Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idulfitri, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi angin segar untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, sekaligus menjaga daya beli dan mendorong perputaran ekonomi nasional. Pada 2026, pemerintah kembali menyiapkan kebijakan THR PNS yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Meskipun besaran resmi THR PNS 2026 masih menunggu pengumuman lanjutan, skema dan perkiraannya sudah bisa diprediksi berdasarkan aturan yang berlaku. Mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS 2026 diperkirakan cair 10–15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemerintah biasanya menyalurkan THR lebih awal agar aparatur negara memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Siapa Saja Penerima THR PNS 2026?
Penerima THR tidak hanya terbatas pada PNS aktif. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, kelompok yang berhak menerima THR meliputi:
- PNS dan CPNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara
- Penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua
Pemberian THR ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur dan pensiunan kepada bangsa dan negara.
Tujuan Pemberian THR
Pemberian THR memiliki tujuan strategis, antara lain:
- Menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat
- Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
- Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan
- Memberikan penghargaan atas pengabdian kepada negara
Komponen THR PNS 2026
Komponen THR PNS mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, yang mencakup:
- Gaji pokok, disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga, meliputi tunjangan suami/istri dan anak.
- Tunjangan pangan, berupa tunjangan beras atau pengganti nilai beras.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan struktural, fungsional, atau tunjangan bagi ASN non-jabatan.
- Tunjangan kinerja (tukin), dengan besarannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah.
- Tambahan penghasilan daerah (TPP) untuk PNS daerah, maksimal sebesar penghasilan satu bulan, disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Secara prinsip, THR dibayarkan 100 persen tanpa potongan dan tidak dikenakan iuran. Namun, khusus tunjangan kinerja, besarannya bisa diberikan penuh atau sebagian sesuai keputusan pemerintah.
Beberapa tunjangan dikecualikan dari THR, antara lain tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus wilayah (Papua, perbatasan, dan sejenisnya), serta tunjangan khusus lainnya di luar komponen resmi THR.
Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja
Perhitungan THR ASN umumnya mengacu pada masa kerja pegawai:
- Masa kerja lebih dari 12 bulan: THR sebesar 1 bulan gaji pokok, ditambah tunjangan tetap jika berlaku.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan: (Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × gaji pokok.
Skema ini dianggap lebih adil karena memberikan hak proporsional bagi ASN yang baru diangkat, tanpa mengurangi hak ASN senior.
Ketentuan Khusus
Beberapa kelompok ASN memiliki aturan khusus:
- Guru ASN: Jika tidak menerima tunjangan kinerja, berhak atas THR berupa tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan maksimal setara satu bulan.
- Dosen ASN: Jika tidak menerima tunjangan kinerja, berhak atas tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan profesor sesuai ketentuan.
- CPNS: Menerima 80 persen gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja jika tersedia.
- PPPK: Dengan masa kerja kurang dari satu tahun, menerima THR secara proporsional sesuai bulan kerja. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak menerima THR.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan THR untuk ASN, TNI-Polri, hingga pensiunan sedang dalam proses dengan alokasi anggaran sebesar Rp55 triliun.
“Nanti begitu presiden pulang (dari Amerika Serikat), mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap.” Ujarnya (23/2/2026)
Dengan dasar hukum yang jelas dan skema yang transparan, pemerintah berharap THR PNS 2026 dapat memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat nyata bagi seluruh penerima.