Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin sebagai saksi kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Selain, Endin, lembaga antirasuah manjadwalkan pemeriksaan 7 saksi lainnya. Namun berdasarkan informasi yang diterima hanya Endin yang hadir dalam pemeriksaaan tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tulis Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (21/1/2026).
Budi belum dapat menyampaikan materi pemeriksaan hingga Endin rampung diperiksa oleh tim KPK.
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (19/12/2025), KPK menangkap Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah "ijon" kepada Sarjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total "ijon" yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.
Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.