus yang 2025, eksternal masuk BPKP 2020 sampai 2025. Jadi saya pengen melihat di mana sih, karena saya dengar dari luar kebocorannya besar," terangnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Purbaya memastikan bahwa langkahnya untuk memperketat pengawasan restitusi bukan untuk menghalangi hak WP. Namun, dia ingin memastikan agar restitusi bisa didapatkan bagi mereka yang berhak.
Salah satu contoh yang kembali diuraikannya adalah pengusaha sektor batu bara. Hal ini tidak lepas dari penetapan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) akibat Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja.
Dengan mendapatkan status BKP, maka WP atau pengusaha kena pajak (PKP) batu bara berhak mengkreditkan pajak masukan yang terkait dengan eksportasi batu bara. Untuk itu, mereka bisa memeroleh restitusi atau pengembalian pendahuluan yang kini mekanismenya telah dipercepat apabila status pajak masukannya lebih besar dari pajak pengeluaran.
"Contoh untuk industri batu bara, PPN-nya saya 'subsidi' Rp25 triliun. Gimana hitungannya? Dengan restitusi ya, saya mengeluarkan Rp25 triliun dibandingkan income untuk PPN. Itu kan udah enggak benar. Katanya hitungannya ini, ini, filosofinya kan enggak gitu. Kalau PPN kan kalau lebih dibalikin, kalau saya bisa lebih bayar dibanding yang dia serahkan, saya rugi abis," tuturnya.
Ekonom yang pernah bekerja di Danareksa hingga Kantor Staf Presiden (KSP) itu pun berjanji memberikan tindakan tegas. Apabila ada pihak yang diduga kongkalikong dalam manajemen restitusi, maka bisa diganjar hukuman pidana.
"Kalau yang main-main, kami kurangi, kami audit kan. Kami masukin penjara, baik eksternal maupun internal," pungkasnya.
Untuk diketahui, DJP Kemenkeu mengembalikan lebih bayar pajak ke WP pada tahun lalu mencapai Rp361 triliun. Pada akhir Desember 2025 lalu, penerimaan pajak neto hanya terealisasi Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN yakni Rp2.189,3 triliun.
Tingginya restitusi turut menyebabkan penerimaan pajak tertekan sepanjang 2025. Akibat tak sampai target, shortfall mencapai Rp271,7 triliun.
Restitusi PPN batu bara mencapai Rp42,9 triliun hingga November 2025 akibat UU Cipta Kerja. Kemenkeu akan evaluasi dampaknya dan kenakan bea keluar batu bara. [709] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pengembalian pembayaran atau restitusi pajak dari sektor batu bara menembus angka Rp42,9 triliun hingga November 2025.
Peningkatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) itu dipicu penetapan batu bara ke dalam kategori barang kena pajak (BKP) pasca pengesahan UU Cipta Kerja. Implementasi omnibus law yang disahkan 2020 itu mengubah aturan dalam UU PPN, di mana sebelumnya batu bara bukan merupakan BKP.
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mencatat bahwa restitusi PPN sektor batu bara sejak 2021 sampai 2025 terus meningkat. Pada 2021, restitusi PPN batu bara tercatat sebesar Rp5,7 triliun.
Kemudian, nilainya meningkat ke Rp11,3 triliun (2022), Rp20,2 triliun (2023) dan Rp25,2 triliun (2024).
"Sementara itu, hingga November 2025, nilai restitusi PPN sektor batu bara telah mencapai Rp42,9 triliun," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rosmauli kepada Bisnis, Rabu (24/12/2025).
Untuk diketahui, batu bara resmi menjadi barang kena pajak (BKP) dengan implementasi omnibus law tersebut, sebagaimana tercantum dalam pasal 4A UU PPN setelah berlakunya UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, secara umum ada empat barang tidak menjadi objek PPN yaitu: (1) barang tambang yang diambil dari sumbernya; (2) barang kebutuhan pokok; (3) makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya; dan (4) uang, emas batangan dan surat berharga.
Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, batu bara dikeluarkan dari kategori barang tidak kena PPN. Dengan status BKP, maka wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PHK) berhak untuk mengkreditkan pajak masukan yang terkait dengan eksportasi batu bara.
Untuk itu, mereka bisa memeroleh restitusi atau pengembalian pendahuluan yang kini mekanismenya telah dipercepat, jika status pajak masukannya lebih besar dari pajak pengeluaran (penjualan).
Namun karena tarif yang berlaku 0%, sedangkan PKP tetap membayar PPN selama produksi maupun proses eksportasi, maka otomatis akan terjadi lebih bayar karena pajak masukan lebih besar dibandingkan pajak keluaran.
Hal ini berarti pengusaha dan para taipan batu bara secara otomatis berhak untuk memeroleh restitusi atau pengembalian pendahuluan.
Bakal Dievaluasi
Saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/12/2025), Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa restitusi merupakan hak dari wajib pajak (WP).
Namun, dia mengaku tidak menutup mata terhadap dampak UU Cipta Kerja terhadap penerimaan pajak dari batu bara. Hal itu menjadi alasan kementeriannya mengenakan bea keluar untuk batu bara mulai ekspor tahun depan.
Kemenkeu menargetkan bea keluar batu bara dalam satu tahun bisa menyumbang Rp25 triliun ke kas negara. Sementara itu, bea keluar emas yang juga bakal diterapkan tahun depan ditargetkan bisa menyumbang setoran Rp3 triliun.
"Kami melihat dalam beberapa tahun terakhir sejak Undang-Undang Cipta Kerja itu, ternyata konsekuensinya untuk sisi pajaknya menjadi cukup berat. Bahwa masih ada PPh betul, ada PBB, ada PPN betul, tetapi karena ada restitusinya itu membuat penerimaan pajaknya jadi relatif terbatas. Nah ini yang kami evaluasi kebijakannya," terang Febrio, dikutip Rabu (24/12/2025).
Secara umum sampai dengan November 2025, restitusi pajak tercatat sebesar Rp351 triliun. Hal ini kendati terdapat pertumbuhan positif sedikit pada penerimaan PPN dan PPnBM secara bruto.
Sampai dengan akhir November 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.634,4 triliun atau 78,7% dari outlook laporan semester I/2025 yakni Rp2.067,9 triliun. Realisasi itu lebih rendah dari penerimaan bruto Rp1.985,4 triliun, sehingga tercatat selisih atau restitusinya mencapai Rp351 triliun.
Angka restitusi ini lebih tinggi dari penerimaan pajak sampai akhir Oktober 2025 yakni Rp340,5 triliun. Saat itu, penerimaan bruto tercatat Rp1.799,5 triliun dan neto sebesar Rp1.459 triliun.
Tingginya restitusi ini membuat penerimaan pajak neto, atau yang riil masuk ke kas negara menjadi lebih sedikit. Akhirnya, pertumbuhannya tercatat negatif seperti yang terjadi pada pajak penghasilan (PPh) badan serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Misalnya, PPN dan PPnBM. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut secara bruto PPN dan PPnBM yang tumbuh positif. Kendati hanya tumbuh positif 0,1% (yoy) pada November 2025 menjadi Rp907,93 triliun, dia menilai hal tersebut mengindikasikan perbaikan kondisi ekonomi.
"PPN dan PPnBM adalah denyut nadi perekonomian karena pajak pertambahan nilai dibayarkan kalau ada transaksi. Kalau enggak ada transaksi tidak ada PPN-nya, jadi kalau PPN-nya sudah tumbuh positif berarti transaksi sudah tumbuh positif," terang Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Kamis (18/12/2025).
