Bisnis.com, SURABAYA – Asosiasi pengembang telah menyampaikan sejumlah kendala dan keluhan yang dialami dalam menjalankan program 3 juta rumah, yakni salah satu inisiatif strategis Presiden Prabowo Subianto, kepada Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan banyak dari pengembang yang menjadi anggota organisasi tersebut menemui masalah dalam merealisasikan program 3 juta rumah tersebut.
“Kita bahagia Apersi kumpul dengan Pak Menteri (Maruarar Sirait) dengan Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) dan Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi). Pertemuan lalu diadakan untuk mendapatkan informasi terkait kendala-kendala terhadap program 3 juta rumah yang dialami oleh para pengembang,” ungkap Junaidi di Surabaya dikutip Selasa (5/5/2026).
Junaidi mengungkapkan masalah tersebut berhubungan dengan aset tanah kepunyaan dari para pengembang yang secara mendadak masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) yang disusun oleh Kementerian ATR/BPN.
“[Permasalahan] itu di antaranya bagaimana peta LSD, LBS yang selama ini para pengembang sudah membeli tanah berinvestasi, faktanya tidak bisa dikerjakan,” tegasnya.
Sedangkan pemerintah pusat, tutur Junaidi, telah menjanjikan bahwa perkara tersebut akan segera rampung dalam waktu dekat. Hal tersebut dilakukan lewat koordinasi dan kesepakatan antar kementerian yang diharapkan tercapai dalam waktu dekat.
"Semoga apa yang disampaikan Pak Menteri (Maruarar Sirait) terkait kolaborasi dengan para pengambil kebijakan utusan itu cepat terselesaikan. Itu harapan kita. Jadi, sehingga program 3 juta di Jatim tidak menjadi hambatan lagi," harapnya.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan masalah tersebut. Dia meminta para pengembang di Jawa Timur untuk mengonfirmasi lahan-lahan mereka yang terdampak peta LSD dan LBS kepada Ketua Apersi.
“Energi yang luar biasa. Selama ini teman-teman gelisah bagaimana programnya terhambat, investasinya terhambat, dan nanti akan mengganggu produksi perumahan. Kalian ini tahu kan Pak Jun (sapaan akrab Junaidi Abdillah), ini tenaga ahli saya, kalian lapor sama dia. Jadi, hargai beliau, ketua umum yang sangat memperjuangkan nasib rakyat,” jelas Ara.
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengungkapkan jalan tengah atas permasalahan tersebut akan dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri, yang akan disepakati dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
"Kami sudah berkali-kali bertemu dengan ATR, dan alhamdulillah sudah ada titik terang. Minggu lalu di kediaman Mendagri disepakati akan ada SK bersama dua menteri," ujar Sri.
Sri merinci bahwa mekanisme mekanisme mengenai penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut terbagi menjadi dua kategori berbeda, yang didasarkan atas masa berlaku rencana tata ruang di masing-masing daerah.
Pertama, daerah dengan penyesuaian RTRW di atas lima tahun. Masing-masing kepala daerah diwajibkan untuk menyesuaikan RTRW wilayah kerjanya dengan menyesuaikan 87% dari LBS yang telah ditetapkan.
Kedua adalah daerah dengan penyesuaian RTRW di bawah 5 tahun, di mana tersisa 2 atau 3 tahun. Menurutnya, masing-masing bupati dan wali kota akan diinstruksikan untuk menerbitkan peraturan kepala daerah sebagai langkah percepatan tanpa harus menunggu revisi RTRW.
"Dengan SKB dua menteri tersebut, bupati dan wali kota akan diperintahkan untuk segera membuat peraturan kepala daerah. Jadi, ada kepastian segera, tidak perlu menunggu RTRW diperbaiki hingga tiga tahun lagi," jelasnya.
Terkait lahan perumahan yang terdampak LSD, Sri menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan mekanisme pengecualian (exclude) dari ambang batas 87% LBS yang telah ditentukan.
Untuk merealisasikannya, Sri telah meminta organisasi pengembang, seperti Apersi untuk dapat mengimbau anggotanya untuk mengumpulkan data poligon lahan secara kolektif. Data tersebut kemudian dapat diajukan kepada kepala daerah setempat untuk disesuaikan dengan ketentuan Kementerian ATR/BPN.
"Lokasi-lokasi bapak yang tadinya masuk dalam LSD, bahkan ada yang sudah dimiliki dan dijual, agar segera disampaikan poligonnya. Nantinya akan dikeluarkan (exclude) dari batas 87% tersebut. Ini yang penting, 87% [dari total LBS], lokasinya di mana nanti diatur oleh wali kota dan bupati," pungkasnya.