Bisnis.com, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bentuk kewajiban perusahaan maupun negara kepada pekerja dan aparatur negara sebagai bentuk apresiasi menjelang hari raya keagamaan.
Pemberian THR bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu memenuhi kebutuhan tambahan saat Lebaran. Oleh karena itu, pemahaman mengenai cara perhitungan dan komponen THR menjadi hal penting, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk tahun 2026, THR PNS diperkirakan cair secara bertahap sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui rekening masing-masing penerima. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada ASN atas pengabdian dan kinerja mereka selama menjalankan tugas pelayanan publik.
Komponen THR PNS 2026
Hingga saat ini, nominal resmi THR PNS 2026 masih dinantikan, namun jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR yang diterima PNS mencakup beberapa unsur utama.
- Gaji pokok, yang besarannya disesuaikan dengan pangkat, golongan, masa kerja, serta ketentuan penggajian yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan keluarga, yang meliputi tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak bagi PNS yang memenuhi syarat administratif.
- Tunjangan pangan, yang biasanya diberikan dalam bentuk tunjangan beras atau pengganti nilai beras.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Komponen ini mencakup tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, maupun tunjangan umum bagi ASN yang tidak menduduki jabatan tertentu.
THR pada prinsipnya dibayarkan secara utuh 100 persen tanpa potongan, termasuk tidak dikenakan potongan iuran. Namun, untuk tunjangan kinerja (tukin), pemberiannya masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. Besaran tukin akan disesuaikan dengan kondisi fiskal negara, sehingga dapat diberikan secara penuh maupun sebagian.
Perhitungan THR ASN
Jika melihat pola perhitungan pada tahun-tahun sebelumnya, THR ASN dapat diakumulasikan berdasarkan masa kerja.
- Masa kerja > 12 bulan = 1 bulan gaji pokok (+ tunjangan tetap, jika berlaku)
- Masa kerja < 12 bulan = (masa kerja (bulan)) : 12) x gaji pokok
Skema ini memberikan keadilan bagi ASN yang baru diangkat namun tetap memberikan hak sesuai masa pengabdian.
Ketentuan THR Khusus Guru, Dosen, dan CPNS
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan khusus bagi kelompok tertentu. Guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja dapat memperoleh THR berupa tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN, dengan besaran maksimal setara satu bulan.
Sementara itu, dosen ASN yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja berhak menerima tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan bagi profesor, sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah menetapkan skema berbeda. CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja apabila tersedia.
Tunjangan yang Tidak Masuk Perhitungan THR
Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua jenis tunjangan masuk dalam komponen THR. Beberapa tunjangan yang dikecualikan antara lain:
- Tunjangan insentif kerja
- Tunjangan risiko dan bahaya
- Tunjangan pengamanan
- Tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan
- Tunjangan khusus lainnya di luar komponen resmi THR.
Dengan berlakunya PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah berharap pemberian THR dan gaji ke-13 dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, serta mendorong perputaran ekonomi nasional menjelang hari raya keagamaan.