Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyampaikan perkembangan penetapan upah minimum (UMP) 2026 yang belum diumumkan pemerintah hingga saat ini.
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban berujar bahwa pemerintah menerapkan mekanisme baru dalam perumusan UMP 2026 yang turut memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Dia menyebut bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan survei terhadap sekitar 400.000 penduduk di berbagai daerah dengan menggunakan 64 komponen KHL, tetapi tidak melibatkan buruh. Pihaknya juga menyoroti representasi penduduk yang disurvei itu terhadap jumlah keseluruhan angkatan kerja Tanah Air.
“Sayangnya serikat buruh tidak terlibat, dan 400.000 [responden] mewakili ratusan juta penduduk juga terlalu minim,” kata Elly kepada Bisnis, Selasa (2/12/2025).
Dia lantas mengungkapkan kemungkinan bahwa pemerintah tidak akan memakai formula UMP yang menggunakan alfa atau indeks tertentu untuk mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Hal ini dikarenakan belum adanya titik temu antara pengusaha dan pekerja terkait rentang alfa. Dengan demikian, diskresi presiden dapat berlaku kembali sebagaimana kenaikan UMP 2025 yang sebesar 6,5%.
“Informasi yang kita dapatkan mengatakan kenaikan [UMP 2026] hanya 3,5%. Kemungkinan diskresi presiden akan berlaku lagi,” ujarnya.
Elly kemudian berujar bahwa besaran UMP akan diputuskan sebelum pergantian tahun, alias pada 31 Desember 2025. Dia menyebut KSBSI dan serikat buruh lainnya berencana turun ke jalan apabila pemerintah kembali mengundur pengumuman UMP.
Dalam perkembangan terakhir, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa formula penyusunan UMP 2026 masih sama dengan tahun sebelumnya. Saat ini, pemerintah masih melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada berbagai pemangku kepentingan sebelum nantinya diumumkan secara resmi.
Kendati formulasinya sama, Airlangga mengatakan bahwa terdapat indeks berbeda yang menjadi acuan penetapan UMP tahun depan. Selain perkembangan perekonomian, indeks kebutuhan hidup layak turut disertakan.
"Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kebutuhan hidup layak berdasarkan kriteria ILO [International Labor Organization]," terangnya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menggelar rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri, termasuk Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, salah satunnya membahas perihal upah minimum UMP.
Yassierli menyebut Prabowo telah menyetujui usulan penetapan UMP tahun depan berdasarkan kisaran (range), sehingga penetapan besaran final diserahkan ke masing-masing kepala daerah.
"Kan range artinya ada pilihan sesuai amanat dari MK bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah itu diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada Gubernur," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).