Mayoritas Pengaduan Masyarakat ke OJK Malang Terkait SLIK dan Penipuan
Mayoritas pengaduan di OJK Malang terkait SLIK dan penipuan, dengan 43,11% dari Industri Keuangan Non-Bank.
(Bisnis.Com) 24/02/26 17:57 146025
Bisnis.com, MALANG — Mayoritas topik layanan yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang didominasi terkait permasalahan SLIK (26,65%) dan penipuan (25,79%).
Kepala OJK Malang Farid Faletehan mengatakan OJK Malang telah memberikan 334 layanan konsumen selama Januari 2026 yang terdiri dari pemberian informasi (95,81%), pengaduan (3,89%), dan pertanyaan (0,30%).
”Ditinjau dari jenis usaha Pelaku Usaha Jasa Keuangan, 43,11% berkaitan dengan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan 41,92% berkaitan dengan perbankan,” katanya, Selasa (24/2/2026).
Sampai dengan akhir Januari 2026 kata dia, OJK Malang telah memproses 1.726 permintaan informasi debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), di mana 1.149 permintaan informasi diajukan secara luring dan 577 di antaranya diajukan secara daring.
Secara nasional, dia menegaskan, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, OJK telah menerima 29.828 pengaduan terkait entitas ilegal.Dari total tersebut, 24.281 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 5.547 pengaduan terkait investasi ilegal.
Dalam rangka pelindungan masyarakat melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode 1 Januari 2025 s.d 31 Januari 2026, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.706 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Menurutnya, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak awal beroperasi sampai dengan 31 Januari 2026, IASC telah menerima 448.442 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 756.006 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 415.385 telah dilakukan pemblokiran. Adapun jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp511,08 miliar dimana sebanyak Rp161 miliar telah dikembalikan kepada korban.
“OJK juga telah bekerja sama dengan anggota Satgas PASTI dalam rangka penegakan hukum pidananya. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” ucapnya.
#slik #penipuan-keuangan #ojk-malang #layanan-konsumen-ojk #pengaduan-slik #pinjaman-online-ilegal #investasi-ilegal #satgas-pasti #indonesia-anti-scam-centre #penanganan-penipuan #industri-keuangan-no