Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Muara Enim Sumatra Selatan periode 2025-2030, Edison mendapatkan uang sebesar 5% dari korupsi pengadaan barang/jasa di sektor pendidikan.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan para pihak menggunakan rekening khusus menampung uang hasil korupsi.
"Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai)," jelas Achmad dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2026).
Achmad menyampaikan, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berperan sebagai pengendali rekening.
Abi juga diduga menjadi pihak yang menyetorkan uang haram tersebut kepada sejumlah pihak. Tak hanya itu, Edison memerintahkan Abi untuk menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab
Muara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud. "Sebesar 5% untuk Bupati, sebesar 3% untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1% untuk PPK dan bendahara," ungkapnya.
Achmad merincikan bahwa Abi sempat bertemu dengan Cory Erin Hardin, marketing PT Millenium Solusi Abadi, disuatu hotel di Jakarta untuk membahas pengadaan. Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari Cory.
Achmad menyampaikan bahwa penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan sebelumnya. Tak hanya itu, terdapat tujuan agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah.
"sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," ucap Achmad.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Sumatra Selatan periode 2025-2030, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; Adi Triyadi, orang kepercayaan Edison; dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
KPK menyangkakan Abi Nurwardani, Edison, dan Adi Triyadi diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan, Cory Erin Hardi diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.