Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa klausul transfer data dalam perjanjian dagang Indonesia—Amerika Serikat (AS),Agreement on Reciprocal Trade(ART), bukan berarti Pemerintah memberikan data warga negara Indonesia kepada AS.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan masih banyak terjadi mispersepsi di masyarakat terkait perjanjian tersebut, khususnya anggapan bahwa Pemerintah menukarkan data warga negara Indonesia (WNI).
“Itu tidak betul sama sekali, kemudian bahwa pemerintah akan menukarkan data 280 juta itu juga fokus yang mencederai pengetahuan dari masyarakat,” kata Meutya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Meutya menjelaskan di era digital saat ini, data memang telah menjadi komoditas yang tidak bisa dihindari pergerakannya. Data, menurutnya, secara alami bergerak lintas negara seiring dengan aktivitas digital masyarakat.
Dia menekankan ART dengan Amerika Serikat membuka kerangka pertukaran data antara Indonesia dan AS dengan berlandaskan prinsip-prinsip pelindungan data yang berlaku dan diakui oleh kedua negara. Bahkan, praktik pertukaran data lintas negara tersebut sejatinya sudah lama terjadi.
“Jadi apa yang dilakukan ART ini adalah untuk memberikan kerangkah hukum terhadap apa yang sudah berlaku saat ini,” katanya.
Meutya mencontohkan, masyarakat Indonesia saat ini menggunakan berbagai platform digital dan layanan pembayaran digital berbasis Amerika Serikat.
Aktivitas tersebut secara otomatis melibatkan pertukaran data warga negara Indonesia ke luar negeri, termasuk ke AS, misalnya melalui layanancloudyang pusat datanya berada di Negeri Paman Sam.
“Jadi ini justru bagi kami memberikan kepastian hukum atau kerangka hukum terhadap praktik-praktik yang sudah berlaku dalam hal lintas data, lintas negara, data lintas negara,” katanya.
Lebih lanjut, Meutya menyampaikan dalam hubungan dagang dan kerja sama antarnegara, Indonesia tentu menginginkan jaminan data warga negara tetap aman ketika berada di negara mitra.
Menurutnya, prinsip saling pengakuan atas standar keamanan data itulah yang tercermin dalam ART, yakni bahwa Indonesia dan AS sama-sama mengakui memiliki standar pelindungan data yang setara.
Dia juga menegaskan perjanjian ini tidak bersifat memaksa. Masyarakat tetap memiliki pilihan untuk tidak menggunakan platform digital, layanan pembayaran, atau teknologi berbasis Amerika Serikat.
“Jadi tetap ada pilihan, ini bukan kewajiban mentransfer data. Pilihan bahwa kalau mentransfer data, ini diamankan oleh hukum pertama UU PDP yang kedua sekarang kerangka hukum kesepakatan perjanjian ART. Jadi sekarang malah lebih kuat, ada dua kerangka hukum,” ungkapnya.