Penerimaan pajak dari sektor batu bara menurun akibat restitusi tinggi, sementara pengusaha mendapat keuntungan. Pemerintah berencana mengenakan bea keluar pada 2026. [1,059] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Kinerja penerimaan pajak terseok-seok. Shortfall atau selisih realisasi dari target penerimaan pajak dipastikan melebar. Tingginya restitusi atau pengembalian pajak atas lebih bayar yang disetor wajib pajak, khususnya dari sektor batu bara, menjadi salah satu biang keladi merosotnya performa penerimaan pajak tahun 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah berulangkali mengeluhkan hal itu. Kontribusi batu bara terhadap penerimaan negara, khususnya pajak masih sangat minim. Dia bahkan menyebut bahwa net income dari batu bara bukannya positif malahan negatif.
“Jadi kita seperti sedang memberikan subsidi yang sudah untungnya banyak,” ujar Purbaya dalam rapat di Komisi XI DPR pada tanggal 8 Desember 2025 lalu.
Sekadar ilustrasi, sampai dengan akhir Oktober 2025 lalu, penerimaan pajak bruto, belum memangkas restitusi, tercatat sebesar Rp1.799,55 triliun. Namun demikian, setelah dikurangi restitusi pajak dan implikasi dari faktor lain yang mempengaruhi kinerja setoran pajak seperti volatilitas harga komoditas, penerimaan pajak netto hanya tersisa sebesar Rp1.459,03 triliun.
Artinya terjadi gap alias kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp340,52 triliun akibat penarikan restitusi dan berbagai bentuk kebijakan lainnya. Khusus batu bara, income loss-nya akibat restitusi maupun pengembalian pendahuluan mencapai Rp25 triliun per tahun.
Tingginya restitusi dari sektor batu bara tidak bisa dilepaskan dari implementasi Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 4A dalam UU ini secara eksplisit memasukkan batu bara sebagai barang kena pajak. Tarifnya pun hanya 0%.
Tahun
Lebih Bayar
Kenaikan (%)
Pengembalian
Persentase
2020
0,195
-
0,001
0,62%
2021
10,7
5.376,83%
0,392
3,67%
2022
24,3
127,55%
2,6
10,75%
2023
58,1
138,59%
9,7
16,77%
2024
75,3
29,57%
9,6
12,85%
Total
168,5
-
22,4
Sumber: BPK, dalam triliun, data sampai Oktober 2024.
Karena berstatus sebagai barang kena pajak (BKP), maka wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PHK) berhak untuk mengkreditkan pajak masukan yang terkait dengan eksportasi batu bara. Mereka bisa memperoleh restitusi atau pengembalian pendahuluan yang kini mekanismenya telah dipercepat, jika status pajak masukannya lebih besar dari pajak pengeluaran (penjualan).
Namun karena tarif yang berlaku 0%, sementara PKP tetap membayar PPN selama produksi maupun proses eksportasi, maka otomatis akan terjadi lebih bayar karena pajak masukan lebih besar dibandingkan pajak keluaran. Hal ini berarti pengusaha dan para taipan batu bara secara otomatis berhak untuk memperoleh restitusi atau pengembalian pendahuluan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait penerapan kebijakan perpajakan yang dokumennya diperoleh Bisnis, telah secara detail menggambarkan betapa besarnya lonjakan restitusi maupun pengembalian pendahuluan pasca perubahan status batu bara dari non BKP menjadi BKP.
Hasil analisis BPK mencatat sejak pengaturan batu bara sebagai BKP sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 berdampak pada peningkatan pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran PPN secara signifikan tahun 2021 sebesar 5.376,83% dari tahun 2020, dan tahun-tahun berikutnya.
Sementara itu, total pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran PPN selama empat tahun (2021 - 2024) adalah sebesar Rp168,5 triliun, dimana Rp22,4 triliun atau 13,31% di antaranya dilakukan melalui pengembalian pendahuluan. “Kita tidak menyejahterakan masyarakat, malah pengusaha batu bara yang untungnya lebih banyak.”
Kompensasi Hilangnya Pajak
Sementara untuk mengompensasi hilangnya penerimaan pajak karena status batu bara sebagai barang kena pajak, pemerintah pun akan menarik bea keluar terhadap komoditas tersebut pada tahun 2026.
Purbaya Yudhi Sadewa tidak ingin memberikan subsidi kepada pengusaha batu bara dengan menerapkan bea keluar ke ekspor komoditas tersebut.
Purbaya menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendiskusikan soal penetapan tarif bea ekspor batu bara dengan Kementerian ESDM.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk mengenakan bea keluar terhadap ekspor batu bara pada 2026, dengan target penerimaan senilai Rp20 triliun. Akan tetapi, berbeda dengan bea keluar emas yang ditargetkan menyumbang Rp3 triliun, asumsi penerimaan dari bea keluar batu bara belum masuk ke APBN 2026.
Saat ditanya lebih lanjut, Purbaya menilai Kementerian ESDM harusnya menyetujui soal tarif bea ekspor batu bara yang rencananya juga berkisar 1% sampai dengan 5% dari nilai yang diekspor.
"[Tarif ekspor batu bara] sudah didiskusikan oleh ESDM. Seharusnya mereka setuju karena saya enggak mau subsidi industri orang-orang kaya itu, kan rugi, jadi itu yang harus kami kejar," ujarnya usai rapat tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Purbaya tak merinci lebih lanjut saat ditanya asal usul penghitungan asumsi penerimaan Rp20 triliun dari bea keluar batu bara. Dia hanya menyebut nantinya akan dikenakan rentang tarif 1% sampai dengan 5% terhadap nilai ekspornya. "Harusnya [berdasarkan] nilai kan karena per ton bisa beda-beda. Mungkin nanti bisa kalori sekian, dapat tarif sekian, tetapi pada akhirnya per value kan," ujarnya.
Berbeda dengan bea keluar emas, komoditas itu akan dikenakan bea keluar dalam rentang 7,5% sampai dengan 15%. Prinsip pengenaan bea keluar emas, terangnya, adalah dengan menetapkan tarif lebih tinggi bagi produk hulu dibandingkan produk hilir.
"Pengawasan ekspor emas diperkuat melalui ketentuan yang melarang ekspor produk emas kadar di bawah 99%, sementara emas dengan kadar lebih seperti casted bars, granule, hanya dapat diekspor terlebih dahulu menyampaikan laporan surveyor," terangnya pada saat rapat berlangsung.
Respons Pengusaha
Adapun sebelumnya, pengusaha menilai wacana pengenaan bea keluar untuk batu bara yang rencananya berlaku 2026 kurang tepat.
Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia pun menyebut, sejatinya kebijakan bea keluar bukan untuk meningkatkan pendapatan negara. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.
Hendra menjelaskan, dalam PP tersebut pengenaan bea keluar bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, hingga mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasaran internasional.
Artinya, jika pemerintah ingin menambah pendapatan negara caranya bukan dengan pengenaan bea keluar.
"Harusnya bea keluar itu bukan untuk penerimaan negara. Kalau penerimaan negara kan ada royalti apa segala, sudah ada PNBP [penerimaan negara bukan pajak]. Jadi kurang tepat sih, enggak tepat itu bea keluar diterapkan," jelas Hendra di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, bea keluar untuk batu bara akan berlaku saat harga emas hitam sedang tinggi saja. Sementara itu, tatkala harga rendah, bea keluar tidak diberlakukan.
Hendra pun menilai wacana itu juga tetap tidak tepat. Sebab, apapun bentuknya pengenaan bea keluar tidak bertujuan untuk menambah penerimaan negara. "Intinya adalah itu sebenarnya kurang tepat. Kalau instrumen penerimaan negara harus mengacu ke PP Nomor 55 Tahun 2008," kata Hendra.
Dia menyebut, saat ini pengusaha juga dihadapkan dengan sejumlah tantangan. Misalnya, biaya produksi yang tinggi. Oleh karena itu, wacana pengenaan bea keluar berpotensi menambah beban tersebut. Apalagi, harga batu bara sedang lesu. "Ya pasti harus dihitung ulang lagi cost-nya. Ini kan beban biayanya sudah tinggi, harga rendah," tutur Hendra.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56