KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo (SU), terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses pembayaran pajak untuk periode 2016–2020.
Suryo Utomo, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa (25/11/2025).
Di hari yang sama Suryo Utomo diperiksa Kejagung, penyidik turut memeriksa Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP), guna melengkapi rangkaian pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Kejagung saat ini memang tengah mendalami dugaan praktik dugaan korupsi pajak pada rentang 2016–2020. Dugaan sementara menunjukkan adanya kerja sama ilegal antara oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan sejumlah wajib pajak.
Kolusi dalam korupsi dugaan pajak tersebut dilakukan untuk menurunkan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan atau wajib pajak tertentu. Sebagai kompensasi, pihak wajib pajak diduga memberikan sejumlah uang kepada pegawai pajak yang terlibat.
Profil Suryo Utomo
Suryo Utomo merupakan pejabat lama di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia memulai perjalanan kariernya sebagai aparatur sipil negara pada 1993.
Saat itu, selepas lulus kuliah dari Universitas Diponegoro (Undip), ia diterima sebagai pegawai pajak dan ditempatkan sebagai pelaksana di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Setelah menjadi PNS pajak, ia melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat (1998), dan program Doctor of Philosophy in Taxation dari Universiti Kebangsaan Malaysia.
Perjalanan kariernya terus menanjak. Pada 1998, ia dipercaya menjadi Kepala Seksi PPN Industri, lalu pada 2002 menjabat sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan. Di tahun yang sama, Suryo mendapatkan promosi sebagai Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri.
Empat tahun kemudian, ia memimpin Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga. Pada 2008, ia kembali mendapat amanah sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.
Kariernya terus berlanjut. Pada 28 Maret 2009, Suryo ditunjuk sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I.
Setahun setelahnya, ia dipercaya memegang jabatan Direktur Peraturan Perpajakan I. Kemudian, mulai 31 Maret 2015, ia menduduki posisi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.
(Tim penulis: Meutia Fauzia, Yoga Sukmana)
Artikel ini juga bersumber dari pemberitaan di KOMPAS.com berjudul: "Ini Profil Dirjen Pajak Suryo Utomo"
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang