Komdigi Terapkan PP Tunas, 70 Juta Anak Dapat Perlindungan dari Risiko Medsos
Komdigi terapkan PP Tunas, menunda akses medsos bagi 70 juta anak di bawah 16 tahun untuk melindungi dari risiko digital, efektif mulai 2026.
(Bisnis.Com) 11/03/26 16:15 162020
Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap terdapat sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun yang akan ditunda aksesnya ke media sosial.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Untuk usia anak yang sesuai undang-undang yaitu 18 tahun ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu kalau kita turunkan ke 16 tahun [ke bawah] sesuai aturan ini ada kurang lebih 70 juta anak,” kata Meutya dalam rapat koordinasi terkait implementasi PP Tunas di kantor Komdigi pada Rabu (11/3/2026).
Meutya mengatakan meskipun kebijakan serupa telah diterapkan di Singapura dengan jumlah penduduk 5,7 juta, kondisi di Indonesia berbeda karena skalanya jauh lebih besar. Oleh sebab itu, dia meminta Sekretariat Kabinet (Setkab) membantu koordinasi lintas kementerian agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan lebih efektif.
Meutya menjelaskan pada Januari 2024 pemerintah telah merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menambahkan satu pasal yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) memberikan perlindungan terhadap anak dalam sistem elektronik mereka.
Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden di Istana Negara dan disaksikan oleh ratusan anak Indonesia.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar bagi Komdigi dalam menyusun Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Maret 2026 untuk memperkuat implementasi penundaan akses media sosial hingga usia 16 tahun.
Meutya juga memaparkan sejumlah platform digital yang masuk dalam kategori awal dengan indikator risiko tinggi. PSE tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox. Pada tahap selanjutnya, pemerintah akan mengevaluasi platform digital lain dengan mempertimbangkan sejumlah indikator risiko.
Indikator tersebut antara lain kemungkinan anak berinteraksi dengan orang tidak dikenal, potensi terpapar konten berbahaya, potensi eksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital, keamanan dan perlindungan data pribadi anak, serta potensi menimbulkan adiksi.
“Artinya kalaupun kontennya tidak ada yang salah tapi ada adiksi, algoritma yang membuat adiksi tinggi maka dia langsung masuk ke ranah resiko tinggi,” kata Meutya.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan risiko gangguan kesehatan psikologis pada anak. Menurutnya, jika salah satu indikator tersebut ditemukan, maka platform tersebut akan masuk dalam kategori risiko tinggi dengan pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun.
Dalam rapat koordinasi tersebut hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji.
#komdigi #perlindungan-anak #risiko-media-sosial #pp-tunas #akses-media-sosial #peraturan-pemerintah #sistem-elektronik #uu-ite #platform-digital #risiko-tinggi #keamanan-data-anak #adiksi-media-sosial