BPR Prima Master Bank Bangkrut, LPS Mulai Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah

BPR Prima Master Bank Bangkrut, LPS Mulai Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah

LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Prima Master Bank setelah izinnya dicabut oleh OJK.

(Bisnis.Com) 02/02/26 12:22 122466

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan pembayaran pertama simpanan nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank (BPR Prima Master Bank) per hari ini, Senin (2/2/2026). Pembayaran dilaksanakan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) selaku bank pembayar.

Dalam pengumuman LPS yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia, Senin (2/2/2026), proses pembayaran klaim penjaminan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank pada 27 Januari 2026.

“Pembayaran pertama klaim penjaminan simpanan nasabah penyimpan BPR Prima Master Bank oleh bank pembayar dilakukan mulai Senin, 2 Februari 2026,” tulis LPS, Senin (2/2/2026).

Pelayanan pengajuan klaim penjaminan atau pembayaran simpanan yang telah dinyatakan status penjaminannya oleh LPS sebagai simpanan layak dibayar akan dilaksanakan melalui BNI selaku bank pembayar.

Saat ini, LPS terus melakukan rekonsiliasi dan verifikasi guna menentukan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No.24/2004 tentang LPS, sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

LPS menyebut bahwa rekonsiliasi dan verifikasi akan dilakukan secara bertahap dan diselesaikan paling lama 90 hari kerja.

“Penentuan simpanan yang layak dibayar dan simpanan tidak layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi diselesaikan paling lambat 90 hari kerja, terhitung sejak izin usaha Bank dicabut atau sampai dengan tanggal 22 Juni 2026,” jelas LPS.

LPS menambahkan, pengajuan klaim atas simpanan yang layak dibayar dilakukan secara bertahap sesuai hasil rekonsiliasi dan verifikasi. Simpanan nasabah yang belum diumumkan pada saat ini akan diumumkan pada penetapan selanjutnya.

Lembaga tersebut memberikan jangka waktu pengajuan klaim penjaminan oleh nasabah penyimpan paling lama lima tahun sejak izin usaha bank dicabut, yakni sampai dengan 26 Januari 2031.

Adapun LPS telah menetapkan status penjaminan simpanan nasabah BPR Prima Master Bank yang diumumkan di kantor bank dan website LPS. “Syarat dokumen dan tata cara pembayaran dapat dilihat pada website LPS di https://www.lps.go.id,” ungkap LPS.

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto sebelumnya telah mengimbau agar nasabah tetap tenang dalam menghadapi kasus pencabutan izin usaha BPR Prima Master Bank.

Nasabah juga diminta tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Di sisi lain, Jimmy menjelaskan bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Dengan begitu, nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutur Jimmy, dikutip dari laman resmi LPS, Senin (2/2/2026).

#bpr-prima-master-bank #lps-bayar-klaim #simpanan-nasabah #bank-bangkrut #ojk-cabut-izin #likuidasi-bank #bni-bank-pembayar #penjaminan-simpanan #rekonsiliasi-verifikasi #undang-undang-lps #pengajuan-k

https://finansial.bisnis.com/read/20260202/90/1949233/bpr-prima-master-bank-bangkrut-lps-mulai-bayarkan-klaim-simpanan-nasabah