Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen terkait Letter of Intent (LoI) mengenai overflight clearance atau izin lintas udara militer asing yang beredar di sejumlah media asing masih bersifat awal dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menyatakan bahwa dokumen tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi, sehingga belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi pemerintah.
Kemhan menegaskan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan, termasuk dengan Amerika Serikat, selalu mengedepankan kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara penuh. Selain itu, seluruh proses tetap berpedoman pada hukum nasional serta hukum internasional yang berlaku.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian penegasan Kemhan dalam siaran pers resmi bernomor SP/11/IV/2026/ROINFOHAN yang disampaikan pada Senin (13/4/2026).
Lebih lanjut, Kemhan menjelaskan bahwa setiap wacana atau rancangan kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis. Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Kemhan juga menekankan bahwa otoritas penuh atas wilayah udara nasional berada di tangan Indonesia. Dengan demikian, setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan negara untuk menyetujui atau menolak aktivitas apa pun di ruang udara nasional.
Selain itu, seluruh rencana kerja sama harus tunduk pada peraturan perundang-undangan di masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, hal tersebut mencakup kepatuhan terhadap mekanisme kelembagaan serta keputusan politik negara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar secara cermat dan proporsional. Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen menjalin kerja sama pertahanan dengan berbagai negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kedaulatan dan kepentingan nasional,” tandas Kemhan.
Sekadar informasi, Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat mengungkap rencana untuk memperoleh akses lintas udara secara menyeluruh (blanket overflight) bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan operasional Washington di kawasan Indo-Pasifik.
Dikutip melalui Sunday Guardian, Rencana tersebut disebut berawal dari pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari 2026. Dalam pertemuan itu, Prabowo dilaporkan menyetujui proposal yang memungkinkan pemberian izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat militer AS.
Kunjungan Prabowo ke Washington D.C. pada 18–20 Februari 2026 dilakukan dalam rangka menghadiri forum internasional, sekaligus melakukan pembicaraan bilateral dengan Trump. Persetujuan awal atas skema tersebut disebut menjadi dasar bagi langkah lanjutan kedua negara.
Dokumen bertajuk “Operationalizing U.S. Overflight” yang dikirim oleh Departemen Pertahanan AS kepada Kementerian Pertahanan Indonesia pada 26 Februari 2026 merinci mekanisme kerja sama tersebut.
Dalam proposal itu, Indonesia akan memberikan izin bagi pesawat militer AS untuk melintasi wilayah udaranya dalam berbagai kondisi, termasuk operasi darurat (contingency operations), respons krisis, serta latihan militer bersama.
Berbeda dengan prosedur sebelumnya, skema ini menggunakan sistem notifikasi, bukan persetujuan per kasus. Artinya, pesawat AS dapat langsung melintas setelah pemberitahuan, hingga ada pemberitahuan penghentian dari pihak AS.
Selain itu, dokumen tersebut juga mengatur koordinasi teknis, termasuk pembentukan jalur komunikasi langsung antara Angkatan Udara AS di Pasifik dan pusat operasi udara Indonesia.
Menurut dokumen tersebut, kedua negara telah mencapai kesepakatan atas isi perjanjian. Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan mengunjungi Washington pada 15 April 2026.
Dalam kunjungan tersebut, dia diperkirakan akan menandatangani perjanjian bersama Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth untuk meresmikan mekanisme tersebut.
Indonesia memiliki posisi geografis yang sangat strategis, menghubungkan Samudra Pasifik dan Samudra Hindia serta jalur perdagangan dan militer penting dunia. Akses lintas udara ini dinilai akan memperkuat kemampuan mobilitas militer AS di kawasan Asia Tenggara.
Selama ini, AS telah memiliki pengaturan serupa dengan sejumlah sekutu seperti Australia, Filipina, dan Jepang. Jika Indonesia bergabung dalam jaringan ini, maka kontinuitas operasi militer AS di Indo-Pasifik akan semakin solid.
Namun, kebijakan ini juga berpotensi memicu dinamika geopolitik baru. Pengamat menilai, peningkatan akses militer AS di kawasan dapat memengaruhi keseimbangan kekuatan regional, terutama di tengah persaingan negara-negara besar di Indo-Pasifik.