Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka peluang pendanaan REDD+ berbasis kinerja bagi pemerintah daerah yang mampu menunjukkan capaian nyata dalam pengelolaan hutan dan penurunan emisi. Skema ini diposisikan sebagai insentif bagi daerah untuk memperkuat perlindungan hutan sekaligus mendukung pencapaian target iklim nasional.
Hal ini disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pertemuan koordinasi pelaksanaan REDD+ berbasis yurisdiksi yang digelar secara daring, Selasa (30/12/2025). Dalam kesempatan itu, dia turut memberikan apresiasi atas komitmen para gubernur dalam menjaga hutan dan lingkungan hidup di wilayah masing-masing. Menurutnya, kinerja daerah menjadi fondasi utama keberhasilan Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim global. Apresiasi tersebut disampaikan dalam
Pertemuan tersebut diikuti oleh para gubernur atau perwakilannya serta kepala dinas yang membidangi kehutanan dari Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Maluku Utara.
Raja Juli Antoni mengemukakan sektor kehutanan memiliki peran strategis dalam pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia melalui penurunan emisi gas rumah kaca. Dalam konteks tersebut, implementasi REDD+ dan komitmen FOLU Net Sink 2030 menjadi instrumen kunci untuk memastikan sektor kehutanan berkontribusi optimal terhadap target iklim nasional.
“Keberhasilan nasional sangat ditentukan oleh kinerja pengelolaan hutan di tingkat daerah. Karena itu, sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi prasyarat utama,” ujarnya, dikutip dari siaran pers.
Dalam forum yang sama, Kemenhut memaparkan peluang pendanaan melalui skema ART-TREES yang menerapkan pendekatan yurisdiksi berbasis kinerja dengan standar integritas lingkungan dan akuntabilitas internasional. Skema ini dinilai mampu memberikan manfaat langsung bagi daerah yang berhasil menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Kementerian Kehutanan mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat perlindungan hutan, menekan laju deforestasi dan degradasi, meningkatkan kualitas sistem data serta pemantauan, dan memastikan pelibatan masyarakat adat dan lokal secara adil dan berkelanjutan. Langkah-langkah tersebut dipandang krusial agar daerah dapat mengakses pendanaan REDD+ sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan jangka panjang.