Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebut bahwa wacana 'legalisasi' rokok ilegal melalui penambahan layer baru tarif cukai hasil tembakau (CHT) adalah bagian dari strategi ekstensifikasi.
Lewat kebijakan tersebut, pemerintah akan menarik rokok ilegal masuk ke dalam sistem administrasi cukai di tengah tekanan target penerimaan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan logika fiskal di balik opsi tersebut. Menurutnya, rumus dasar penerimaan cukai bertumpu pada perkalian antara tarif dan volume produksi.
Pada tahun ini, sambungnya, tarif CHT alias cukai rokok tidak berubah sementara target penerimaan cukai sebesar Rp243,53 triliun atau naik 9,8% dari realisasi pada tahun lalu sebesar Rp221,7 triliun. Dalam kondisi ini, satu-satunya variabel pengungkit yang tersisa adalah volume produksi.
"Otomatis produksinya [harus] naik [tahun ini]. Nah produksi naik itu kan ada dua: legal dan ilegal," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).
Nirwala menggarisbawahi bahwa produksi legal secara otomatis berkontribusi pada kas negara. Sebaliknya, produksi rokok ilegal menjadi kebocoran yang tidak menghasilkan penerimaan.
Oleh karena itu, skema pengamanan dari dua sisi—legal dan ilegal—menjadi opsi rasional untuk mengejar target. Terkait progres kebijakan 'legalisasi' rokok ilegal melalui penambahan layer tarif ini, Nirwala menyatakan bahwa Bea Cukai telah memberikan masukan komprehensif kepada Menteri Keuangan, termasuk pemetaan risiko.
"Apapun keputusan Menteri Keuangan, kita akan melaksanakan dan mengamankan kebijakan. Kami [hanya] memberikan masukan, kita informasikan ke Menteri Keuangan, 'Pak, ini risikonya begini'," jelasnya.
Kendati demikian, Nirwala belum bersedia merinci jenis rokok apa yang akan menjadi objek dalam layer anyar tersebut, apakah menyasar Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau golongan lainnya. Dia mengaku belum ada pembicaraan teknis mendalam mengenai spesifikasi produk.
Menunggu Persetujuan DPR?
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan implementasi kebijakan pembentukan layer tarif cukai baru untuk menampung rokok ilegal tidak akan dieksekusi dalam waktu dekat. Otoritas fiskal menegaskan bahwa aturan baru masih memerlukan proses konsultasi politik dengan parlemen.
Purbaya mengakui bahwa pihaknya ingin merampungkan aturan tersebut sesegera mungkin. Kendati demikian, dia realistis bahwa mekanisme persetujuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi variabel yang membuat kebijakan ini tidak bisa diterapkan pada pekan ini.
"Implementasi minggu ini mungkin tidak sih. Nanti kan kalau tidak salah harus diskusi lagi dengan DPR. Itu yang agak lama," ungkap Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Padahal sebelumnya, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu menyatakan aturan baru terkait lapisan baru cukai rokok itu akan terbit pada pekan ini. Kendati demikian, kini dia menyatakan formula rincian layer anyar tersebut masih dalam tahap pematangan di internal Kementerian Keuangan.
Purbaya belum mau memerinci struktur tarif yang akan dikenakan. Dia hanya menyatakan bahwa kebijakan ini didesain untuk menarik masuk pelaku usaha rokok ilegal lokal ke dalam sistem administrasi negara.
"Rincian layer baru cukai rokok belum, masih didiskusikan. Kita buat secepat mungkin lah," ujarnya.
Adapun, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengklaim bahwa pihaknya akan selalu siap apabila pemerintah ingin segera membahas terkait layer baru cukai rokok tersebut.
"Bisa [secepatnya]. Pemerintah mau minta rapat sama kita, jam berapa aja kita kasih," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).