Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan aturan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah sudah mulai berlaku sejak aturannya diundangkan pada 17 Januari lalu.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan tersebut telah ditetapkan dan berlaku sejak pertengahan Januari 2026.
“Jadi Permen-nya Januari 2026 tanggal 17 sudah kami sudah tanda tangani. Artinya mulai berlaku dan sudah ada aturan untuk melakukan biometrik,” kata Meutya dalam
Peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik: SEMANTIK (SEnyum, aMAN dengan BimoeTrik) di Jakarta pada Selasa (27/1/2026).
Meski telah berlaku, pemerintah memberikan masa transisi kepada operator seluler untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan pemerataan layanan di seluruh wilayah Indonesia.
Meutya mengatakan pemerintah tetap memberikan masa transisi karena implementasi registrasi biometrik membutuhkan waktu untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Dia berharap penerapan di kota-kota besar sudah dapat dimulai sejak Januari 2026.
Adapun untuk wilayah dengan keterbatasan akses dan geografis yang menantang, pemerintah memberi tenggat hingga akhir Juni 2026.
“Di daerah-daerah yang memang cukup jauh begitu ya, itu kami memberikan waktu paling lama sampai Juni. Para operator seluler sudah bisa menempatkan outlet-outlet atau gerai-gerai mereka yang memang mampu melakukan biometrik,” katanya.
Meutya menegaskan kewajiban registrasi biometrik untuk sementara difokuskan pada kartu SIM baru sebagai langkah awal memutus rantai kejahatan digital.
Dia menjelaskan sebagian besar tindak kejahatan digital bersumber dari kartu SIM yang tidak tervalidasi identitasnya, dengan pola berulang berupa penggunaan nomor hingga terdeteksi, lalu dibuang dan diganti dengan nomor baru.
Karena itu, sasaran utama implementasi kebijakan ini adalah nomor-nomor baru. Namun, pemerintah tetap membuka opsi bagi pelanggan lama yang ingin memperbarui datanya.
“Meskipun demikian kamu juga minta kepada operator, kalau memang ada pengguna lama yang mau melakukan registrasi ulang pemutakhiran data, maka itu juga dijadikan opsi untuk mereka mendaftar,” katanya.
Operator Siap Secara Sistem
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini memastikan seluruh operator seluler telah siap dari sisi sistem.
“Jadi semua operator itu sudah siap dengan sistemnya,” kata Dian.
Dian menyampaikan seluruh operator seluler telah melakukan uji coba sistem registrasi biometrik, meskipun penerapan penuh baru akan diberlakukan pada akhir Juni 2026.
Selama masa transisi tersebut, operator masih dimungkinkan menggunakan mekanisme gabungan atau hybrid bagi wilayah yang belum sepenuhnya siap. Namun setelah periode tersebut berakhir, metode lama tidak lagi dapat digunakan.
“Tapi nanti akhir Juni itu sudah tidak bisa lagi melakukan registrasi dengan cara yang lama. Nah yang dilakukan oleh semua operator sekarang sudah comply dengan yang disarankan oleh Komdigi,” katanya.
Dian menambahkan seluruh operator seluler menerapkan skema registrasi yang seragam guna memberikan kemudahan bagi pelanggan.
Terkait keamanan data, dia menegaskan data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator, melainkan berada di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Menurutnya, operator hanya berfungsi sebagai perantara verifikasi.
“Jadi ini operator melewatkan saja, hanya untuk verifikasi kemudian data tersebut disimpan di database yang benar,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Meutya menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan berdasarkan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk melalui pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah.
Setiap Warga Negara Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.
“Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” kata Meutya.
Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor seluler prabayar per operator untuk setiap identitas pelanggan guna menekan penyalahgunaan NIK.
Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi agar tidak ada nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya. Jika ditemukan penyalahgunaan, pelanggan dapat mengajukan pemblokiran.
“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkap Meutya.