Bisnis.com, JAKARTA – Setumpuk risiko masih membayangi kinerja anggaran tahun 2026 menyusul rapor negatif dalam pengelolaan anggaran tahun 2025. Tingginya risiko dalam pengelolaan anggaran ini juga secara eksplisit disorot oleh 2 lembaga pemeringkat global, Moody’s dan S&P.
S&P Global Ratings, misalnya, dalam publikasinya belum lama ini, menyatakan prospek peringkat utang Indonesia masih berada pada level stabil. Kendati demikian, S&P memberikan peringatan keras terkait risiko pelemahan posisi fiskal.
Dilansir Bloomberg, Analis Sovereign S&P Global Ratings, Rain Yin menyatakan bahwa penurunan kualitas fiskal lebih lanjut dapat menjadi faktor penekan bagi peringkat kredit Indonesia ke depannya.
"Pelemahan fiskal lebih lanjut dapat memberikan tekanan ke bawah [downward pressure] yang lebih besar pada peringkat utang Indonesia, kecuali terdapat perbaikan penyeimbang pada metrik kredit lainnya," ujarnya dalam tanggapan tertulis kepada Bloomberg, Jumat (6/2/2026).
Adapun, APBN 2026 berisiko tidak sesuai ekspektasi menyusul kinerja buruk pengelolaan anggaran pada tahun lalu. Defisit APBN melebar ke angka 2,92%. Shortfall penerimaan pajak telah memicu lonjakan target penerimaan tahun 2026 hingga menembus angka 22%.
Sementara itu, rasio utang telah membengkak di angka 40,08% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2025.
Sekadar catatan, total utang pemerintah pusat hingga akhir 2025 mencapai Rp9.549,46 triliun atau bertambah sekitar Rp736,3 triliun dari posisi tahun 2024 sebesar Rp8.813,16 triliun.
Sementara itu, berdasarkan rilis terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), produk domestik bruto (PDB) nominal pada tahun 2025 sebesar Rp23.821,1 triliun. Artinya jika total utang dibagi dengan PDB nominal tahun 2025, maka rasio utang pemerintah pusat tercatat sebesar 40,08%.
Kendati masih lebih rendah dibandingkan batas aman dalam Undang-undang Keuangan Negara yang dipatok sebesar 60% dari PDB, rasio utang tahun 2025 tercatat membengkak dibandingkan tahun 2024 yang hanya 39,81%.
Pembengkakan rasio utang ini sejalan dengan tren pelemahan daya pungut pajak di angka 8,05% serta pelebaran defisit anggaran pada tahun yang sama yakni di angka 2,92% dari PDB.
Menariknya, pengumuman realisasi defisit APBN 2025 itu dilakukan sebelum BPS merilis data terbaru tentang PDB Indonesia pada 2025.
Beban Fiskal Menumpuk
Beban fiskal pemerintah kian berat akibat kewajiban pembayaran bunga utang yang membengkak ke angka Rp599,44 triliun di tengah ambisi pemerintah memacu pertumbuhan ekonomi pada 2026.
Berdasarkan Lampiran IV Peraturan Presiden (Perpres) No. 118/2025 tentang Rincian APBN 2026, angka ini melonjak Rp46,59 triliun atau tumbuh 8,43% apabila dibandingkan dengan alokasi dalam APBN 2025 yang tercatat sebesar Rp552,85 triliun.
Perinciannya, beban terbesar masih berasal dari pembayaran bunga utang dalam negeri yang menembus Rp538,70 triliun, naik dari posisi tahun lalu sebesar Rp497,62 triliun. Sementara itu, bunga utang luar negeri dipatok sebesar Rp60,74 triliun, naik dari angka tahun lalu senilai Rp55,23 triliun.
Tak sampai situ, ruang fiskal Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga semakin sempit. Pasalnya, rasio beban bunga utang terhadap pendapatan negara kian lebar, mengindikasikan risiko tergerusnya belanja produktif hingga bantuan sosial oleh kewajiban utang.
Jika disandingkan dengan target pendapatan negara tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp3.153,6 triliun maka rasio pembayaran bunga utang berada di level 19,01%.
