Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah alias PP No.8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa.
Isu ini sejatinya bukan sesuatu yang baru. Apalagi, kalau merunut ke belakang, proses revisi kebijakan penempatan DHE ke dalam negeri telah terjadi berulang kali dan dinilai tidak efektif.
Pelaporan dan pembuatan faktur yang lebih rendah alias under reporting serta under invoicing oleh eksportir ditengarai menjadi sebab pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) belum efektif.
Kalau merujuk data Bank Indonesia (BI), posisi cadev sampai dengan September 2025 turun ke US$148,7 miliar atau lebih rendah dari September 2024 yakni US$149,9 miliar.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Falianty menilai bahwa kondisi tersebut bukan karena efektivitas PP No.8/2025, namun lebih kepada implementasinya. Dia menduga ada under reporting hingga under invoicing oleh eksportir.
"Perlu dicari penyebabnya, kemungkinan ada under reporting. Biasanya dalam kajian-kajian itu DHE SDA-nya belum efektif itu peraturannya karena ada under invoicing ekspornya. Eksportir tidak melaporkan yang sebenarnya," ujar Telisa kepada Bisnis, Selasa (21/10/2025).
Oleh sebab itu, Telisa menilai perlu ada penegakan hukum terhadap dugaan praktik tersebut. Bahkan, dia menduga pelaporan saat ini terpaut jauh hingga 70% dari yang seharusnya.
"Nah ini kan menjadi kebocoran sehingga meskipun persentase DHE-nya naik, penerimaan DHE-nya tidak naik signifikan karena under reporting tadi," ucap Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Moneter itu.
Di sisi lain, Telisa menilai aturan itu masih butuh waktu untuk sosialisasi hingga penerapannya. Apalagi, umurnya juga baru tujuh bulan. Tidak hanya itu, dia memandang bahwa ada perlambatan dari sisi kinerja ekspor. Konsekuensinya, devisa dari hasil ekspor pun akan turun setelah sebelumnya ada dugaan under reporting.
"Jadi belum tentu kita simpulkan bahwa peraturannya yang tidak efektif, tetapi pelaksanaannya menghadapi berbagai tantangan dari sisi makro dan internasional trade-nya juga," pungkas Telisa.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto belakangan ini kerap mengevaluasi DHE SDA pada rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. PP No.8/2025 itu mengatur eksportir wajib menempatkan DHE SDA yang mereka peroleh 100% selama 12 bulan di dalam negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang hadir di beberapa ratas itu, menyebut pemerintah berpeluang untuk merevisi PP DHE SDA. "Saya enggak boleh ngebocorin, itu biar saja Pak Presiden nanti. PP ya, mungkin PP akan direvisi tetapi belum final kelihatannya," ungkap Purbaya kepada wartawan usai sidang kabinet paripurna satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).