Rasio ini mengalami pemburukan dibandingkan dengan APBN 2025. Dengan asumsi pendapatan negara Rp3.005,1 triliun dan beban bunga Rp552,85 triliun, rasio pada tahun lalu berada di level 18,40%.
Artinya, pada 2026, hampir seperlima dari setiap uang yang dikumpulkan negara dari warga negara dan wajib pajak, langsung menguap hanya untuk membayar bunga atas tumpukan utang masa lalu.
Komitmen Pemerintah
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengatakan bahwa pemerintah akan menjadikan catatan Moody's maupun S&P sebagai pelajaran. Perbaikan akan dilakukan termasuk untuk lembaga pemeringkat lain yang rencananya juga akan bertemu dengan pemerintah pada 23 Februari mendatang.
"Nanti [lembaga] rating yang lain akan datang di tanggal 23 Februari, ya. Kami siapkan semua, itulah yang saya katakan lesson learned dari Moody's kemarin. Nah, ini harus kami perbaiki semua. Baik itu terkait dengan tata kelola, tata kelola kebijakan, dan juga risiko-risiko yang lain," ujarnya saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Moody's pekan lalu mengumumkan bahwa outlook peringkat kredit Indonesia turun dari stabil ke negatif. Namun, peringkatnya saat ini masih bertahan di kategori Baa2. Sementara itu, S&P mempertahankan outlook stabil. Keduanya sama-sama menyoroti sejumlah hal salah satunya adalah risiko pengelolaan fiskal.
Khusus mengenai fiskal, Juda kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menjaga defisit APBN di bawah batas 3% terhadap PDB.
Sebagai informasi, defisit APBN pada akhir 2025 lalu melebar dari target 2,53% menjadi 2,92% terhadap PDB (Rp695,1 triliun). Pada tahun ini, UU APBN menargetkan defisit fiskal berada di level 2,68% terhadap PDB.
"Oh iya ya, kami jaga 3% itu harga mati lah. Enggak [akan melebar dari itu]," terang Wamenkeu yang sebelumnya menjabat Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.
Rasionalisasi Anggaran
Sementara itu, peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia atau LPEM UI Teuku Riefky menuturkan bahwa yanng perlu dilakukan pemerintah adalah mengembalikan kembali trust investor dan kredibilitas kebijakan.
“Seperti catatan yang diberikan oleh Moody’s dan S&P serta MSCI. Apabila tidak diindahkan, maka ada potensi penurunan rating yang akan meningkatkan cost of fund dari government bonds kita, ini tentu akan mempersempit ruang fiskal yang saat ini sudah sangat terbatas (defisit tahun lalu 2,92%). Sehingga catatan-catatan ini perlu diperhatikan,” ujar Riefky.
Riefky juga menyarankan kepada pemerintah untuk merasionalisasi anggaran. Dia menyebut pemerintah perlu mengatur ulang anggaran yang tidak tepat sasaran namun memiliki porsi cukup besar dalam APBN, seperti makan bergizi gratis alias MBG.
“Ini perlu diatur ulang agar tidak mengganggu pos belanja lain yang produktif.”
Adapun soal perbaikan rasio utang dan rasio pajak, Riefky menekankan bahwa sampai saat ini belum ada proyeksi pasti. Namun demikian, dia memperkirakan kondisinya tidak akan lebih buruk dari tahun sebelumnya. “Kami belum ada angka proyeksinya, tapi tampaknya tidak membaik dari 2025.”
Sebelumnya, Kepala Departemen Riset Makroekonomi dan Pasar Keuangan Bank Mandiri Dian Ayu Yustina mewanti-wanti bahwa peningkatan pendapatan negara juga tidak sebanding dengan pertumbuhan beban bunga utang pemerintah.
Akibatnya, dana yang dialokasikan untuk pembangunan dan perlindungan sosial semakin tergerus. Fenomena tersebut, sambungnya, menuntut adanya strategi mendongkrak pendapatan dalam waktu dekat.
"Ini perlu segera dicari strategi untuk meningkatkan penerimaan agar kondisi fiskal kita bisa lebih berkesinambungan," ujarnya dalam Economic Outlook Q4 secara daring, Rabu (3/12/2025).